(Opini Rakyatpos, 26 Oktober 2020)

Oleh : M Akbar Herliansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
28 Oktober 2020 tepat hari ini diperingati hari sumpah pemuda yang merupakan awal pergerakan pemuda dan pemudi di indonesia.Generasi milenial dan generasi Z seyogyanya dapat mengetahui sejarah dan pentingnya peringatan sumpah pemuda serta dapat berperan aktif sebagai garda terdepan dalam perjuangan,pembahruan,dan pembangunan bangsa Indonesia.Pemuda dan pemudi bangsa indonesia merupakan elemen dasar kontrol sosial,kekuatan moral,dan agen of change yang merupakan penjelmaan peran,fungsi,karakteristik dan kedudukan strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia.
Dari semua uraian diatas kita dapat ketahui bahwa tanggung jawab serta peran pemuda dan pemudi indonesia dalam membangun bangsa Indonesia sangat lah penting,hal tersebut yang menjadi latar belakang diperlukan suatu instrumen hukum serta kerangka hukum nasional yang mengandung semangat sumpah pemuda yang didasarkan pada pancasila dan undang–undang dasar 1945.Instrumen hukum yang diilhami berdasarkan semangat sumpah pemuda yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan yang memuat berbagai aturan mengenai berbagai aspek pelayanan kepemudaan yang korelasi nya mengenai koordinasi,kemitraan , prasaran dan sarana serta organsasi kepemudaan,selain mengandung berbagai aturan diatas terdapat beberapa aturan lain yang termuat dalam UU tersebut yaitu melalui peran serta masyarakat dalam pelayanan kepemudaan,pendanaan,akses permodalan bagi para pemuda-pemudi bangsa indonesia yang memiliki jiwa kewirausahaan.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan pada hakikatnya telah lama disahkan oleh presiden ke-6 Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 oktober 2009 dan mulai berlaku sejak ditempatkan pada lembaran negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 148 serta penjelasan mengenai undang-undang Nomor 40 tahun 2009 ditempatkan pada lembaran negara nomor 5067.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan memiliki tujuan untuk memperkuat posisi dan memberikan kesempatan pemuda generasi milenial dan generasi Z agar dapat menggapai cita-cita,mengembangkangkan kapasitas diri,mengaktualisasi diri dan tentunya mengembangkan potensi diri.Seperti dalam pasal 5 UU No 40 Tahun 2009 tersebut negara mengakomodir pelayanan bagi pemuda dan pemudi untuk membuat kreasi dan inovasi dalam kehidupan berbangsa dan negara,selain hal itu pasal 6 UU No 40 Tahun 2009 tersebut pelayanan kepemudan dilakukan berdasarkan dengan karakater pemuda dan pemudi yang memiliki semangat juang sumpah pemuda.Pada UU No 40 Tahun 2009 dapat menumbuhkan jiwa patriotisme,berprestasi dan dapat berpartisipasi langsung ke masyarakat,bahkan dalam instrumen hukum tersebut mengharuskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kepemudaan.Selain pemerintah pusat pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dengan melaksanakan penyadaran,pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda yang berdasarkan karakteristik pemuda dan potensi daerah yang terdapat di daerah masing-masing hal tersebut yang tertuang dalam pasal 13 UU No 40 Tahun 2009.
Pada instrumen hukum tersebut mengilhami semangat sumpah pemuda dengan memberikan jaminan perlindungan,eksistensi kegiatan kepemudaan dan tentunya kepastian hukum bagi para pemuda dan pemudi di indonesia.Undang-Undang tersebut dapat dikatakan merupakan pengakuan sejarah perjuangan bangsa indonesia di ilhami dari peran pemuda yang dimulai sejak peristiwa sumpah pemuda 28 oktober 1928.Pada hakikatnya intstrumen hukum diatas merupakan pengilhaman,pengakuan dengan memberikan kesempatan dan mendapatkan hak bagi pemuda generasi sekarang yang merupakan hasil dari perjuangan,pada tanggal 28 oktober 1928 semangat sumpah pemuda untuk memperjuangkan kemerdekaan,kesatuan dan kedaulatan bangsa indonesia.Instrumen hukum atau kontruksi hukum sangat lah penting dan diperlukan untuk membangkitkan semangat sumpah pemuda indoenesia di zaman sekarang khususnya bagi generasi milenial dan generasi z yang terpapar globalisasi modern dan terkesan kebarat-baratan.Instrumen hukum atau kerangka hukum tersebut yang terilhami dari semangat sumpah pemuda dapat terealisasasi seperti hal gerakan mahasiswa melakukan demonstrasi dan memperjuangkan hak warga negara yang kurang diakomodir negara.Semangat sumpah pemuda itu tidak hanya tercermin dari aspek demokrasi terdapat juga aspek lain seperti oraganisasi kepemudaan pertukaran pelajar yang dilakukan oleh para pemuda dan pemudi di indonesia untuk memperkenalkan budaya bangsa di kancah internasional.Dari aspek lain seperti ekonomi banyak sekali pemuda dan pemudi yang berinovasi dengan membuat e-commerce.
Instrumen hukum sangatlah penting bagi pemuda dan pemudi indoensia yang mewarisi semangat sumpah pemuda.Dengan instrumen hukum tersebut pemuda dan pemudi memiliki payung hukum untuk berksepresi,berkarya dan berinovasi yang pada hakikatnya bertujuan untuk mebanggakan bangsa pada era sekarang.Pemuda dan pemudi sangatlah memiliki peran yang mendasar dalam kehidupan bangsa dan benegara merekalah yang menjadi penggerak negara ini di masa depan dan sebagai garda terdepan dalam mempertahankan bangsa.Pemuda menjadi unsur terdepan dalam persatuan bangsa indonesia.
Dari instrumen hukum diatas kita sebagai generasi milenial dan generasi z seyogyanya dapat berkreasi,berinovasi,dan berprestasi untuk bangsa indonesia,selain itu pemuda juga dapat berpartisipasi di dalam masyarakat dan mnegedukasi masyarakat mengenai berbagai hal.Semangat sumpah pemuda telah menjelma diberbagai instrumen hukum guna memenuhi hak-hak para pemuda-pemudi di indonesia.Bangsa indonesia sekarang memiliki perkembangan penduduk usia produktif yang tentuya berdampak positif karena bangsa indonesia akan menghasilkan pemuda dan pemudi yang berkualitas.Oleh karena itu semangat sumpah pemuda bagi generasi yang baru seyogyanya tidak padam.Semangat sumpah pemuda harus berkobar dan menjelma diberbagai unsur bangsa salah satu nya UU No 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan.
Negara telah mengakui peran pemuda dan pemudi dalam pembangunan,persatuan,pertahanan bangsa indonesia,oleh karena itu negara membentuk instrumen hukum dan kontruksi hukum yang terilhami dari semangat sumpah pemuda.Proklamator bangsa indonesia Ir.Soekarnao pernah mengatakan kata-kata bijak mengenai betapa pentingnya dan berpengaruh pemuda dan pemudi indonesia yaitu “Berikan aku 1000 orang tua,niscaya akan kucabut semeru dari akarnya,berikan aku 10 pemuda,niscaya akan aku kuguncangkan dunia”.