(Opini Okeybos, 25 Oktober 2020)

Oleh: ABRILLIOGA
(MAHASISWA FH UBB)
Kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Fokus perhatian ditujukan pada kode etik polisi, kode etik jaksa, kode etik hakim, kode etik advokad, dan kode etik notaris. Ini semua merupakan kode etik profesi hukum yang disebut juga profesional Legal Ethic.
Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut syarat-syarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar – benar bekerja secara profesional di bidangnya.
Profesi yang bergerak di bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang – undang. Bagi profesional hukum dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya dilengkapi dengan rambu – rambu dalam arti luas, yaitu rambu – rambu hukum (hukum perundangan) dalam arti luas, dan rambu – rambu etik dan moral profesi (kode etik profesi), sehingga tanggung jawab profesi dalam pelaksanaan profesi meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.
Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.
Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.
Hubungan antara etika dan hukum sangat erat. Tujuan keduanya sama, yaitu agar manusia dapat melakukan hal-hal yang baik. Namun, hukum tanpa dibarengi etika dikhawatirkan akan jadi alat kekuasaan semata. Oleh karena itu, hukum dan etika harus ditegakkan sehingga penyalahgunaan wewenang ataupun penyalahan etika profesi dapat diminimalisir.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau yang paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Karena tidak memiliki kompetensi teknikal, maka orang awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan pada etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan.
Di samping itu, pengembanan profesi sering dihadapkan pada situasi yang menimbulkan masalah yang pelik untuk menentukan perilaku apa yang memenuhi tuntutan etika profesi. Sedangkan perilaku dalam pengembanan profesi dapat membawa akibat (negatif) yang jauh terhadap para pencari keadilan. Kenyataan yang dikemukakan tadi menunjukkan bahwa kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanyapedoman obyektif yang lebih konkret bagi perilaku profesionalnya.
Oleh karena itu, dari dalam lingkungan para pengemban profesi itu sendiri dimunculkan seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi. Perangkat kaidah itulah yang disebut kode etik profesi(kode etik), yang dapat tertulis maupun tidak tertulis. Pada masa kini, kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan secara formal oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk di satu pihak menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi para pencari keadilan (masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas profesional.
Pada
dasarnya kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif.Hubungan
etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai
sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan
profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan
keterlibatan
Penulis berspekulasi bahwa sesunguhnya sistem hukum itu selalu
terikat dengan etika. Mereka (aparat penegak hukum, red) akan
terikat oleh etika, hati nurani mereka akan menyadari mana etika
yang baik dan mana etika yang buruk.
Sumber: https://okeyboz.com/index.php/2020/10/24/opini-etika-penegak-hukum/2/