Andri Yanto

Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

(Telah terbit di www.wowbabel.com, tanggal 27 Juli 2021) Pandemi COVID-19 masih terus menghantui bangsa Indonesia. Per Juli 2021, lebih dari 3 juta kasus terkonfirmasi dengan angka pertambahan harian mencapai diatas 40.000 jiwa. Jumlah kematian yang tercatat hingga saat ini telah membumbung hingga 86.835 jiwa. Angka-angka yang terus bertambah tersebut bukanlah sekedar statistik, karena tiap satuanya mewakili satu jiwa manusia.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sejak awal potensi pandemi merebak sekitar Maret tahun lalu hingga saat ini. Mulai dari pengambilan kebijakan lockdown wilayah, PSBB, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Mikro dan terakhir, PPKM Level 1-4. Apapun kebijakan yang diambi, pada hakikatnya berorientasi pada satu tujuan fundamental yakni menekan persebaran pandemi COVID-19 untuk memberi ruang hidup bagi ekonomi dan pembangunan tetap berjalan.

Pemberlakuan PPKM yang diinisiasi keberalakuanya sejak awal Juli lalu hingga 2 agustus mendatang menimbulkan berbagai pro dan kontra dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan dalam PPKM yang mengharuskan penutupan parsial sumber-sumber penghasilan masyarakat berakhir dengan protes menentang kebijakan pemerintah. Permasalahan terkait penerapan PPKM tidak hanya berkutat pada substansi dari PPKM itu sendiri, tetapi juga pada cara aparat penegak yang ditenggarai kerap mengandalkan arogansi.

Perihal Arogansi Aparat

Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab dari setiap aparat penegak hukum untuk memastikan peraturan yang ditetapkan (das sein) benar-benar terlaksana di lapangan (das sollen). Tujuan ini penting sebagai bentuk dukungan atas penetapan kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19. Namun, sebagai  institusi yang juga memiliki tugas pokok mengayomi masyarakat, aparat penegak hukum tidaklah patut bersikap sebagai corong undang-undang yang menjalankan saja apa yang tertulis, tanpa mendengarkan suara-suara keberatan dari rakyat sebagai subjek hukum.

 

Penerapan PPKM menghadirkan sejumlah permasalahan akibat arogansi aparat. Diantaranya seperti aksi pemukulan seorang wanita pemilik kedai kopi oleh oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan pada 14 Juli lalu. Aksi arogan lain juga terjadi di Semarang, saat anggota Satpol PP menyemprot sejumlah lapak pedagang kaki lima dengan air dari mobil pemadam. Di Surabaya, aparat juga melakukan penyitaan KTP, tabung gas dan barang-barang lainya termasuk meja, kursi serta dagangan milik masyarakat yang diduga melanggar ketentuan.

Bahkan, aksi penangkapan dan berujung pada pemidanaan juga menimpa sejumlah pedagang, seperti Endang dan Sawa Hidayat yang terpaksa memilih antara didenda sejumlah 5 juta rupiah atau kurungan 5 hari lamanya. Terlepas dari justifikasi hukum yang menjadi landasan perbuatan-perbuatan tersebut, dapatkan arogansi dibenarkan sebagai bentuk representasi penegakan hukum?

Utilitarianisme Hukum

Kajian utilitarianisme atau yang diakrabi sebagai kajian teori kebermanfaatan hukum banyak berangkat dari pemikiran Jeremy Bentham, seorang pemikir Eropa abad ke-18. Sejak dulu, Bentham telah mengkonsepsikan bahwa dialektika tujuan hukum sebagaimana yang dikerucutkan oleh Gustav Rebruch dalam tiga kata, yakni keadilan, kebermanfaatan dan kepastian, memiliki skala prioritas yang berbeda.

Hukum dapat dikatakan sebagai aturan yang baik hanya apabila ia mampu secara nyata memberi kemanfaatan bagi masyarakatnya. Sebaliknya, sebaik apapun hukum itu diasumsikan, jika dalam penerapanya tidak memberi kemanfaatan nyata maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai hukum yang baik.

Paradigma berfikir ini juga dilanjutkan oleh John Stuart Mill, yang mengemukakan bahwa hukum pada hakikatnya bersumber pada naluri manusia. Setiap individu yang mampu berfikir secara rasional dan empirik memiliki kecenderungan untuk membedakan apa yang bermanfaat dan apa sebaliknya. Pertimbangan inilah, yang menurut Mill harus dijadikan ukuran ketika hukum akan diterapkan. Dengan kata lain, hukum tidaklah kaku sebagaimana yang tertulis dalam peraturan, namun dapat diterapkan dengan menyesuaikan nilai-nilai sosial dan berorientasi pada kemanfaatan yang nyata.

Dilematika PPKM

PPKM adalah kebijakan multi kepentingan. Pemberlakuan pembatasan dinilai demikian pentingnya untuk menyudahi arus tinggi persebaran pandemi, meski belum terasa efektifitasnya hingga saat ini. Disisi lain, kepentingan tersebut bertentangan dengan realita masyarakat di lapangan yang menilai penerapan PPKM dapat menutup akses pendapatan sehari-harinya.

Dalam kondisi yang demikian itu, tentu pemerintah dapat menggunakan kekuasaanya untuk memastikan tujuan penerapan PPKM dapat dilakukan. Akses kekuasaan ini diwujudkan melalui aparat penegak guna “memaksa” agar masyarakat patuh, diam, dan tidak bertanya. Meski demikian, praktik arogansi aparat adalah tindakan menyimpang dari tujuan dibentuknya hukum yang dikoar-koarkanya. Penetapan PPKM bukan menjadikan masyarakat sebagai objek, tetapi sebagai subjek, yang tentu memiliki hak dan kesempatan untuk menyiasati dan mengutarakan keberatan serta pendapat guna memastikan pemenuhan kebutuhanya.

Aparat tidak dapat menggeneralisir semua kondisi masyarakat sebagai sama, dan melakukan penutupan sewena-wena, terlebih dengan dibarengi tindak kekerasan, nir-moralitas hingga pemidanaan. Semua hal itu, dinilai dalam perspektif utilitarianisme, hanya akan menimbulkan masalah-masalah baru, terutama kesenjangan dan kesulitan dalam ekonomi. Selain juga dapat berpotensi menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah dan aparat.

Pendekatan Humanis

Perlu menjadi catatan, bahwa aparat penegak hukum pada hakikatnya bukanlah “aparat negara” atau “aparat pemerintah”, melainkan adalah “aparat rakyat”. Negara hanya menfasilitasi dan mengorganisir, sedangkan semua aliran dana yang digunakan untuk menjalankan keseharian, gaji, tunjangan profesi dan bahkan biaya penegakan PPKM itu sendiri, semuanya berasal dari rakyat. Oleh karenanya, dalam penegakan hukum, terlebih disituasi pandemi dengan kebijakan PPKM yang sensitif, aparat penegak hukum harus memprioritaskan pendekatan yang humanis. Memberi pemahaman secara baik, mencari solusi bersama dan turut membantu masyarakat, alih-alih memaksa penegakan aturan dengan semprotan air ke lapak pedagang.

Kebermanfaatan haruslah menjadi ukuran pertimbangan yang utama dalam penerapan kebijakan PPKM ini. Ditengah pandemi, kesulitan yang dihadapi rakyat akan semakin berlipat jika aparat penegak penegak hukum tidak memperhatikan nilai-nilai kebermanfaatan dan hanya sekadar menegakan aturan.

 

Viva Justitia!