
OLEH : YUDHA KURNIAWAN
MAHASISWA FH UBB / ANGGOTA LBH KUBI
Undang-undang dasar NRI 1945 pada pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”, sehingga secara sederhananya segala sesuatu dan tindakan yang diambil dalam negara Indonesia haruslah berdasarkan hukum yang berlaku dan telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.Pada ajaran negara hukum dimuat unsur yang bernama equality before the law yang bermakna bahwa setiap orang itu mempunyai kedudukan yang sama atau equal di hadapan hukum. Sejalan dengan itu maka di dalam UUD NRI 1945 telah diatur terkait hak-hak setiap orang terhadap hukum, salah satunya terdapat pada pasal 28D ayat 1 yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Secara umumnya di dunia praktik hukum menjadi hal yang wajar ketika seseorang yang mengalami permasalahan hukum kemudian pergi ke kantor hukum atau firma hukum untuk meminta pendampingan jasa hukum dengan honorarium yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu antara profesi pengacara dengan orang yang membutuhkan pendampingan hukum yang secara umumnya dikenal sebagai klien.Bagi orang-orang yang mempunyai kelapangan finansial yang luas maka tentu akan mudah dalam mengakses keadilan karena mereka mempunyai sumber daya untuk membayar jasa profesi yang diberikan oleh pengacara, yang memberikan jasa yang professional dalam membela hak-hak klien dalam proses hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
Lantas kemudian yang menjadi pertanyaan terbesar yakni bagaimana dengan masyarakat tidak mampu atau miskin yang tidak paham maupun buta terhadap hukum yang berlaku dalam langkah-langkahnya mendapatkan keadilan? Karena, jangankan untuk membayar profesi seorang pengacara yang profesional untuk membela hak-hak nya, bahkan untuk bertahan hidup sehari-hari pun orang yang tidak mampu ataupun dalam kategori miskin masih sulit, sedangkan konstitusi dasar UUD NRI 1945 menjamin akan perlindungan hukum yang layak bagi seluruh warganya termasuk dalam hal ini adalah hak-hak daripada orang-orang miskin.
Berangkat dari dasar dan fakta diatas maka sekiranya perlu sebuah instrumen hukum yang mengatur secara teknis terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama tanpa harus memandang status sosial ataupun materi dari orang yang membutuhkan perlindungan hukum tersebut. Dengan demikian akses terhadap keadilan pada prinsip nya tidak hanya didapat oleh mereka yang berkuasa ataupun yang mempunyai harta kekayaan berlimpah, melainkan orang biasa ataupun orang tidak mampu dan orang dalam kategori miskin haruslah mendapatkan akses terhadap keadilan hukum karena hal itu telah menjadi hak yang telah dilindungi oleh konstitusi.
Untuk mengakomodir hal tersebut maka dirumuskan konsep bantuan hukum dengan berdasarkan Undang-undang no 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjelaskan definisi bantuan hukum yaitu adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, sehingga dalam hal ini pemberi bantuan hukum ditegaskan tidak mempunyai hak dan wewenang dalam meminta imbalan kepada orang yang dibantu masalah hukumnya, dalam bahasa sederhananya bantuan hukum ini sifatnya adalah gratis yang diperuntukkan bagi orang-orang tidak mampu baik secara individual maupun komunal untuk mendapatkan akses kepada keadilan, sehingga kehendak daripada negara Indonesia nantinya bisa terpenuhi yakni menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Di sisi lainnya karena peruntukan bantuan hukum merupakan bantuan hukum yang gratis maka di dalam UU bantuan hukum ditentukan beberapa syarat seseorang atau kelompok orang bisa mendapatkan bantuan hukum, sejalan dengan itu karena sifatnya adalah sebagai bantuan, pemberi bantuan hukum dilarang untuk menerima atau meminta imbalan dalam mengurus perkara hukum yang dialami oleh masyarakat, dengan demikian apabila ketentuan ini dilanggar maka dalam UU bantuan hukum sendiri menegaskan adanya sanksi pidana yakni penjara maksimal 1 tahun.
Pada kesempatan yang baik ini penulis mencontohkan sebuah organisasi bantuan hukum (OBH) yang berpusat di wilayah Kep.Bangka Belitung yakni LBH KUBI ( Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia) sebagai pemberi bantuan hukum yang berpusat dinegeri laskar pelangi, yang dalam hal ini menggambarkan wilayah administrasi pemerintahan daerah Kep.Bangka Belitung pada praktiknya meskipun baru didirikan pada 17 Agustus 2020 lalu,dalam jumlah perkara yang masuk kepada LBH KUBI lumayan banyak untuk OBH yang baru terbentuk, baik perkara yang individual maupun yang komunal atau struktural.
Untuk perkara-perkara individual pada umumnya kasus yang masuk ke LBH KUBI terkait dengan beberapa permasalahan keperdataan maupun pidana, sedangkan untuk kasus yang komunal yang memuat permasalahan yang luas dan berdampak pada orang banyak yang dalam hal ini adalah masalah yang struktural, LBH KUBI sudah menerima beberapa kasus yang seperti itu dan melakukan pendampingan dan upaya-upaya agar orang-orang yang termasuk di dalam kasus tersebut mendapatkan hak nya kembali, sebagai contoh dua kasus struktural yang sedang dalam pendampingan oleh LBH KUBI yakni yang bertama adalah kasus kriminalisasi penahanan terhadap 6 orang pejuang lingkungan sehat yang harus berhadapan dengan perusahaan tapioka di Kenangan,Bangka. Dalam kasus ini LBH KUBI berkolaborasi dengan kuasa hukum mereka dalam melakukan pendampingan baik dari segi hukum maupun moril nya yang kemudian dalam putusan sela nya ke 6 orang ini diputuskan untuk bebas dari penahanan meskipun sekarang proses hukumnya masih berlanjut.
Contoh kedua adalah kasus yang menimpa masyarakat nelayan pantai matras Bangka dan sekitarnya yang harus berhadapan dengan hukum tatkala ingin mempertahankan keutuhan dan kelestarian laut tempat mereka mencari ikan, LBH KUBI hadir dalam memberikan pendampingan dan pengawalan hukum ketika para nelayan dipanggil untuk di periksa, karena merupakan hak dari setiap orang di negeri Indonesia ini untuk mendapatkan pendampingan hukum tatkala harus berurusan dengan aparat penegak hukum, demi menjamin adanya keadilan,kepastian dan kemanfaatan dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Karena pusatnya LBH KUBI adalah negeri laskar pelangi dalam hal ini adalah cerminan dari provinsi Kep.Bangka Belitung, maka LBH KUBI telah melakukan beberapa langkah-langkah yang sekiranya bisa menjamin adanya akses hukum untuk mendapatkan keadilan bagi masyrakat Bangka Belitung.Dalam hal ini selain pendampingan hukum yang LBH KUBI lakukan di pulau Bangka,yakni adalah kegiatan yang mengenalkan LBH KUBI di pulau Belitung pula sebagai upaya membumikan bantuan hukum kepada masyarakat Belitung. Langkah yang telah dilakukan antara lain adalah melakukan beberapa audiensi dengan beberapa instansi pemerintahan sebagai bentuk dari kerjasama mitra yang akan dilakukan kedepanya,selain itu LBH KUBI juga telah melakukan sosialisasi terhadap beberapa kelompok masyarakat di pulau Belitung sebagai bentuk pengenalan adanya konsep bantuan hukum dan hadirnya LBH KUBI yang kedepanya akan bisa dalam membersamai masyarakat ketika berhadapan dengan hukum.
Dengan demikian masyarakat hendaknya tak perlu takut dan khawatir tatkala dalam satu waktu harus berurusan dengan hukum karena negara juga menyelenggarakan konsep bantuan hukum dengan menggandeng pemberi bantuan hukum dalam hal ini pada umumnya adalah organisasi bantuan hukum (OBH) baik dalam bentuk lembaga bantuan hukum ataupun dalam bentuk pemberi bantuan hukum yang lain nya, sejalan dengan itu adalah karena hak atas perlindungan hukum telah dijamin oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku, baik oleh ketentuan yang dasar di dalam konstitusi maupun aturan pelaksanaan yang berada dibawahnya yang memuat ketentuan-ketentuan teknis yang memberikan perlindungan hukum.
Sumber: https://www.jabejabe.co/membumikan-bantuan-hukum-di-negeri-laskar-pelangi/?fbclid=IwAR11BfGowG5DCLABpUttLQCoqUGe8D8pamzxOIJ7B9Yeuc8bz1_MIDg-Fg