
Oleh: Salisa
Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
(Telah terbit di Bangka Pos, tanggal 27 Agustus 2021) COVID-19 merupakan masalah serius yang harus dihadapi bersama, sehingga seluruh elemen masyarakat harus turut serta dalam memutus mata rantai penyebarannya. Penyakit yang menyerang sistem pernapasan, infeksi paru-paru berat hingga kematian ini telah meresahkan kehidupan manusia dengan penyebaran virus yang sangat cepat sehingga membuat semua pihak kewalahan dalam menghadapinya. Berada dalam suasana darurat kesehatan di tengah pandemi COVID-19, terdapat beberapa metode yang dilakukan untuk mendiagnosis COVID-19. Salah satunya adalah dengan tes PCR (Polymerase Chain Reaction), yaitu metode pemeriksaan virus SARS-CoV-2 atau COVID-19 dengan mendeteksi DNA virus. Berdasarkan tes ini, maka akan didapatkan hasil apakah seseorang positif COVID-19 atau tidak.
Tes PCR memiliki kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya. Kelebihannya adalah pemeriksaan dengan menggunakan tes PCR memiliki tingkat keakuratan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rapid test. Sedangkan kekurangannya adalah metode ini memerlukan prosedur pemeriksaan yang lebih rumit dan waktu hasil pemeriksaan yang lebih lama. Selain itu, harga komponen/alat yang cukup tinggi dalam pemeriksaan dengan menggunakan tes PCR juga menjadi salah satu kendala bagi masyarakat untuk menggunakan metode ini sebagai pilihan untuk mengetahui hasil diagnosis terhadap COVID-19.
Berdasarkan hal tersebut, menurut hemat penulis diperlukan adanya perbaikan untuk menutupi kekurangan dalam penggunaan tes PCR. Salah satunya adalah dengan pemberlakukan kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah sebagai bentuk pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal ini senada dengan kebijakan pemerintah baru-baru ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/l/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Agustus 2021. Berdasarkan Surat edaran tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp. 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp. 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Selanjutnya, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. Menanggapi hal tersebut, menurut hemat penulis bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait penurunan biaya dalam pemeriksaan RT-PCR sudah tepat dan sangat bermanfaat. Salah satunya adalah dengan adanya kebijakan tersebut tentu dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan testing guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Selain itu, penurunan tarif pemeriksaan tes PCR juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar masyarakat dapat melakukan pemeriksaan tanpa terkendala harga yang tinggi seperti sebelumnya. Walaupun penurunan harga yang tidak terlalu drastis, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melakukan pemeriksaan diagnosis COVID-19 dalam berbagai keperluan. Kemudian, penurunan tarif yang diberlakukan menjadi angin segar bagi masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri, karena masyarakat tidak perlu memikirkan biaya yang tinggi lagi apabila ingin melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan apakah masih terkonfirmasi COVID-19 atau tidak.
Kebijakan penurunan tarif PCR yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelayanan publik dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, terutama di tengah pandemi COVID-19. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Selanjutnya dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik khususnya bidang kesehatan sebagaimana ketentuan diatas, maka diperlukan adanya pengawasan secara internal oleh pengawas rumah sakit yang terbentuk dalam Satuan Pengawas Internal atau sebutan lainnya, serta pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit yang ada pada masing-masing daerah provinsi. Selain itu, masyarakat sebagai penerima pelayanan publik diharapkan agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Salah satu cara apabila terjadi penyimpangan dalam pelayanan publik yang diberikan, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, termasuk dalam hal dugaan terjadinya penyimpangan terhadap standar tarif PCR yang secara resmi sudah diberlakukan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Point a dan point b UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum dan kepastian hukum sehingga sudah seharusnya penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 point f, point g dan point h UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa masyarakat berhak memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, serta berhak untuk mengadukan pelaksana maupun penyelenggara kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman Republik Indonesia, yaitu Ombudsman bertugas menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis berpendapat bahwa sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memiliki peranan sangat penting untuk mengawasi penerapan kebijakan dan juga pemberian pelayanan publik yang diberlakukan oleh pemerintah.
Apabila terdapat laporan masyarakat yang berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan standar pelayanan publik yang diberikan ataupun terjadi penyalahgunaan wewenang dalam hal batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, maka pihak Ombudsman harus sigap dan konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Langkah itu perlu dilakukan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, pemberi pelayanan dapat memperbaiki kesalahan yang dilakukan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan publik yang berkualitas.
Selanjutnya, selain adanya pengawasan secara aktif yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal, keterlibatan beberapa instansi yang berwenang juga diperlukan, dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar suatu kebijakan dapat berjalan sesuai dengan kaedah peraturan yang berlaku dan untuk mencegah terjadinya maladministrasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.