TEGAR PRAHADI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

                                            

(Terbit di rakyatpos.com, 1 Agustus 2021) Parlemen dapat diartikan sebagai lembaga yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang di pilih oleh rakyat dan bertanggung jawaab atas undang-undang dan pengendalian anggaran keuangan Negara. Dalam sebuah sistem demokrassi modern, parlemen merupakaan lemabaga terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu untuk menyambung aspirasi kepentingan rakyat ,serta berwenang membuat undang-undang dan mengawasi pemerintahan.perkembangan ketentuan lembaga-lembaga Negara terjadi ketika amandemen UUD NRI Tahun 1945. Lembaga Negara yang berwenang dalam pembentukan lembaga Negara di hubungkan dengan upaya Negara untuk melaksanakan cabang-cabang dalam sebuah kekuasaan Negara. Upaya pembatasan dan pemisahan kekuasaan dibagai secara vertikaal maupun horizontal.kekuasaan dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke cabang lembaga Negara yang sifatnya checks and balance. Kendati demikian, kekuasaan tidak totaliter atau tidak berpangku pada kekuasaan pusat dan berpeluang tidak akan terjadinya kesewenang-wenangan para pemangku kekuasaan.pembatasan kekuasan tersebut untuk menghindari penyalhgunaan kekuasaan. Kekuasaan yang berpusat di satu lembaga, membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan  dan korupsi.dalil umum yang terkenal tentang ini adlah dari lord acton mengatakaan :power tends to corrupt,but absolute power corrupt absolutely” yang diartikan,kekuasaan cenderung untuk korup,dan kekeuasaan absolut pasti korup secara absolut. 

Pada era reformasi parlemen di Indonesia terdiri dari lembaga MPR,DPR dan DPD. Lembaga terdiri atas DPR dan DPD. Pemilihan anggotan parlemen menurut ketentuan yang mengatur masa jabataan anggota dewan yang termaktub dalam pasal 51 undang-undang No 8 Tahun 2012 tenatang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang dinilai tidak relevan. Kendati pasal tersebut tidak mencantumkan batasan(periode) menjabat sebagai anggota parlemen. Selain itu terdapat ketentuan pada undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentanG MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3). Yang dimana dalam aturan tersebut menyebutkan tidak adanya batasan periode bagi para anggota parlemen dalam menjabat. Hal tersebut tidak relevan dengan presiden dan kepala daerah yang dibatasi masa periode parlemen hanya dua kali periode.sedangkan anggota paarlemen dapat dipilih secara berulang kali.Pembatasan periodesisasi anggota lembaga perwakilaan raakyat dirasa perlu mengingat keadaan akan kemajuan Indonesia. Tidak adanya inovasi serta perbaikan sistem kerja yang dilakukan oleh anggota parlemen.kenyataan tersebut sejalan dengan pendapat giovani sartori yang menyebutkan,masalah dalam sistem pemerintahan presidensial bukan terletak pada lingkungan eksekutif melainkan di kalangan legislative. Pembatasan periodesasi jabatan anggota parlemen ialah salah satu wujud untuk menjamin hak asasi warga Negara yang pada hakikatnya setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam sebuah pemerintahan,salah satunya berhak menjadi anggota parlemen. Konstitusi juga menjamin hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Regulasi pembatasan masa periode jabataan anggota parlemen bermanffat untuk memproduksi anggota legislative yang konsisten bertugas untuk Negara sebagai wakil rakyat, bukan hanya sekedar menggunakan kekusaaan untuk kesejahteraan individu dan kelompok. Karena dengan adanya batasan periode tersebut minimal akan membatasi pikiran calon angggota DPR,bahwa bukan kekuasaan absolut yang dapat dinikmati sampai tua tanpa adanya peraturan yang membatasi masa jabatannya.beberapa tahun belakangan ini banyaknya anggota legislative terjerat pidanaa korupsi.alasan lain yang dirasa sangat perlu dibatasi adalaah hak-hak konstitusional setiap warga Negara berpontensi dirugikan karena tidak adanya pembatasan masa periode anggota parlemen.pembatasan periode kerja anggota legislative dibatasi sama halnya dengan presiden/wakil presiden, agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi dan kedaulatan rakyat ,menjamin peran masyarakat dalam pengambilan keputusan kenegegaraaan ,sehingga setiap peraturan perundang-undangaan dapat mencerminkan perasaan keadilan rakyat.hukum dimaksudkan untuk menjamin kepentingan keadilan baagi semua orang.dengn demikin negra hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat melainkan democrtische rechtsstaat.

Landasan teori yang digunakan dalam dalam menganailisis permasalahan ini adalah teori Negara hukum. Istilah Negara hukum. Konsep Rechtstaat,sebagaimana saat awal dikembangkannya pada abad ke-19 di jerman, mengaandung peengertian sebagai suatu Negara yang diatur menurut hukum nalar atau “a state governed by the law of reason,suatu konsep yang menenekankan kebebasan,persamaan ,dam otonomi tiap-tiap individu dalam suatu tertib hukum yeng ditentukan oleh undang-undang. Dalam makna dmikian rechtstaat  juga sangat menekankan pentingnya kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah melindungi kebebasan individu warga Negara dari kekuasaan Negara. Undang-undang dinilai sebagai cerminan dari kehendak rakyat,sementara kehendak rakyat basis utama dari gagasan rechstaat itu. Sementraa anglo-asxon,khususnya inggris, pemeikiran tentang Negara hukum sangat dipengaruhi pleh pemikiran A.V Dicey yang menyatakan bahwa Negara hukum (rule of law) ditandai oleh ciri-ciri,yaitu supremasi hukum,persamaan dihadapan hukum ,dan konstitusi merupakan konsekuensi dari keberadaan hak-hak individu. 

Dalam penjelasan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 tentang sistem pemerintahan Negara dikatakan bahwa ”Indonesia adalaah Negara yang berdasarkan atas hukum”. Kalimat tersebut kemudian diikuti dengn kalimat berikutnya yang berbunyi “Negara Indonesia berdasrakan atas hkum(rechstaat). Tujuan Negara hukum adalah bahwa Negara menjadikan hukum sebagai “supreme”,setiap penyelengaraan wajib tunduk pada hukum (subject to the law). Tidak ada kekuasaan diatas hukum (above the law) semuanya ada dibawah law(under the rule of law).dengan kedudukan ini tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang ataau penyalhgunaan kekuasaan.(abuse of power).

Berdasarkan uraian diatas, artikel ini bertujuan untuk memberi bahasan bebebrapa hal, yaitu kewenangn DPR dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,kekosongan hukum tentang pembatasan masa jabatan anggota parlemen dan urgensi pengaturan pembatasan masa jabatan anggota parlemen. pembatasan periodesisasi anggota parlemen untuk menghindarai kesewenang-wenangan Pasal 20 ayat 1 undang-undang dasar Negara republik Indonesia ahun 1945 mengatur tentang kekuasaan Dewan perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang, ini menunjukan adanya kewenangan untuk memperkokoh posisi dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga legislatif. Kewenangan dewan perwakilan rakyat dalam pembentukkan undang-undang sama hal kuatnya dengan kewenangan yang dimiliki oleh preiden yaitu masing-masing memiliki 50% hak suara,karena setiap undang-undang harus memperoleh persetujuan bersama Antara presiden dan dewan perwakilan rakyat.

            Selanjutnya pasal 11 ayat 2 undanng-undang dasar NRI tahun 1945, juga mempertegas bahwaa presiden dalam membuat sebuah perjanjian international laonya yangmenimbulkan akibat luas dan yang mendsar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan harus memngeubah pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian international diatur dengan undang-undang  pasal 11 ayat 3, ini tentunya melibtakan peran anggota dewan perwakilan rakyat. Demikian juga dalaam pengangkatan dan penerimaan duta presiden harus memperhatiakn pertimbangan dewan perwakilan rakyat. Hubungan presiden dengan dewan perwakilan rakyat juga dipertega dalam pasal 7c UUD NRI tahun 1945 setelah amandemen bahwa presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan dewan perwakilan rakyat.namun hahl lainnya dengan presiden pada pasal 7A diterangkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat memberhentikan masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

            Dengan demikian perubahan UUD NRI tshun 1945 telah memberikan wewenang yang kuat terhadaap DPR sehingga hamper sejajar dengan wewenang presiden,hal tersebut dikarenakan tugas DPR sebgai lembaga perwakilan control bagi presiden sebagai penggerak roda kepemerintahan. Kekuasaan yang dimilki DPR yang telah dicantumkan dalam UUD NRI tahun 1945 . artinya, yang dilakukan oleh DPR telah mempunyai legitimasi konstitusi.besarnya kekuasaan dewan perwakilan rakyat hendaknya dipahami sebagai upaya untuk mewujudkan checks and balances serta menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. pembatasan kekuasaan yang efektif adalah melalui hukum. Itulah hukum sebabnya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan, dn kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari hukum. Konstitusi menegaskan bahwa salah satu ciri sistem pemerintahan indoenesia adalah menganut asas Negara hukum dan bukan Negara monarki.berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan tersebut bearti pemerintah mempunyai kekuasaan yang terbatas dan tidak sewenang-wenang.asa yang di anut haruslah tercermin dalam praktek penyelengaraan Negara. Artinya hukum harus mengendalikan kekuasaan bukan sebaliknya.huykum dibuat berfungi membatasi  kekuasaan dan membatasi penyalahgunaan kekuasaan dalam Negara kekuasaan tersebut identic dengan politik atau setidaknya setiap aktivitas politik selalu mempunyai tujuuan untuk mencapai kekuasaan.

            Oleh sebab itu agar kekuasaan tidak di salahgunakan maka hukum harus mengendalikan kekuasaan terebut oleh karenanya maka demi penegakan hukum dan terlaksana cita-cita Negara hukum dan demokrasi yang selaras dengan cita-cita bangsa dan tujuan reformasi maka pemerintah hendaknya bertindak secara tegas dan konsisten dan tidak tebang pilih.mengigat kekuasaan itu sendiri dapat disalahgunakan maka hal tersebut akan berdampak pada timbulnya perbuatan yang sewenang-wenangnya oleh penguasa yang bertindak atas nama Negara.untuk mencegah hal tersebut sejatinya dibentuk konstitusiadalah untuk melakukan pembatasan kekuasaan.

            Dalam hubungan kekuasaan maka dari sudut pandang ilmu hukum tata Negara pemilu merupakan proses perputaran atau pergantian kekuasaan secara konstitusional.pemilu adalah kegiatan politik yang merupkan awal dari keikutsertaan rakyat dalam proses sebagai rektrutmen kepemimpinan dan legitimasi pelaksanaan kekuaaan. Hak-hak konstitusional setiap warga Negara merasa dirugikan karena tidak adanya pembatasan masa periode anggota DPR. Yang dimana telah dibahas sebelumnya bahwa dalam pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR ,DPD,dan DPRD, terkait dengan peryaratan bakaal calon anggota dewan tidak adanya pengaturan bahwa periode masa kerja anggota legislative dibatasi layaknya eksekutif.

            Berdasarkan pembahasan diatas bahwa upaya pembatassan masa periode anggota legislative sangat diperlukan. Banyaknya pertimabngan yang busa dijadikan acuan untuk melakukan pembatasan ini. Hal pertama ialah tentu dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Selama ini keberadaan anggota DPR kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Faktanya ialah bahwa elama ini anggota parlemen yang telah lama menduduki kursi DPR juga tidak lagi dipercaya mayarakat sepenuhnya. Tidak sedikit juga anggota DPR melakukan pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi atau partai. Sehingga aapa yang terjadi semakin lama menjabat akan terlihat semakin mudah menyalahgunakan kekuasaan seperti halnya korupsi.

            Sampai detik ini jabatan public yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemiliham umum tidak dibatasi masa periode jabatanya adalah anggota DPR. Guna terlannya prinsip demokrasi ,akan lebih baik jika masa jabatan DPR dibatasi. Anggota DPR mempnyai kewenangan yang luas bahkan untuk urusan anggaran ,legislative memiliki wewenang yang menentukan oleh sebab itu adanya pembatasan masa jabatan solusi yg dirasa sangat tepat dan relevan. Masa jabatan anggota DPR sebaiknya maksimal 2 periode ditingkat yang sama ,baik itu DPR maupun DPRD. Selama ini ,tidak pernah ada pembatasan periodesisasi anggota parlemen ,berbeda hal dengan presiden yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Hal ini dikarenakan pembentuk undang-undang mengaggap sifat jabatan anatara presiden dengan anggota parlemen yang berbeda. Presiden dengan jabatan tunggal yang memiliki kewenagan sepenuh dalam menejalankan pemerintahan ,sehingga memeang dieperlukan adanya pembatasan untuk menghindarai kesewenang-wenang. Adapun anggota lembaga perwakilan rakyat adaalah jabatan yang majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan kewenangannyaa dilakukan secara kolektif,sehingga sangat kecil kemungkinnannya untuk terjadinya kesewenang-wenanganan.