(Opini wowbabel.com 30 Oktober 2020)

Oleh : Aryani Fazirah

(Mahasiswi FH Universitas Bangka Belitung)

 

Komisi Hak Asasi Manusia PBB Jan Materson menjelaskan Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia. Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sudah diatur dari dulu oleh perundang – undangan Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-satu menyatakan bahwa “ Kemerdekaan ialah hak segala bangsa ”. 

Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklerasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 1. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 pasal 75 yakni menjunjung tinggi HAM yang ada di Indonesia, menyadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai dan menjaga HAM antar sesama. Tujuan Komnas HAM terkait undang – undang tersebut yakni Pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesai dengan pancasila, Undang – Undang Dasar 1945 dan piagam perserikatan bangsa-bangsa serta deklarasi universal hak asasi manusia.  

Terkait isu Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang merupakan penyerang virus terhadap sistem pernapasan manusia. Penyakit ini sudah tidak asing lagi kita dengar dalam kehidupan sehari-hari yang kita kenal dengan COVID-19. Pandemi corona sejak bulan Maret 2020 hingga bulan Oktober 2020 dengan kasus covid-19 yang melanda negara yang ada di dunia kini belum juga usai hingga saat ini kasus corona tersebut bertambah. Update kasus positif Corona (Covid-19) pada tanggal 24 Oktober 2020  bertambah 4.070 pada hari ini, Sabtu (24/10/2020). 

Dengan demikian jumlah telah ada sebanyak 385.980 kasus positif virus corona di Indonesia sejak awal maret lalu. Berdasarkan data pemerintah pusat, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 309.219 diantaranya sembuh. Bertambah 4.119 dari hari sebelumnya. 

Seperti halnya pasien sembuh, pada pasien virus corona yang meninggal dunia juga ikut bertambah, yakni 128 orang pada hari ini. Hingga saat ini total telah ada 13.205 orang tercatat meninggal dunia terinfeksi virus corona di Indonesia. Mengenai penanganan virus corona, pemerintah sendiri masih terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protocol kesehatan di mana pun berada, agar tetap menggunakan masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak serta mencuci tangan. Imbauan disampaikan demi meminimalisir penularan virus corona, sehingga kasus positif corona baru dapat ditekankan dengan optimal. Selain itu, pemerintah juga mengakui tiga jenis vaksin dari China. Semuanya sudah diuji klinis dan melibatkan masyarakat Indonesia. Tiga vaksin tersebut antara lain Sinovac, Cansinno, Sinopharm. Vaksin ini hanya dapat di berikan kepada mereka yang berusia 18-59 tahun serta mereka yang berusia 0-17 tahun dan diatas 60 tahun tidak dapat diberikan karena kelompok usia tersebut tidak dilibatkan saat uji klinis vaksin dilakukan. 

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan road map prioritas penerima vaksin yang rencananya akan mulai di akhir tahun. Berdasarkan studi WHO, garda terdepan Covid-19 seperti dokter dan perawat akan menjadi prioritas tahap pertama dalam vaksinasi corona, selanjutkan yang terkait penujunjang yaitu aparat penegak hukum. Perlu diragukan bahwa hingga saat ini masih belum ada vaksin Covid-19 yang benar-benar siap dipakai, artinya menyelasaikan uji klinis lalu secara resmi dikatakan aman dan manjur. 

Dengan demikian ternyata sudah ada 10 kandidat vaksin corona di seluruh dunia saat ini dalam uji klinis tahap akhir. Pengujian vaksin covid-19 tak selalu berjalan baik. Keluhan yang di alami relawan salah satu penyebab uji klinis Covid-19 ditunda. Hal ini menjadi pertanyaan diri sendiri apakah vaksin tersebut aman? Jelas tidak dapat kita simpulkan, karena faktanya tidak semua relawan uji klinis mendapatkan vaksin tersebut. Sebagian di antaranya mendapat placebo atau obat kosong yang berfungsi sebagai pembanding sangat mungkin yang sakit atau meninggal dunia adalah relawan penerima Plasbo.

Ada beberapa kendala yang terjadi dalam pengujian klinis vaksin Covid-19. Hal ini membuat vaksin Covid-19 diragukan dalam masyarakat kita. Misalnya relawan yang meninggal di Brasil AstraZeneca hingga saat ini tidak ada keterangan resmi apakah relawan tersebut di suntik vaksin atau placebo. Selain itu, pada awal September 2020, ternyata AstraZeneca sempat menghentikan uji klinis tahap III vaksin Covid-19 karena mengalami gaanguan neurologis. Pekan lalu Johnson & Johnson mengambil tindakan kepada kandidat vaksin Covid-19 buatannya karena salah seorang relawan mengalami ‘unexplained illness’sehingga tahap pengujian uji klinis di hentikan. 

Hal ini dapat kita lihat vaksin Covid-19 belum selesai uji klinis tetapi aparat pemerintah sudah memesan vaksin Covid-19 sebanyak 100 juta. Bukan nominal yang sedikit untuk mengeluarkan vaksin yang belum tau apakah efektif dalam penyembuhan pasien positif corona. Tidak kepastian ini banyak mempertaruhkan banyak nyawa pasien positif corona yang ada di Indonesia yang kian hari bertambah apabila kita gunakan dapat menimbulkan korban jiwa. Pemerintah terlalu terburu-buru memutusakan vaksin ini, sehingga menibulkan banyak polemik dari masyarakat kita sendiri, bahwa pembelian vaksin covid-19 ini merupakan politik dan bisnis dari otak kotor pejabat pemerintah. 

Hak pasien menolak untuk vaksin Covid-19 terbungkam dengan adanya sanksi yang di kelurkan pemerintah. Seperti halnya yang dikeluarkan aturan Perda Penanggulan Covid-19 yang disahkan oleh DPRD DKI dan Pemprov DKI jakarta yang mengatur sanksi bagi penolakan vaksinisasi corona. Penolak akan dihukum sanksi denda hingga Rp.5.000.000,00. Atuan tersebut tertuang dalam Perda tentang Penanggulan Covid-19 pasal 30 yang berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinisasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

Menurut penulis dengan adanya perda yang dikeluarkan merampas hak-hak maasyarakat terutama yang menjadi pasien positif corona yaitu hak untuk menolak penerimaan vaksinisasi serta hak untuk hidup apabila dampak dari vaksinisasi tidak sesuai haarapan masyarakat semua. Penulis harap pemerintah tetap mengambil langkah yang tepat dalam penanganan kasus Covid-19.(*)