Opini Bangkapos, 5 Juli 2021

Oleh : Dwi Haryadi

Dosen Fakultas Hukum UBB

 

Februari 2012, Komite I DPD RI bertandang ke Belitung guna dengar pendapat tentang RUU Daerah Kepulauan dan kami menjadi satu diantara peserta yang hadir. Selasa kemarin, pembahasan yang sama kembali dilakukan di Batam, Kepulauan Riau dengan materi bahasan yang tentu lebih substansial karena draft sudah masuk ke DPR dan Presiden. Sudah 9 tahun berlalu, alias melewati era Presiden SBY, dan kini Presiden Jokowi sudah menapaki periode kedua sebagai orang nomor satu di negara kepulauan terbesar di dunia. Di samping dari sisi waktu yang sudah cukup lama, secara substansi ada hal yang mengganjal dalam pertemuan kemarin yaitu simpulan dari kementerian/lembaga terkait yang diminta Presiden untuk mereview RUU Daerah Kepulauan yang hasilnya agar usulan ini tidak dilanjutkan dengan beberapa pertimbangan antaralain isinya sudah diatur dalam undang-undang sektoral, potensi tumpang tindih dan konflik batas wilayah, banyak mengatur perizinan yang tidak sejalan dengan omnibuslaw, bertentangan dengan UNCLOS, dan adanya kecemburuan oleh daerah non kepulauan. Simpulan ini hasil review 2020, dan masih sangat terlihat dari pemaparan kementerian terkait dalam FGD di Batam. Padahal kita berharap RUU ini ketok palu tahun ini karena sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021.

 

Memadukan, Bukan Membenturkan

Subtansi yang berulang, potensi disharmonisasi dan konflik batas wilayah bukanlah semangat dari RUU Daerah Kepulauan. Spiritnya adalah memadukan, bukan membenturkan. Saudara-saudara kita yang tinggal dipulau-pulau kecil nun jauh disana hanya menginginkan negara ini memberikan perhatian yang sama dalam pembangunan. Saat didaratan akses pendidikan dan kesehatan bisa memilih, disana jangankan memilih, yang adapun begitu jauh dan sebagian dilabeli ‘pembantu’ yang menjadikan sumber daya dan sarana prasarananya terbatas. Bisa saja ada substansi yang berulang, namun RUU ini hadir dengan satu tuntutan, yakni agar negara fokus, serius dan jenius dalam mengelola daerah kepulauan dengan segara sumberdaya dan karakteristiknya.

Tidaklah cukup hanya menyelipkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yaitu Kewenangan Daerah Provinsi di Laut (Pasal 27), dan Daerah Provinsi yang Bercirikan Kepulauan (Pasal 28 dan 29). Ketiga pasal yang diharapkan ampuh untuk mengatur dan mengelola potensi daerah kepulauan faktanya hingga hari ini belum ada Peraturan Pemerintahnya. Padahal undang-undang sudah mendeadline paling lama dua tahun sejak diundangkan harus sudah terbit peraturan pelaksananya. Konsekuensinya, sejak 2014 atau 7 tahun berjalan, penyelanggaraan daerah yang disebut bercirikan kepulauan tetap  mengikuti semua regulasi yang ada sebelumnya karena memang belum diatur yang baru. Hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 408 Undang-Undang Pemda tersebut. Adanya potensi disharmonisasi atau tumpang tindih antar regulasi tentu dapat diminimalisir dengan melakukan harmonisasi yang skala prioritasnya pada mendorong pembangunan daerah kepulauan. Lex specialis merupakan hal yang wajar dalam tataran peraturan perundang-undangan. Yang utama tidak bertentangan satu dengan yang lain dan tentu merupakan kebutuhan prioritas.

Tidak Hanya Yuridis

Aspek yuridis terlihat lebih dominan dalam pertimbangan yang diberikan oleh kementerian terkait usulan RUU Daerah Kepulauan. Padahal di samping aspek yuridis, ada aspek filosofis dan aspek sosiologis. Argumentasi aspek yuridis yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 misalnya, masih bisa didiskusikan ulang untuk sampai pada titik temu. Perbedaan yang muncul bisa jadi karena cara pandang atau prespektif yang berbeda.  Pasal 18A  Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa “hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan “kekhususan”dan keragaman daerah”. Bagi pejuang RUU Daerah Kepulauan tentu wilayah laut atau kepulauan dikategorikan sebagai sifat khusus. Secara filosofis, keragaman daerah tidak selalu bicara sosial budaya, tetapi juga keragaman geografis. Tidak terbantahkan bahwa kita negara kepulauan dengan perjuangan panjang melalui Deklarasi Juanda 1957 dan UNCLOS 1982. Sebagai negara kepulauan berdaulat, tentu mengatur daerah kepulauan seharusnya menjadi sebuah kebutuhan kemajuan  dan  bukan melihatnya sebagai upaya mengkotak-kotakan. Kepulauan dan daratan memiliki hak yang sama untuk maju dan sejahtera. Sinergisitas keduanyalah yang diinginkan.

Kemudian aspek sosiologis yang meliputi tuntutan pemerataan pembangunan, peningkatan aksesbilitas pendidikan, kesehatan, perhubungan, digitalisasi, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, ketersedian energi dan lain sebagainya merupakan sebagian kecil potret fakta betapa RUU ini dinantikan oleh saudara-saudara yang tempat tinggalnya diperbatasan dengan label 3 T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Mereka selalu kita sebut sebagai teras depan negara, tetapi perhatian kita belum begitu membara.

Ada 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten/kota kepulauan yang tersebar di 15 provinsi. Kesemuanya butuh pendekatan pembangunan yang fokus pada tata kelola kepulauan yang jelas berbeda dengan pendekatan pembangunan daratan. Sekali lagi kita berharap, Presiden Jokowi yang mengagas Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia melihat RUU ini sebagai bagian strategis dalam membangun daerah kepulauan disebuah negara kepulauan, yang tidak hanya bercirikan kepulauan atau sekedar nama saja.