Opini wowbabel.com, 16 Oktober 2020

Oleh: Zaid Wahidin
Mahasiswa FH UBB
Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kep. Bangka Belitung merupakan daerah yang terletak paling ujung selatan di wilayah bumi serumpun sebalai. Sebagai Ibu Kota Kabupaten Bangka Selatan, Kota Toboali banyak dikenal dengan wilayah pantai yang menarik dan sumber daya mineral yang melimpah. Hal ini membuat Kota Toboali menjadi salah satu daerah yang menjadi unggulan pada sektor pariwisata, dan juga unggul pada hasil laut berupa tangkapan ikan dari hasil nelayan, serta salah satu penyumbang sumber daya mineral yang cukup meyakinkan.
Dikenal dengan daerah pantai, Kota Toboali mempunyai beberapa objek pantai yang indah dan menarik untuk dikunjungi. Diantaranya adalah pantai nek aji atau yang sekarang dinamai pantai tangsi, pantai batu kapur, pantai batu perahu, pantai kelisut dan lain sebagainya. Tidak hanya dari keindahan pantai, akan tetapi hasil tangkap ikan dari nelayan pun cukup memuaskan.
Keunggulan pada sektor maritim ini membuat Kota Toboali menjadi salah satu daerah dengan poros maritim di Kep. Bangka Belitung. Segala keunggulan dari beberapa sektor tersebut tak lain dikarenakan Kota Toboali terletak pada geografis yang sangat menguntungkan.
Berbicara pada faktor geografis dari poros maritim, selain unggul dari pariwisata dan hasil tangkapan laut, keadaan maritim Kota Toboali juga menghasilkan kekayaan sumber daya mineral berupa timah laut yang cukup besar. Hal ini dikarenakan faktor geologis alami di Kep. Bangka Belitung yang terkenal dengan hasil Timah yang melimpah, salah satunya adalah timah daerah pesisir laut yang ada di Kota Toboali.
Terkait kekayaan sumber daya mineral berupa timah yang cukup besar, terdapat sedikit masyarakat yang berprofesi sebagai penambang, khusus nya dalam kegiatan pertambangan timah inkonvensional (TI) pada sektor laut. Kegiatan pertambangan timah inkonvensional pada sektor laut biasanya di sebut dengan TI Apung oleh masyarakat Toboali. Pertambangan timah laut inkonvensional atau TI Apung dilakukan dengan cara menyedot tanah di dalam dasar laut menggunakan alat yang ada pada kapal keruk/isap TI Apung inkonvensional tersebut.
Aktivitas kegiatan pertambangan timah laut inkonvensional dilaut Toboali makin marak terjadi akhir-akhir ini, dikutip dari berbagai media massa lokal di Kep. Bangka Belitung memberitakan bahwa penambangan timah laut inkonvensioal telah dilakukan. Dilihat dari bulan september dan awal oktober tahun 2020 terdapat cukup banyak kapal keruk/isap TI Apung yang sedang berkegiatan menambang. Hal ini bukan lah hal yang baru, kegiatan TI Apung inkovensional di daerah pesisir pantai Kota Toboali kerap dilakukan dari tahun ke tahun. Teguran demi teguran telah dilakukan oleh aparat hukum, tindakan nyata pun telah dilakukan aparat dengan cara menyita dan menyeret kapal keruk/isap TI Apung inkonvensional ke pinggir pantai, namun tetap saja kegiatan TI Apung inkonvensional ini dilakukan kembali secara berulang-ulang. Dan belum lama ini penegak hukum yaitu anggota gabungan TNI dan Polri bersama-sama menertibkan kegiatan TI Apung inkonvensional ini dan menyita 8 kapal keruk/isap TI Apung dikawasan Pantai Laut Nek Aji atau Pantai Tangsi Toboali, Rabu (7/10/2020).
Dalam hal ini kegiatan TI Apung inkonvensional tentunya dapat menyebabkan hasil tangkap nelayan berkurang, sebab kegiatan tersebut membuat terganggunya habitat biota laut dan hancurnya ekosistem laut. Aktivitas penyedotan atau pengerokan tanah dasar laut mengakibatkan terumbu karang, batu-batuan dan tekstur tanah pun hancur, ditambah dengan keadaan air laut yang menjadi keruh dikarenakan aktivitas TI Apung inkonvensional ini, dan membuat ikan-ikan tidak dapat berekosistem diwilayah pesisir laut lagi.
Akibat dari ikan-ikan tidak dapat berekositem tentunya membuat hasil tangkap nelayan berkurang, dan hasil pemasukan nilai jual nelayan pun juga berkurang, serta dapat berakibat pada rendahnya pendapatan nelayan pula. Hal ini akan membuat kegiatan nelayan kedepannya akan semakin sulit, dikarenakan telah rusaknya pesisir laut daerah tempat nelayan menangkap ikan.
Tidak hanya berdampak dari hasil tangkapan nelayan, namun dalam hal ini juga berdampak pada rusaknya keadaan geografis pesisir pantai di Kota Toboali, sebab rusaknya laut membuat faktor pariwisata pasti hancur dikarenakan keadaan yang tidak lagi asri dan indah untuk di pandang. Dan tentunya akan mengakibatkan dampak yang luas dari sisi ekonomi masyarakat yang kebanyakan bergantung pada faktor geografis Kota Pariwisata ini.
Dalam segi pandangan Hukum, tentunya TI Apung inkonvensional ini melanggar beberapa hal terkait peraturan perundang-undangan, rusaknya alam yang mengakibatkan sektor pesisir laut merugi ini dapat menyangkut pelanggaran hukum dalam Undang-undang. Seperti pada faktor perikanan yang mengakibatkan hancurnya ekosistem pada pesisir laut dan pendapatan nelayan yang berkurang dikarenakan terganggunnya kehidupan ikan-ikan sebab kerusakan yang di timbulkan dari aktivitas TI Apung inkonvensional.
Oleh sebab itu kegiatan TI Apung inkonvensional ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Pertama pada Pasal 17 Ayat 1 dan 2, dalam kedua ayat pasal 17 ini menjelaskan bahwa menjaga kelestarian sumber daya ikan merupakan kewajiban pemerintah, serta peran pemerintah dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi agar terwujudnya industri perikanan.
Kedua pada pasal 20 dan 21 yang terkait Energi dan sumber daya mineral dalam Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan juga tidak sesuai dengan TI Apung inkonvensional ini, dikarenakan TI Apung inkonvensional tidak memenuhi standar dalam pemanfaatan sumber daya mineral. Khususnya pada pasal 21 yang menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral harus sebesar-besar nya untuk kemakmuran rakyat. Sebaliknya, aktivitas pertambangan TI Apung inkonvensional ini berat sebelah, dikarenakan terdapat faktor nelayan yang merugi, ditambah dengan rusaknya ekosistem pesisir laut.
Berikutnya pemanfaatan daerah pesisir laut harus sesuai dengan Pasal 22 ayat 1, 2 dan 3 terkait Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Sesuai dengan isi pasal tersebut pemerintah berkewajiban dalam upaya mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir. Artinya pengolaan daerah pesisir juga bermaksud untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya dalam masyarakat pesisir. Peran masyarakat juga dibutuhkan demi mendorong dan membantu upaya pemerintah dalam pelestarian daerah pesisir, sesuai dalam ayat 2 point c pada pasal 22 UU RI No. 32 Tahun 2014 Tentang kelautan ini.
Dari pandangan penulis pemeliharaan laut sekitar Toboali harus di kelola secara bersama-sama, baik itu antara pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dan masyarakat demi tercapai nya tujuan untuk pelestarian pesisir laut lebih efesien dan terjaga. Hal ini demi kepentingan bersama, baik itu dalam faktor pariwisata, hasil laut, maupun sumber daya mineral agar tidak disalahgunakan.
Pada fakta dilapangan, dapat dilihat bahwa keadaan pesisir laut Kota Toboali telah berkemungkinan terancam rusak, dikarenakan faktor TI Apung inkonvensional ini. Oleh sebab itu perlu pembenahan dan penertiban terhadap TI Apung inkonvensional, serta kesadaran bersama untuk mengelola pesisir laut dengan lebih baik. Dan kepada pelaku TI Apung inkonvensional juga dapat beralih prosefi dengan bantuan dari pemerintah daerah untuk mendapatkan pekerjaan dari segi pemanfaatan sektor pariwisata, agar tidak melakukan kegiatan TI Apung inkonvensional lagi pada wilayah pesisir laut.
Dan dalam segi pandangan hukum, TI Apung inkonvensional tetap dikatakan melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Beberapa pokok pasal mulai dari pasal 17, 20, 21, dan 22 selebihnya sesuai dengan permasalahan pelanggaran pesisir laut akibat Tambang Timah Laut inkonvensional ini. Terlebih lagi terkait dengan sumber daya kelautan, perikatan, kesejahteraan nelayan, energi dan sumber daya mineral serta sumber daya pesisir.
Daerah pesisir laut harus tetap dijaga dan ditata dengan sebaik mungkin, jangan sampai perusakan daerah pesisir laut menjadi hal yang biasa dan dianggap bukan hal apa-apa oleh berbagai pihak, pada peraturan perundang-undang juga telah mengamanatkan untuk menjaga daerah pesisir laut agar tidak rusak. Hal ini demi kepentingan segala jenis ekosistem yang ada dipesisir laut dan untuk kebaikan alam agar tetep seperti asrinya, serta tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kepentingan umat manusia itu sendiri.
Sumber:
https://wowbabel.com/2020/10/16/perspektif-hukum-terkait-imbas-aktivitas-ti-apung-inkonvensional