(Opini www.jabejabe.co)

Oleh: M. Syaiful Anwar, SH., LL.M

(Dosen HTN FH Universitas Bangka Belitung/ Kader PWPM Bangka Belitung)

KONTRUKSIONAL dalam sebuah peradaban dimulai dari budayanya. Dengan pembangunan budaya pada sisi adab, identitas, entitas dan lingkungan serta kehidupan masyarakatnya akan lebih legitimate jika diadaptasikan menjadi sebuah aturan formalitas di sebuah negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menghargai perihal budaya dan hak tradisionalnya dengan memasukan masyarakat tradisionalnya dalam konstitusi.

Hal di atas termaktub dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Berdasarkan hal tersebut, negara secara langsung mentasbihkan diri mengakui dan menghormati hak-hak tradisional suatu masyarakat, dalam semua sisi dari sebuah budaya masyarakat hukum adat tersebut. Salah satu bentuk pengakuan dan penghormatan adalah dengan menjaga eksistensi dan marwah budaya di daerah-daerah yang ada di Indonesia atau sering disebut sebagai kearifan lokal (local wisdom). Diksi kearifan lokal sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup, pandangan hidup (way of llife) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup (kemdikbud, 2016).

Secara nyata kearifan lokal budaya yang diejawantahkan dalam sebuah nilai-nilai yang berlaku serta hidup di masyarakat. Budaya yang diformalkan dalam sebuah kearifan lokal yang bertransformasi dalam berbagai bentuk fisik maupun non fisik dalam sebauh masyarakat tradisional. Kearifan lokal dapat dikatakan sebagai aset nilai spiritual yang mengajarkan bagaimana menjalani hidup secara bersahaja dan beradab.

Orientasi kearifan lokal dengan menarik semua unsur-unsur untuk membangun sebuah peradaban lokal yang bertujuan membentuk karakter masyarakatnya sehingga masyarakatnya menjadi lebih mengilhami budaya sendiri dengan kearifan lokalnya yang memiliki ciri khasnya masing-masing. Hal ini akan menjadi ironi bila manusia mulai menjauh bahkan meninggalkan nilai-nilai budaya lokalnya, sejatinya hal tersebut memudarkan nilai budaya dari dalam dirinya sendiri.

Arus globalisasi yang dibutuhkan serba cepat dan tepat dengan segala prosedurnya memunculkan pola yang seolah-olah kaku dan beku. Hal ini senada dengan pola masyarakat sekarang ini, dengan munculnya berbagai kemudahan informasi dan tata kerja yang cepat membuat kehidupan bersifat monoton. Kehidupan yang selayaknya hidup dengan manusia lainnya, sekarang seolah-olah digantikan dengan segala perangkat yang menjadikan manusianya bersifat apatis dengan lingkungan sekitar.

Tersisihnya berbagai nilai-nilai budaya yang berbasis kearifan lokal tersebut secara sedikit demi sedikit terkikis dengan pasti. Semakin banyaknya arus informasi dan telekomunikasi menimbulkan kecenderungan yang mengarah pada pudarnya pelestraian budaya nasional.

Salah satu ciri yang dapat terlihat adalah mulai tergadainya nilai-nilai asli Indonesia, misalkan murah senyum, ramah, musyawarah mufakat, gotong royong, sopan santun dengan sikap yang berkiblat pada budaya lain yang seolah-olah “lebih keren” dari budaya kita sendiri.

Padahal Indonesia sendiri secara budaya nusantara-nya jauh lebih tinggi nilainya secara nilai. Dapat dicontohkan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sendiri, secara demografi dan geografis masuk dalam susunan pulau Sumatera yang kental dengan Adat Melayu.

Namun dengan pola budaya masyarakat Babel dengan nilai “Serumpun Sebalai” memiliki nilai yang tinggi yang secara filosofis sangat menjiwai Bhineka Tunggal Ika dengan menerima semua adat, suku, budaya asing masuk dalam wilayah Babel tersebut dengan tangan terbuka. Ini merupakan nilai yang sangat tinggi dan tidak ditemukan di wilayah dunia lainnya. Hal tersebut juga banyak di seluruh wilayah nusantara dengan keunikan dan kekhasan dari tiap-tiap daerah.

Hal ini penting penulis sampaikan karena perubahan yang terjadi di masyarakat memang susah untuk dibendung, namun sebagai masyarakat kita juga bisa membendung arus globalisasi tersebut dan membangun konsep pelestarian budaya asli Indonesia dengan melakukan beberapa langkah, diantaranya:

Pertama, membangun sistem filter terhadap budaya asing dan membentuk simpul-simpul pelestarian budaya ditengah masyarakat;

Kedua, Memberdayakan pendidikan di sekolah formal dan informal untuk mengenalkan kebudayaan sejak dini dan memasukan untuk mata pelajaran muatan lokal yang lebih mempelajari dan memperdalam khazanah budaya lokal secara khusus dan budaya nusantara secara umum;

Ketiga, melakukan pembelajaran dan penyebaran informasi budaya lokal dengan terstruktur, massive dan sistematis di semua lini, baik dari unsur pemerintah, organisasi pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers atau media massa mainstream maupun online untuk memberitakan atau menginformasikan terkait budaya-budaya asli Indonesia ke generasi muda; dan

Keempat, dengan melakukan reformulasi kebijakan terkait penggunaan nilai-nilai kearifan lokal dalam semua aturan atau kebijakan masing-masing wilayah yang bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai kearifan lokal yang memiliki nilai filosofis tinggi.

https://www.jabejabe.co/menjaga-marwah-kearifan-lokal-di-tengah-pusaran-globalisasi/3/