Oleh : Rahmat Robuwan, S.H.,M.H.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bangka Belitung

 

2024 merupakan tahun politik yang akan menghiasi nuansa kehidupan demokrasi di Indonesia. Pada tahun tersebut masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pemilihan umum khususnya pemilihan Presiden, anggota DPR, anggota DPD, maupun anggota DPRD yang diproyeksikan akan tetap mempertahankan keserentakannya. Namun pemilu tahun 2024 yang masih 4 tahun dari saat ini sudah dirasakan aura politisnya. Saat ini DPR sudah memulai diorama rancangan undang-undang sebagai landasan legalitas pemilu 2024 mendatang.

Memiliki topik yang relatif sama dengan perubahan UU Pemilu sebelumnya yakni masalah “penyederhanaan jumlah partai politik”, yang dikemas dalam dinamika kepentingan yang sangat runcing antar pemangku kepentingan itu sendiri. RUU Pemilu yang kembali membahas mengenai beberapa isu antara lain ; Pertama, sistem pemilihan yang akan digunakan yakni sistem proporsional tertutup (memilih tanda gambar partai); Kedua,
parlementary threshold (PT) yang dinaikkan menjadi 7% dan dicanangkan tidak hanya berlaku di DPR tetapi juga berlaku pada pemilihan anggota DPRD; Ketiga, jumlah kursi per daerah pemilihan yang berkisaran 3 hingga 8 kursi per daerah pemilihan.

Topik penyederhanaan jumlah partai politik adalah topik yang sering kali menghiasi diskusi mengenai pemilihan umum di Indonesia. Rezim pemilihan umum (general election) yang terbangun di Indonesia cenderung mengimplementasikan multipartai di dalamnya. Kondisi demikian ini tidak terlepas dari asumsi bahwa realitas bangsa Indonesia yang manjemuk, multiagama, multietnis, serta multikedaerahan. Masing-masing dari mereka bisa mengklaim cara sendiri sebagai yang terbaik untuk mencapai tujuan akhir kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah yang kemudian menjadi problem ketika pembahasan amandemen UUD 1945 dimana MPR memiliki kesepakatan dasar yaitu ketika Panitia Ad Hoc III (PAH) Badan Pekerja MPR dan ditegaskan kembali dalam PAH I BP MPR yang salah satunya ialah “mempertegas sistem pemerintahan Presidensiil”.

Sinergisitas antara sistem kepartaian, sistem pemilu dan sistem pemerintahan merupakan suatu tarikan nafas dalam roda kehidupan demokrasi. Sistem pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh sistem kepartaian dan sistem pemilu yang tepat. Sistem Presidensiil akan berjalan efektif dan produktif apabila didukung sistem kepartaian dan sistem pemilu yang menghasilkan dinamika kepartaian yang mampu menyederhanakan jumlah maupun sebaran ideologis partai politik.

Hal ini didasari atas argumentasi teoritik mengenai mekanisme sistem pemerintahan presidensiil. Adalah Pandangan klasik dari Scott Mainwaring yang dijadikan kiblat sistem kepartaian pada sistem pemerintahan Presidensiil perlu untuk di jadikan acuan berkaitan dengan kasus Indonesia saat ini. Scott Mainwaring menjelaskan paling tidak 3 (tiga) argumen bahwa Sistem multi partai dengan sistem Presidensiil dianggap kombinasi yang tidak sesuai. Pertama, dalam sistem Presidensiil dengan partai-partai kecil dan banyak (multipartai) akan menghasilkan kemandekan dalam hubungan parlemen dengan lembaga eksekutif; Kedua, multi partai menghasilkan polarisasi ideologi dari para bipartai; Ketiga, dalam Presidensiil multi partai kesulitan membangun koalisi inter partai. Kemudian Hanta Yuda menjelaskan fenomena kelemahan sistem Presidensiil yang dipadukan dengan sistem multi partai dengan dua kualifikasi, yaitu kompromi politik eksternal (di dalam badan legislatif) dan kompromi politik internal (di dalam badan eksekutif / kePresidenan).

Lantas bagaimana dengan dinamika pemilu di Indonesia? Pembahasan mengenai sistem kepartaian dan sistem pemilu ini sesungguhnya masih menjadi problema ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Terbitnya Undang-Undang (UU) Pemilu sebagai peraturan organik sebagai konkritiasi dari pada ketentuan UUD 1945 belum mampu untuk membangun dinamika pemilu ideal yang diharapkan. Bergantinya UU Pemilu disetiap pemilu pasca amandemen UUD 1945 adalah contoh bahwa sistem pemilu yang diterapkan masih bersifat trial and error. Pasca amandemen paling tidak Indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak 4 (empat kali) yakni di tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Konsistensi sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi kecenderungan “coba-coba” (trial and error) yang menjadikan kedaulatan rakyat seolah terbelenggu oleh sistem yang tidak mapan. Harapan akan konsolidasi demokrasi dan politik nasional merupakan kewajiban yang harus dilakukan guna mewujudkan sistem kepartaian dan sistem pemilu yang lebih kokoh sehingga berorientasi pada penyederhanaan jumlah partai politik yang sejalan dengan sistem pemerintahan Presidensiil.

Revitalisasi terhadap desain sistem kepartaian dan sistem pemilu yang jelas dan mampu dijalankan secara konsisten, tidak berubah-ubah, dan tetap menjaga kedaulatan rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUD untuk kemudian diformulasikan guna menghadirkan UU yang ideal (ius constituendum) dalam rangka penyederhanaan partai politik dan pengaturan tentang pemilu agar kompatibel atau sesuai dengan sistem pemerintahan Presidensiil.

Dengan dimulainya pembahasan mengenai RUU Pemilu yang akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mengidentifikasikan bahwa urusan pemilu masih menjadi bahan praktikum (uji coba) yang belum ideal. Sebagai catatan ada beberapa topik dalam RUU Pemilu ini, Pertama, berkaitan dengan persentase ambang batas parlemen yang mencapai angka 7% (UU Pemilu 2017 sebesar 4%) adalah langkah gegabah dan tidak memberikan koherensi dengan suara rakyat. Bukankah demokrasi itu ialah suara rakyat? Jika kenaikan persentase itu hingga 7%, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak suara sah pemilih yang hangus. Bandingkan dengan persentase ambang batas parlemen pemilu 2019 dengan angka 4%, data KPU menunjukkan sekitar 13,5 juta suara hangus dari 7 partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4% suara sah nasional. Artinya dengan dinaikkan persentase ambang batas parlemen maka hangusnya suara pemilih tentunya akan semakin meningkat.

Kedua, ambang batas parlemen dengan persentase 7% kemungkinan partai politik yang lolos hanya 3 hingga 4 partai. Artinya akan membangun kondisi yang sama pada masa orde baru yang hanya memiliki 3 partai politik. Hal ini sesungguhnya tidak sejalan dengan esensi kemajemukan Indonesia dengan jumlah variasi perwakilannya. Ketiga, Catatan lain yang perlu didiskusikan lebih lanjut ialah mengenai isu penggunaan sistem proporsional tertutup. Wacana ini tentunya merupakan kemunduran dalam dinamika pemilu Indonesia dan sangat rentan terpilihnya perwakilan partai bukan perwakilan rakyat karena basis penentuan nomor urut ialah berada di tangan partai politik.

Rujukan pemikiran mengenai penyederhanaan sistem kepartaian dengan jumlah partai politik yang efektif berdasarkan sistem pemerintahan presidensiil Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Ada dua cara yang bisa diterapkan sebagai jalan yang ditempuh guna melahirkan tatanan kehidupan demokrasi Indonesia lebih baik, antara lain dengan mengubah sistem pemilu atau penyederhanaan tanpa mengubah sistem pemilu dengan basis proporsional. Cara pertama yakni mengubah sistem pemilu merupakan cara yang kurang tepat, karena pada dasarnya akan rentan dimanfaatkan oleh partai politik yang pada saat perubahan menjadi partai politik yang dominan di DPR dan menjadi orientasi pada kepentingan-kepentingan penguasa semata. Sehingga cara-cara rekayasa sistem pemilu adalah pilihan tepat dan mengembalikan dinamika kepartaian Indonesia secara alamiah menseleksi partai-partai yang mampu mengemban tugas utamanya yakni sebagai pengemban aspirasi masyarakat.

Rekayasa sistem pemilu ini dapat diterapkan dengan cara antara lain : (1) Graduasi Ambang Batas Suara (Electoral Threshold), dan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Terbangun Hingga Tingkat Daerah. (2)Penetapan  Besaran Daerah Pemilihan (District Magnitude) yang proporsional dan efektif sehingga tidak melahirkan daerah pemilihan yang besar (gembrot). (3) Membangun koalisi parpol yang lebih mengedepankan persamaan ideologi atau arah kebijakan sehingga menjadikan koalisi tersebut dapat bertahan lama (permanen), (4) Purifikasi Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD serta hilangkan presidential threshold. Inilah yang menjadi catatan penulis dalam RUU Pemilu.