opini di https://www.jabejabe.co/covid-kini-dan-buruh-di-masa-depan/3/

Oleh: Dinda Rahma Shafira
(Mahasiswa FH UBB)
BELAKANGAN ini ada satu hal yang menjadi perhatian publik, adalah terkait dengan dirancangnya Omnibus Law. Apa yang membuat Omnibus Law menjadi perhatian publik luas? Ya, dari banyak pasal yang dinilai bermasalah, terdapat tiga di antaranya yang mengancam kehidupan para pekerja jika aturan itu diberlakukan.
Pertama, tidak adanya batas waktu dan jenis pekerjaan dalam sistem kontrak yang menyebabkan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa ada kewajiban mengangkat sebagai pegawai tetap. Kedua, status kontrak itu akan berimplikasi pada hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan, seperti tunjangan hari raya, pensiun dan kesehatan. Ketiga, dihapusnya upah minimum sektoral (provinsi dan kabupaten), dan adanya persyaratan dalam penerapan upah minimum kabupaten/kota, serta diwajibkannya penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang nilainya jauh lebih rendah.
Hal penting tersebut menimbulkan kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, tetapi ada juga pihak pro yang mendukung regulasi Omnibus Law agar Indonesia menjadi negara yang lebih berkembang. Terkait dengan ketidaksetujuan publik terhadap Omnibus Law yang dimulai pada Kamis, 8 Oktober 2020 terjadi demonstrasi yang terdiri dari berbagai usia. Sementara itu di tengah kondisi negeri di bawah baying-bayang pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti saat ini, tidak mengurungkan niat pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi.
Pengunjuk rasa merasa bahwa ancaman yang akan dimunculkan UU Omnibus Law jauh lebih besar dibandingkan dengan dampak terinfeksi virus corona. Mereka meyakini corona yang berdampak pada hari ini hanya berlangsung hari ini. Namun jika Omnibus Law dijalankan, dampaknya sangat merugikan dan mengancam masa depan seluruh rakyat Indonesia dalam waktu lama. Dari generasi ke generasi. Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, tanpa adanya demo pun penambahan kasus Covid-19 harian di kisaran 4.000 kasus, dan bisa menembus 6.000-7.000 kasus per hari dengan adanya demo ini. Bahkan jika demo berlangsung hingga lebih dari seminggu, penambahan kasus di Indonesia bisa semasif Amerika Serikat yang melonjak ketika terjadi demo antirasis. Hal ini ditambah dengan banyaknya pertanyaan mengapa Omnibus Law RUU Ciptaker ini bisa berubah dan disahkan lagi.
Saat ini total kasus di Indonesia telah mencapai 300 ribu orang, dan bisa bertambah hingga 600.000 kasus hingga 1 juta kasus jika aksi demo berlangsung hingga satu bulan. Jika berlangsung satu minggu, dia memperkirakan total kasus bisa mencapai 700.000 kasus dan paling buruk 800.000 kasus. Para pejuang demonstrasi bertanya-tanya, mengapa Omnibus Law RUU Ciptaker ini bisa berubah dan disahkan lagi. Bahkan kabar terbarunya, Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja berubah lagi. Jumlah halaman yang awalnya sebanyak 1.035 lembar, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 disahkan draf final Omnibus Law Cipta Kerja menjadi 812 halaman.
Pertanyaan-pertanyaan muncul tentang berkurangnya 233 halaman regulasi Omnibus Law Ciptaker ini. Sebenarnya sudah disahkan atau belum? Sudah disahkan kemudian dirubah/revisi lagi? Banyaknya kalangan yang mengikuti aksi penolakan atau demonstrasi menginginkan agar Omnibus Law UU Ciptaker yang sudah disahkan tersebut dicabut dengan harapan tidak akan merugikan masyarakat negeri ini. Menurut penulis, sebagian dari para peserta demo ada yang sekedar ikut-ikutan dan tidak mengetahui mengapa mereka mengikuti aksi demo itu. Mungkin ada juga yang tidak mengetahui isi dari regulasi Omnibus Law ini.
hli Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Maria Farida Indrati menyampaikan keberatannya terhadap pembentukan RUU Omnibus Law ini. Ia pun sempat meminta agar pembuatan rancangan Omnibus Law ditunda. Itu disampaikannya saat dimintai pandangannya terkait penyusunan UU Omnibus Law di ruang Baleg DPR. Dan benar saja, UU Omnibus Law Ciptaker menimbulkan permasalahan yang cukup serius dengan dibuktikannya aksi massa demonstrasi saat ini.
Pakar lain seperti Refly Harun justru berpikir sebaliknya, ia mengusulkan agar pemerintah membentuk tim ahli untuk mempercepat proses pembentukan RUU Omnibus Law untuk peningkatan investasi dan kemudahan berusaha. Tugasnya, memetakan/menyisir dan menganalisa ribuan regulasi (UU dan peraturan di bawahnya). Apa saja yang perlu diharmonisasi, dihapus sebagian, atau seluruhnya. Kemudian, mengkompilasi regulasi mana saja yang masuk dalam isu yang sama.
Penulis mendukung kontra atau perjuangan demonstrasi tentang Omnibus Law Cipta Kerja agar regulasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas ini di tarik kembali. Hal ini dikarenakan regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini bisa mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat. Tidak hanya bertambahnya kasus Covid 19, tetapi juga kesejahteraan para buruh di Indonesia.