Polemik Makna dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
(Opini Rakyatpos, 7 Juli 2020)

Oleh : Delviero Naufal
Ketua Kajian Hukum DPC PERMAHI BABEL / Mahasiswa Fakultas
Hukum UBB
Setelah
beberapa Rancanan Undang-Undang (RUU) yang menuai kontroversial
dari masyarakat, kini kembali 1 RUU yang menjadi perbincangan
publik, yaitu Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
(RUU HIP). Dalam catatan rapat Badan Legislasi Pengambilan
Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan
Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI
dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. Usulan RUU
tersebut, dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang
mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sedangkan dari aspek substansinya, RUU ini, mengandung banyak
kontroversi, sehingga memunculkan banyak pertanyaan didalamnya, ada
beberapa analisa yang di luar nalar yaitu alasan pembentukannya,
status RUU dalam tata hukum nasional, legalitas pancasila yang akan
di undangkan, jenis pancasila yang akan di undangkan dan status
Tuhan dalam Pancasila di RUU Haluan Idiologi Pancasila.
Dalam konsideran RUU HIP disebutkan, UU HIP tidak perlu dibentuk sebab belum ada UU dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila sebagai landasan hukum untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat guna mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. RUU HIP dinilai dapat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara jika disahkan. Selain itu, tidak ada urgensi pembentukan RUU HIP sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan pembahasan.
Seperti
dilansir di laman resmi DPR, RUU HIP sudah dibahas tujuh kali
hingga akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR dan masuk prolegnas. RUU
HIP dinilai banyak pihak menyimpang dari makna Pancasila, salah
satunya adanya bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai
upaya memecah Pancasila dan mengubah unsur Ketuhanan pada sila
pertama Pancasila secara terselubung dan berpotensi membangkitkan
komunisme.
Kedua konsep tersebut terdapat dalam BAB II Pasal 7 yang berbunyi:
1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial
dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip
ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan
ekonomi dalam satu kesatuan; 2) Ciri pokok pancasila berupa
trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta
ketuhanan yang berkebudayaan; 3) Trisila sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu
gotong-royong.
Pokok
pemicu kontroversial berikutnya, yaitu terdapat di awal draf RUU.
Pada bagian ‘Mengingat’ ternyata tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor
XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia,
Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara,
dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan
paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Berlakunya Tap MPRS
mengenai larangan komunisme itu, kemudian diperkuat dalam Sidang
Paripurna MPR RI pada 2003. Sebagai hasilnya, terbit Tap MPR Nomor
I Tahun 2003 atau populer disebut dengan ‘Tap Sapu Jagat’ yang
berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS
dan ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Tap MPRS XXV/1966
merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara Pancasila.
Tap MPRS XXV/1966 merupakan upaya menjaga orisinalitas Pancasila
dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan
dan kapitalis liberalis.
Majelis Ulama Indonesia bahkan menyebut RUU tersebut ‘pencurian di
saat senyap’ ideologi negara karena pembahasannya tidak melibatkan
berbagai kalangan masyarakat, dan hanya dalam waktu singkat telah
disahkan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020.
Sejak diusulkan pada 22 April 2020 lalu, dan menjadi Prolegnas RUU
Prioritas DPR di 2020, RUU Haluan Ideologi Pancasila menuai
kontroversi dan terus mendapat penolakan. Di sisi lain, pemerintah
mengaku tidak ikut campur tentang usulan RUU ini, dan meminta
pembahasannya ditunda. Namun, sejumlah elemen masyarakat meminta
RUU ini tidak hanya ditunda, melainkan dicabut dari Prolegnas
2020.
Pancasila sebagai norma fundamental harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan, bahkan urutannya pun tidak boleh diubah sedikitpun. Dengan beragam polemik itu, dan unjuk rasa dari masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
Di kutip dari salah satu media online nasional (merdeka.com), berikut perjalanan pembahasan RUU HIP : 1) 11-12 Februari 2020: Rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan Baleg dengan mengundang para pakar. Kedua rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka; 2) Pada 11 Februari, rapat mengundang Jimly Asshiddiqie dan Adji Samekto. Pada 12 Februari pemaparan tim ahli. Tapi dijelaskan siapa saja tim ahli dan isi paparan yang akhirnya membentuk Naskah Akademik dan draf RUU; 3) 8 April 2020 : di gelar rapat panitia kerja (Panja) RUU HIP, 13 dan 20 April 2020 rapat tertutup de pimpin Rieke diah pitaloka, isi rapat dan kesimpulan tidak bisa di akses; 4) 22 April 2020: Baleg menggelar rapat Pengambilan Keputusan Fraksi atas RUU itu. Rapat dipimpin Rieke. Hampir semua fraksi setuju. Hanya PKS yang menolak karena RUU ini tak mengakomodasi TAP MPRS tentang pelarangan komunisme. Seperti tertulis dalam kesimpulan rapat; 5) 12 Mei 2020: DPR resmi menetapkan RUU itu menjadi inisiatif DPR dan menunggu surpres persetujuan Presiden Joko Widodo untuk pembahasan.
Pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul untuk berdialog dan menyerap aspirasi semua elemen masyarakat. Sudah seharusnya di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat kita semua fokus untuk menangani pandemi ini, dan berangsur memulihkan perekonomian negara yang tergerus akibat pandemi ini. Terkait fungsinya, sudah seharusnya RUU HIP diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara, masyarakat serta RUU tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur.(***).