Verona Valensia

(Mahasiswa FH UBB)

 

Belakangan ini Indonesia sedang kacau akibat pro dan kontra masyarakat tentang Omnibus Law khususnya tentang UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (05/10/2020) kemarin. Akibat disahkannya UU Cipta Kerja ini menimbulkan penolakkan besar-besaran oleh buruh hingga mahasiswa yang berujung demo dengan puncaknya pada Kamis (08/10/2020) menimbulkan kekacauan dan kerugian besar. Tidak sedikit masyarakat yang sekadar ikut-ikutan demo tanpa tahu apa dan tujuannya disahkan Omnibus Law tersebut.

Secara pribadi, penulis berada di pihak pro dengan beberapa alasan yang salah satunya adalah penulis percaya bahwa UU Omnibus Law ini memiliki makna dan tujuan yang baik bagi Indonesia kedepannya sesuai dengan Pasal 3 yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan.

Disini penulis ingin menekankan tentang UU Omnibus Law yang mengatur tentang penyederhanaan Perizinan Berusaha yang nantinya akan memudahkan perusahaan asing untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. Hal ini menjadi berita baik bagi Indonesia karena yang pertama, akan menyerap banyak tenaga kerja yang akan mengurangi pengangguran di Indonesia. Yang kedua, bisa meningkatkan pendapatan serta devisa negara. Yang ketiga, masyarakat Indonesia akan semakin maju dimana tenaga kerja Indonesia akan dilatih dan dididik oleh tenaga kerja ahli sehingga tenaga kerja Indonesia yang terlatih dapat dimanfaatkan kemampuan teknologinya untuk meningkatkan kualitas produksi perusahaan serta menjadi aset yang berharga bagi negara.

Sebelum UU Omnibus Law ini diatur, banyak perusahaan asing yang enggan masuk ke Indonesia dan lebih memilih negara lain seperti Vietnam yang notabene negaranya kecil kalau dibandingkan dengan Indonesia. Hal utama yang menjadi alasan perusahaan asing lebih memilih mendirikan perusahaannya di negara lain seperti Vietnam yaitu karena Perizinan Berusaha di Indonesia sangat berbelit-belit dengan melalui sistem banyak pintu, sedangkan di Vietnam mereka menerapkan sistem satu pintu yang memudahkan Perizinan Berusaha.

Jadi dapat kita simpulkan bahwasannya, banyak keuntungan yang akan didapat Indonesia kalau saja masyarakatnya mau mendalami dan memahami apa maksud diciptakannya UU Omnibus Law khususnya tentang UU Cipta Kerja ini dan tentu kita dapat menghindari kekacauan seperti yang terjadi saat ini yang membuat Indonesia terancam tidak bisa maju dan akan terus mengalami ketertinggalan dari negara lain.    

 

Sumber: http://kabarbangka.com/kontra-terhadap-omnibus-law-indonesia-terancam-tidak-bisa-maju/