SEKILAS LKBH UBB
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bangka Belitung (LKBH UBB) adalah :
Berawal dari kesadaran terhadap pilar penting dan tanggung jawab tri darma Perguruan Tinggi yaitu fungsi pengabdian masyarakat, dalam hal membangun negara pada pencapaian supremasi hukum dan pemuliaan keadilan, maka Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung akan memberikan pelayanan pada masyarakat baik itu konsultasi hukum, bantuan hukum, pendidikan hukum, penelitian hukum, serta sosialisasi hukum. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) juga sebagai wadah diaspora pusat pembinaan dan pengembangan minat profesi hukum bagi mahasiswa dan alumni.
VISI LKBH UBB:
Memperjuangkan Keadilan dan Menegakkan Supremasi Hukum dalam Pencapaian Masyarakat yang Berkeadaban..
MISI LKBH UBB:
Institusionalisasi Nilai-Nilai Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan dalam hal tranformasi pendidikan hukum kepada mahasiswa dan masyarakat
Konsolidasi dalam membangun jejaring demi bergerak cepat menciptakan iklim supremasi hukum yang tidak koruptif
Digitalisasi informasi sebagai wujud pemerataan sosialisasi hukum kepada masyarakat
Pemberdayaan dan pengembangan sumber daya dosen, mahasiswa, serta alumni sebagai fondasi dalam hal memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat
Aktualisasi keilmuan dalam dimensi teoritik dan praktik sebagai modalitas eksaminasi putusan, pengawalan kebijakan publik, dan penelitian hukum.
RUANG LINGKUP KERJA LKBH UBB
1. Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Publik
2. Sosialisasi & Penyuluhan Hukum
3. Kursus dan Diklat Praktik Hukum
4. Kajian Hukum & Eksaminasi Putusan
5. Kerjasama Kelembagaan di Bidang Hukum
STRUKTUR PENGURUS LKBH UBB
Pembina : Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H
Penanggungjawab : Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H
Ketua : Dr. Faisal. SH. MH
Sekretaris : Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum
Bendahara : Dr. Derita Prapti Rahayu. SH. MH
Kepala Staff Kantor : Ndaru Satrio, S.H., M.H
7. Divisi Kearsipan dan Kelembagaan