
M. Syaiful Anwar, SH., LL.M
Dosen FH UBB / Kader PWPM Babel
(Oleh: M. Syaiful Anwar, SH., LL.M, Opini Bangka Pos, tanggal 25 Mei 2021) Semua terhenyak mendengar dan mengetahui adanya berita munculnya tindakan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang siswa yang berumur masih belasan tahun. Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan di sebuah rumah ibadah yang selayaknya sebagai tempat bersimpuh dan memanjatkan doa namun disalahgunakan oleh pelaku sebagai “tempat kejadian perkara” kejahatan seksualnya. Banyak para pihak yang geram dan mengutuk tindakan pelaku tersebut, yang sejurus kemudian pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian yang bergerak cepat dan sigap untuk menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut.
Melihat dari kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat umum dan bahkan “berani” di dalam rumah ibadah, hal ini menarik untuk dikaji dari sisi lain yang secara intens berkaitan erat dengan tindakan kejahatan pelecehan seksual tersebut, yakni terkait pola pikir berbuat kejahatan seksual akibat sering melihat atau menonton video porno yang dilakukan pelaku sebelum melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Dari sisi psikologis, menurut Hurlock Elizabeth, Remaja dalam ilmu psikologis juga diperkenalkan dengan istilah lain, seperti puberteit, adolescence, dan youth. Dalam bahasa Indonesia sering pula dikaitkan pubertas atau remaja. Remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masak anak-kanak dan masa dewasa, berlangsung antara usia 12 sampai 21 tahun. Masa remaja terdiri dari masa remaja awal usia 12-15 tahun, masa remaja pertengahan usia 15-18 tahun, dan masa remaja akhir usia 18-21 tahun. Masa remaja disebut juga sebagai periode perubahan, tingkat perubahan dalam sikap, dan perilaku selama masa remaja sejajar dengan perubahan fisik (Elizabet, 2004: 116).
Yang menarik dalam kasus ini adalah kenakalan remaja yang sedang tumbuh remaja yang selalu ingin tahu, ingin mencoba dan selalu mencari cara agar hasrat keingiintahuannya tercapai mengarah pada hal yang salah langkah bahkan cenderung pada tindakan kejahatan. Menurut Kartono, dalam Bukunya Psikologi Remaja, menjelaskan bahwa terdiri banyak teori tentang kenakalan remaja, yaitu teori biologis, teori Psikogenis, Teori Sosiogenesis, dan Teori Subkultural Delinkuensi. Dalam teori-teori tersebut memiliki banyak pengertian dan kajian yang lebih lanjut, namun secara kekinian lebih masuk pada Teori Sosiogenesis.
Teori Sosiogenesis memiliki pengertian bahwa penyebab tingkah laku delinquent pada anak-anak remaja murni sosiologis atau sosialpsikologis sifatnya.Misalnya disebabkan oleh struktur sosial yang deviatif, tekanan kelompok. Peranan sosial, status sosial atau internalisasi yang keliru. Maka faktor-faktor kultural dan sosial itu sangat mempengaruhi. Dalam penentuan konsep diri yang penting adalah simbolisasi diri atau “penanaman diri”, disebut pula sebagai pendefinisian diri atau peranan diri. Hal kasus ini menunjukan bahwa si pelaku pelecehan seksual mencoba untuk meng-eksis-kan diri akibat pornografi yang dia lihat. Dampak media pornografi tidak hanya merusak mental dan psikologis namun berdampak pada tindakan kejahatan yang dilakukan terhadap anak kecil.
Sebab-sebab kenakalan remaja itu tidak hanya terletak dilingkungan keluarga atau tetangga saja akan tetapi terutama sekali disebabkan oleh cara bergaulnya dan dengan siapa saja bergaulnya. Semakin dekat bergaul dengan pihak-pihak yang berada di lingkungan yang secara umum memiliki penyimpangan sosial (nakal) maka kenakalan remaja tersebut seolah-olah menjadi terpupuk dan menjadi kuat seiring pergaulannya. Karena itu semakin lama anak bergaul dalam lingkungan yang tidak kondusif secara sosial maka semakin tinggi tingkat intensif relasasinya dengan anak-anak jahat lain akan semakin lama pula proses berlangsungnya asosiasi diferensial tersebut dan semakin besar kemungkinan anak-anak remaja tadi menjadi kriminal dan berurusan dengan pihak berwajib. Pertanggungjawaban tindakan kriminal yang dilakukan si pelaku pelecehan seksual akan tetap berjalan meskipun masih dibawah umur, hal ini sesuai dengan aturan terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 69 ayat (2) menyebutkan mengenai sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak yaitu bagi anak yang belum berumur 14 tahun hanya dikenakan tindakan. Dalam UU SPPA ini juga pada Pasal 70 mengatakan bahwa Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Jika dalam perspektif hukum khususnya dalam sistem pidana anak, akan menunjukkan sanksi apakah yang dikenakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dari anak di bawah umur yang melakukan pelecehan seksual tersebut. Mendasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, dapat dilakukan beberapa hal, diantaranya yakni Pertama, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu terbagi menjadi dua berupa pidana dan tindakan. Dalam konsep pemidanaan anak pun bisa dilihat pada Pasal 71 UU SPPA terkait pidana pokok bagi anak dan syarat-syaratnya. Kedua, bahwa pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pelecehan seksual adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila secara hukum terbukti bersalah, bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pelecehan seksual maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah 1/2 (satu perdua) dari hukuman orang dewasa.
Perihal dampak atau ekses pornografi sudah masuk dalam tindakan kejahatan khususnya kejahatan seksual. Yang miris ialah pelaku kejahatan seksual ini masih tergolong anak-anak yang notabene masa depannya masih panjang, sehingga perlu adanya tindakan preventif dan korektif terhadap penyebarluasan media pornografi yang secara masif muncul dalam smartphone yang dimiliki oleh anak. Bentuk pengawasan sejak dini sebagai langkah awal bentuk pencegahan dari diri sendiri, keluarga, lingkungan, dunia pendidikan bahkan negara sekalipun merupakan langkah nyata dan besar sebagai sebuah tantangan yang dilalui oleh para generasi muda sekarang. Bentuk aktif dari berbagai pihak sebagai pendorong terciptanya penangkal aksi pornografi yang dilakukan oleh masyarakat khususnya generasi muda di Pangkalpinang pada khususnya agar tercapai sebagai Pangkalpinang Kota Ramah Anak.