Oleh : Yudha Kurniawan

(Mahasiswa FH UBB/ Anggota Biro PPH DPC Permahi Bangka Belitung)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), merupakan sebuah kebijakan yang menjadi isu menarik, tengah hangat diperbincangkan di ruang diskusi bagi segala kalangan.PPKM merupakan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo sebagai langkah dalam menghadapi ganasnya pandemi Covid 19. Sejarah singkat penerapan PPKM yaitu dimulai dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, kemudian  sejalan waktu terbitlah istilah PPKM Level 4.

Landasan PPKM di dasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo yang kemudian dikonkritkan melalui instruksi kementrian dalam negeri (Inmendagri), Keempatnya yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Pada keempat aturan di atas, istlilah PPKM darurat masih digunakan, namun kemudian berdasarkan Inmendagri no 24 tahun 2021 istilah darurat berubah menjadi pengelompokkan kategori level.

Perlu diperhatikan bahwa pembatasan-pembatasan yang dilakukan dalam kebijakan PPKM tersebut adalah menghadapkan antara hak dasar dengan hak dasar, sehingga terdapat beberapa pertanyaan yang bisa kita uji melalui persepektif hukumnya secara konstitusional yaitu pertama adalah dari sisi dasar pelaksanaanya, yakni bagaimana kepastian pengaturan hukum yang berlaku bagi kebijakan PPKM?, kedua bagaimana kedudukan hukum pengaturan kebijakan PPKM di daerah?, dan ketiga adalah terkait bagaimana dengan penegakan hukum kebijakan PPKM di lapangan?

Dasar Pelaksanaan PPKM

Kebijakan PPKM ini berasal dari pusat yaitu pada arahan Presiden Republik Indonesia yang kemudian diturunkan kedalam Inmendagri untuk kemudian diteruskan di daerah supaya dilaksanakan, namun dalam hal ini ada hal yang menjadi bahan kritik dari kebijakan PPKM, hal tersebut dapat ditinjau dari UU No 6 Tahun 2018  tentang kekarantinaan kesehatan, pada pasal 49 UU kekarantinaan kesehatan menjelaskan 4 bentuk tindakan yakni

a.Karantina rumah

b.Karantina Wilayah

c.Karantina Rumah sakit ; atau

d.Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dari empat tindakan diatas sangat jelas bahwa PPKM tidak dikenal di dalam UU kekarantinaan kesehatan, yang mana UU karantina kesehatan adalah dasar hukum yang dibentuk dan dikeluarkan  untuk menghadapi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat salah satunya adalah penyebaran penyakit menular, ditambah lagi sanksi yang tercantum di dalam inmendagri yang dimaksud sebagai landasan PPKM malah menggunakan ketentuan sanksi UU kekarantinaan dengan tidak menginduknya kebijakan ini kepada UU kerantinaan kesehatan namun penerapan sanksinya memakai norma hukum UU kekarantinaan hal ini akan menimbulkan kerancuan berpikir bagi logika hukum yang rasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa dasar  hukum pelaksanaan PPKM tidak jelas.

Kedudukan Hukum PPKM di Daerah

Sejalan dengan hal di atas dalam pembahasasan berikutnya adalah terkait dengan kedudukan hukum pengaturan kebijakan PPKM di daerah, kembali pada prinsipnya bahwa bentuk landasan dari kebijkan PPKM adalah instruksi kementrian dalam negeri yang kemudian menurunkan beberapa inmendagri.Dengan beragamnya landasan pelaksanaan PPKM ini mengakibatkan kerancuan produk hukum dalam implementasinya di daerah, hal ini karena materi muatan kebijakan PPKM yang mempunyai kekuatan mengikat bagi masyarakat secara umum, seharusnya tidak menggunakan instruksi, surat edaran maupun keputusan, yang tepatnya kebijakan PPKM harus menggunakan produk hukum berupa peraturan.

Kemudian kebijakan PPKM mengatur sanksi terhadap kepala daerah apabila kebijakan PPKM tidak dilaksanakan,sanksi yang dimaksud adalah pasal 68 sampai 78 UU  Pemda, yang padahal konteks sanksi yang terkait itu bermuara dengan apabila tidak melaksanakan program strategis nasional. Apabila kita kaitkan dengan Perpres no 109 tahun 2020 yang memuat terkait program strategis nasional disana tidak terdapat program bernama PPKM, sehingga kedudukan hukum pengaturan kebijakan PPKM di daerah juga acak-acakan dan terkesan amburadul karena akar masalahnya yakni ketidak jelasan aturan yang menyebabkan tata aturan kebijakan PPKM di daerah mempunyai kekuatan hukum yang tidak pasti.

Penegakan Hukum Kebijakan PPKM

Penegakan hukum di lapangan, setidaknya wajib kita kaji dari hak dasar manusia dan keadaan ekonomi masyarakat dengan kekuatan ekonomi yang terbatas, dengan tidak jelasnya pengaturan hukum PPKM baik dari pusat maupun di daerah,  maka kebijakan PPKM rawan dilanggar karena tidak memberikan solusi ekonomi bagi kehidupan masyarakat. sehingga yang menjadi masalahnya bukanlah paparan virus corona tapi rasa lapar pada masyarakat, yang akan timbul apabila segala akses ekonomi dibatasi, dan apabila hanya berpatokan pada bansos-bansos maka hal itu tentu akan sulit memenuhi kebutuhan masyarakat, beda cerita apabila kebijakan ini didasarkan pada UU kekarantinaan yang memastikan jaminan kebutuhan kesehatan, pangan dan lain-lain selama pelaksanaan karantina yang wajib dipenuhi.

Dengan demikian berdasarkan pada tiga poin bahasan diatas maka dapat dinilai bahwa kebijakan PPKM secara konstitusionalitasnya rancu dan  tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sehingga kekuatan hukumnya tidak memiliki kepastian yang mengikat. Apabila alasan pengeluaran kebijakan ini  adalah karena negara dalam kondisi darurat maka argumentasi itu mentah dan tidak masuk akal, karena UU kekarantinaan kesehatan didesain khusus untuk menghadapi kondisi saat ini, yakni darurat kesehatan yang ditandai dengan merebaknya penyebaran penyakit ini, bahkan dengan adanya PPKM ini menghilangkan esesnsi kewajiban negara dalam menjamin kebutuhan rakyatnya ketika keadaan sedang dalam keadaan darurat kesehatan.

Disimpulkan dari tulisan ini bahwa kebijakan penanganan pandemi ini harus kemudian dikembalikan kepada UU kekarantinaan kesehatan, bukan malah memunculkan istilah-istilah baru yang membuat negara cuci tangan atas tanggungjawabnya dalam menjamin pemenuhan hak dasar rakyatnya selama dalam masa karantina.

Selain itu penegakan PPKM di masyarakat harapanya aparat tidak melakukan cara-cara yang represif karena hal itu tidak akan menjadi jawaban yang solutif bagi perut-perut yang lapar, kedepankan cara-cara yang humanis, atau bila perlu para penegak PPKM dilapangan yakni aparat dan segala stakeholder yang terkait untuk dapat membeli jualan para pedagang kecil yang berjualan, karena pemilik daulat dari negara hukum negara kesatuan republik Indonesia adalah rakyat Indonesia itu sendiri, sehingga rakyat wajib dijamin kesehatan dan kesejahteraanya.(*)

Sumber : https://wowbabel.com/2021/08/05/tinjauan-kebijakan-ppkm-dalam-kacamata-konstitusi