
Oleh : Rio Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Ketua Umum PMII Komisariat UBB 2019-2021
(Opini Bangka Pos, tanggal 8 Juni 2021) Secara harfiah, pendefinisian terkait pendewasaan usia perkawinan diartikan sebagai salah satu subtansi kebijakan pemerintah dalam dimensi kependudukan, melalui program yang dicanangkan yaitu program Keluarga Berencana ( KB ). Tinjauan aspek program pendewasaan usia perkawinan menekankan kepada nilai kualitas keluarga sejahtera sehingga keluaran yang diharapkan mampu mengeskalasikan pembentukkan sumber daya manusia yang berintegritas, indepedensi serta optimalisasi guna tercapainya harapan dari kebijakan melalui program yang dibentuk pemerintah yang berkerja sama dengan intansi lainnya yang terkait.
Berdasarkan dengan preferensi serta analisa penulis bahwa masalah tentang kependudukan erat berkaitan dengan tiga hal dasar pokok yaitu kuantitas, kualitas, dan mobilisasi kependudukan. Tiga hal dasar pokok tersebut bersumber pada ketentuan regulasi Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga. Pemerintah berusaha untuk mereflekssikan melalui pengaturan urgensi hukum yag dibentuk dengan tujuan menciptakan SDM atau sumber daya manusia yang berkualitas pembangunan dan ketahanan nasional. Salah satu yang menjadi objek kalian penulis dari ketika hal dasar pokok tersebut ialah tentang kualitas kependudukan. Dalam mengimplementasikan untuk terwujudnya kualitas penduduk, maka upaya yang di gaunggkan pemerintah melalui program pendewasaan usia perkawinan, yaitu program peningkatan usia pada perkawinan pertama, yang idealnya mencapai usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Ambang batas usia perkawinan ini dari segi aspek kesehatan, reproduksi secara seksual, emosi serta mental dinilai tela memenuhi standar kelayakan untuk menghadapi kehidupan berkeluarga. Seperti yang sudah penulis jabarkan sebelumnya bahwa pendewasaan usia perkawinan ialah bagian dari subtansi program keluarga berencana nasional yang memberikan impact kepada penduduk usia perkawinan utama yang pada akhirnya menurunkan TFR ( Total Fertily Rate). TFR atau yang dikenal dengan angka kesuburan total adalah istilah yang dipergunakan dalam bidang demografi untuk mendeskripsikan tentang jumlah rata-rata anak yang lahir dari seorang wanita selama masa hidupnya apabila ia mengalami tingkat kesuburan spesifik usia terkini dan selamat dari usia produktif.
Berdasarkan dengan data yang dirangkum penulis, menurut UNDESA ( United Nation Development Economic and Sosial Affairs ) bahwa Indonesia adalah Negara yang berada dalam posisi peringkat 37 dengan persentase dan angka jumlah pernikahan dini terbanyak di dunia. Selain itu, berdasarkan dengan data BPS Tahun 2017 menyebutkan bahwa Provinsi Bangka Belitung adalah dengan angka persentase tertinggi ketiga di Indonesia yang berjumlah 68 % warga menikah di bawah usia muda ( usia minimal 21 Tahun ) dan 50 % dari persentase 68 % tercatat mengalami hamil di usia muda. Menurut analisa penulis bahwa pernikahan di usia dini yang terbilang tinggi dan sulit untuk ditekan disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan yang pada akhirnya minim informasi akses terkait kesehatan reproduksi. Sehingga banyak sekali masyarakat terutama remaja-remaja memiliki pengetahuan yang sedikit tentang dampak dari pernikahan di usia muda. Selain daripada itu, culture-nya masyarakat yang memiliki cara pandang berpikir masih primitif. Seperti di daerah Bangka Belitung, ada sebagian wilayah di daerah provinsi Bangka Belitung yang memberikan stigmatisasi atau labeling kepada orang yang tidak segara untuk menikah disebutkan sebagai orang yang “ tidak laku “ terutama khususnya pada wanita. Pemikiran kuno seperti inilah yang juga mendorong kuat terjadinya pernikahan di usia muda.
Dengan elaborasi subtansi serta data yang telah dirangkum penulis tersebut, maka di sinilah pemerintah harus menggencarkan dan menggalakkan program yang diusung. PUP ( Pendewasaan Usia Perkawinan ) jikalau program ini terealisasikan dengan berhasil maka akan mengakibatkan penekanan degradasi perkawinan pada usia muda ( kajian batas usia belasan tahun perkawinan ) sehingga akan menciptakan keluarga yang sejahtera sesuai dengan kriteria sumber daya manusia yang berkualitas seperti yang dituangkan dalam amanat penjelasan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 yang menjelaskan bahwa upaya pembangunan dan pembentukkan keluarga sejahtera melalui program keluarga berencana, bukan hanya sekedar untuk mengurangi angka kelahiran, tetapi juga untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Perkawinan pada usia yang belum cukup matang atau pernikahan di bawah umur akan mengakibatkan dampak dua hal yaitu rasio tingkat kematian ibu muda yang tinggi dan meningkat serta rasio kematian anak yang dilahirkan tinggi dan meningkat sehingga keadaan ini jauh dari harapan bangsa dan Negara untuk bisa melahirkan insan-insan yang dengan kualitas sumber daya manusia yang baik dan berkualitas.
Kualitas keluarga berbanding lurus melahirkan kualitas penduduk. Indikasi keluarga sejahtera ialah refleks terpenuhinya standar kebutuhan yang dibutuhkan dalam memenuhi kehidupan keluarga baik kebutuhan moril, materill, spiritual yang sesuai dengan kriteria keluarga sejahtera. Melihat subtansi penjelasan pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 disebutkan bahwa kualitas keluarga adalah suatu kondisi keluarga yang terpenuhi dalam berbagai aspek kehidupan seperti aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, kemandirian keluarga, mental spiritual, nilai agama sebagai aspek dasar untuk terwujudnya kehidupan keluarga yang sejahtera. Dalam rangka mencapai segala tujuan tersebut, penulis menegaskan untuk
adanya upaya peningkatan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang sejahtera dengan fokus tujuan utama adanya wujud keserasian, keselarasan, serta keseimbangan antara nilai kuantitas, kualitas, dan persebaran jumlah penduduk demi terimplementasikannya kualitas keluarga sejahtera dalam rangka konstruksi pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sesuai dengan nilai-nilai sumber daya manusia yang potensial. Menurut hemat penulis tafsirkan apabila dalam kehidupan yang berbangsa dan bernegara melahirkan keluarga-keluarga yang berkualitas dalam berbagai aspek dan dimensi, kondisi ini adalah suatu keunggulan cikal bakal dan potensi yang besar serta unggul sehingga mampu untuk selalu ikut peran serta dalam berpartisipasi meningkatkan dan mewujudkan pembangunan bangsa dan Negara. Apabila lahirnya keluarga sejahtera maka lahirlah pula kualitas keluarga yang juga berbanding lurus melahirkan kualitas penduduk sebab hakikatnya penduduk meliputi seluruh kehidupan keluarga sedangkan keluarga adalah bagian dari unit-unit terkecil kehidupan masyarakat yang luas.
Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas melalui program pendewasaan usia perkawinan adalah langkah awal yang nyata dan sederhana untuk bisa diedukasikan kepada masyarakat yang objek sasarannya adalah para remaja. Karena remaja adalah insan penerus bangsa. Program ini menekankan subtansi akan pentingnya kesadaran remaja dalam merencanakan keluarga dengan berbagai macam aspek-aspek pertimbangan yang perlu untuk diperhatikan.