Opini www.jabejabe.com, 20 Oktober 2020

Oleh: Nadien Salsabila

Mahasiswa FH UBB

 

DALAM KEHIDUPAN sekarang tentu kita sudah lagi tidak bisa lepas dari teknologi Informasi dan Komunikasi. Manusia zaman sekarang sudah sangat ketergantungan pada pemakaian smartphone atau alat elektronik lainnya. Dari yang penggunaannya untuk bekerja, sampai hiburan seperti menonton film, streaming musik, berbelanja di e-commerce, chatting dengan orang lain, dan sebagainya. Hal ini menunjukan bahwa teknologi sudah menjadi alat yang sangat vital bagi kehidupan manusia.

Semakin sering kita menggunakan teknologi informasi, semakin besar resiko dalam pemakaiannya. Sudah mulai banyak oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan pemakaian teknologi informasi. Namun, kini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keberadaan UU ITE sekarang sangat berguna, terlebih lagi zaman sekarang yang perkembangannya cukup pesat. Sejak UU ITE disahkan, banyak kasus kasus bermunculan yang melibatkan pengguna internet. Seperti kasus yang baru-baru ini muncul; Kasus Fetish Kain Jarik, pelaku dijerat Pasal Pencabulan dan UU ITE. Yang mana Mahasiswa berinisal GAN melakukan aksi yang sempat menghebohkan dunia maya terutama di Twitter. GAN yang merupakan mahasiswa Universitas Airlangga itu menyuruh seseorang untuk membungkus dirinya dan memfotokan setelah dibungkus lalu dikirim kepada GAN.

Korban dari Kasus Fetish Kain Jarik ini tak hanya satu orang, ada banyak korban yang terlibat dari kasus ini. Kasus Fetish Kain Jarik pertama kali dibongkar di media sosial Twitter tanggal 30 Juli 2020. Akun @M_Fikris membuat utas/thread yang membeberkan aksi mahasiswa Universitas Airlangga yang diduga ia juga menjadi korban dan mengupload screen shot chat dengan GAN. Kasus ini pun ramai dibicarakan hingga GAN ditangkap oleh polisi dengan kasus Pencabulan dan UU ITE.

GAN juga dikeluarkan oleh Universitas Airlangga. Mencermati kasus tersebut, menurut penulis, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam berbicara/ chatting di media sosial. Gunakan media sosial sebaik mungkin, jangan sampai membuat kehebohan yang negatif. Manfaatkan media sosial sebagai ajang kreatifitas kita. Penulis berharap, agar kita sebagai pengguna media sosial dapat berbicara dengan benar dan baik, memiliki atitude dalam berbicara media sosial. Karna salah sedikit dalam berbicara bisa viral dalam waktu cepat.

Tak hanya Kasus Fetish Kain Jarik, ada pula kasus Ferdian Maleka yang terjerat kasus penghinaan dalam video prank. Yang mana ia membagikan sejumlah sembako yang ternyata berisikan sampah kepada sejumlah transpuan. Video prank tersebut di-upload di channel YouTube-nya dan menjadi sorotan publik. Video tersebut mengundang banyak dislike dan dihapus oleh Ferdian Maleka. Tetapi walaupun dihapus, video prank tersebut tetap berselancar di media sosial.

Ferdian Maleka dianggap melakukan penghinaan dan terjerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ia juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Di dalam video tersebut, tak hanya ada Ferdian Maleka. Juga kedua temannya yang terjerat kasus UU ITE yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil. Ketiganya juga menjadi buron polisi. Menurut penulis, sangat disayangkan Ferdian Maleka membuat konten negatif dan akhirnya viral. Masih banyak konten lainnya yang positif. Anak muda Indonesia harusnya memiliki pemikiran positif dan kreatif untuk dibagikan di channel YouTube.

Penulis berharap, agar ke depannya tidak ada lagi video video yang menjurus ke arah penghinaan atau video yang terjerat dengan UU ITE. Sebagai pengguna sosial media, seharusnya kita sudah memahami isi dari UU ITE agar tidak terjerat dengan kasus kasus yang sudah viral ini. Menurut penulis, UU ITE ini sangat berguna karna memiliki kelebihan yaitu dengan adanya UU ITE bisa membuat publik lebih berhati-hati dalam menggunakan internet dan berhati-hati dalam berbicara di media sosial, seperti berkomentar di suatu postingan, mengupload status, mengupload konten video, atau chatting dengan orang lain.

UU ITE juga sangat berguna karena bisa meminimalisir kasus transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet tentang penyalahgunaan dan penipuan. Sudah banyak pihak ketiga dalam bertransaksi bisnis/ pembelian online yang aman, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lain lain. UU ITE juga memberikan bagaimana aturan penggunaan media sosial dengan detail dan lengkap. Di balik kelebihannya, UU ITE pun memiliki kekurangan, diantaranya membatasi pengguna internet dalam bermedia sosial, dan mengurangi kreativitas seseorang dalam menggunakan internet.

Sumber : https://www.jabejabe.com/undang-undang-ite-dan-kasus-pelanggarannya/3/