Serumpun

Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (SERUMPUN) III Tahun 2021

"PEMBANGUNAN HUKUM BERKEADILAN DI ERA SOCIETY 5.0 DAN KEBIASAAN BARU"

Undang-Undang Dasar 1945 mendelegasikan bahwa Indonesia negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) yang tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat), serta pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolut. Makna yang terkandung dalam penegasan ini bahwa dalam negara Indonesia, penyelenggaraan negara tidak oleh dan tidak dilakukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hukum harus menampilkan wibawanya, pertama sebagai sarana mendatangkan ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang seutuhnya dengan keserasian, keselarasan, serta keseimbangan antara kemajuan lahir dan kepuasan batin, dan kedua sebagai sarana untuk membangun masyarakat Indonesia yang berkeadilan.

Pembangunan hukum telah menjadi suatu bidang dan mempunyai posisi sejajar dengan bidang pembangunan lainnya. Dalam pembangunan hukum, dimana suatu keadaan yang menginginkan terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki budaya hukum yang berkualitas, namum tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum. Pembangunan hukum juga harus mangacu pada wawasan nusantara, yang berarti seluruh kepuluan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dimana hanya ada satu hukum nasional untuk kepentingan nasional yang berintikan keadilan. Pembangunan di bidang hukum juga arus memperkuat ketahanan nasional sehingga semakin kokoh dalam segala aspek kehidupan bangsa yaitu dalam kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan pertananan nasional.

GBHN 1993 menyatakan bahwa salah satu prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang dalam penyelenggaran pembangunan nasional adalah asas hukum yaitu, bahwa setiap warga negara dan penyelnggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, seerta negara yang diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum. Dalam Pembangunan Jangka Panjang I (PJP I) sampai dengan akhir maret, salah satu bentuk untuk memperoleh keadilan telah disusun berbagai perangkat peraturan perndang-undangan, diantaranya 239 undang-undang, 1.060 peraturan pemerintah, 1.561 keputusan presiden, 252 instruksi presiden, dan sejumlah penelitian hukum serta naskah akademik peraturan perundang-undangan. Pembangunan hukum dalam PJP I telah melahirkan landasan yang kokoh bagi pembangunan hukum tahap selanjutnya. Pada Era society 5.0 ini, menjadi titik kebangkitan pembangunan hukum nasional yang tidak hanya mengakomodir kepentingan ideologi dan filosofis yang bersumber pada budaya asli bangsa Indonesia yaitu Pancasila, namun juga mampu mengakomodir kemajuan teknologi informasi sehingga lebih mudah beradaptasi.

Implikasi hal ini adalah semua bentuk manajemen nasional dikehendaki untuk dilandaskan pada hukum, tidak pada keputusan politik semata. Pada saat yang sama, hukum dan kekuasaan sering saling berhadap-hadapan, dan ini merupakan masalah klasik, tetapi pada saat suatu bangsa harus melakukan pembangunan, hubungan tersebut semakin menonjol, yakni pertukaran antara keduanya yang bersifat konflik semakin meningkat. Ini dapat dipahami karena pembangunan hakikatnya merupakan tindakan, dan tindakan membutuhkan ruang gerak yang besar. Dengan kata lain, pembangunan membutuhkan kebebasan yang lebih besar daripada yang diberikan oleh hukum yang bersifat mengikat (Satjipto Raharjo, 2009;8-9). Oleh Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta (2013; 35), hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum.

Di sisi lain, Pancasila sebagai ideologi negara dalam konteks Indonesia harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Begitupula Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menjadi landasan konstitusional wajib dipedomani dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Apabila melenceng dari keduanya, maka pada dasarnya arah pembangunan sudah mulai kehilangan “jiwa raga” dalam bernegara. Dengan kata lain, sudah kehilangan “ke-Indonesia-an”-nya.

Kirdi Dipoyudo (1996) menyatakan bahwa pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Secara eksplisit, pernyataan ini ingin menegaskan bahwa segala aspek pembangunan harus mengacu dan bertumpu kepada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila. Sementara itu, konstitusi sebagai sumber tertib hukum tertinggi dalam perundang-undangan Indonesia, secara lebih detail telah mengatur dengan tegas dan lugas bagaimana proses pembangunan itu harus dijalankan. Pada prinsipnya, semua harus berbasis pada nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 agar tujuan nasional dapat tercapai. Tujuan nasional sangat jelas, betapa kepentingan publik menjadi utama. Dalam pembukaan UUD NRI 1945 ditegaskan Memajukan kesejahteraan umum”, dan sila ke-5 Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pada tanggal 14 Juli 2019 di Sentul Interntional Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo menyampaikan 5 (lima) visi untuk Indonesia Maju, yakni pembangunan infrastruktur terus berlanjut, prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) sejak dalam kandungan, permudah investasi untuk lapangan kerja, reformasi birokrasi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tepat sasaran. Sejalan dengan hal ini, di periode kedua kepemimpinannya, bersama Ma’ruf Amien, ada lima program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo seperti yang disampaikan pada pidato pelantikannya 20 Oktober 2019 lalu. Lima program prioritas itu adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM), melanjutkan pembangun infrastruktur, deregulsi, penyederhanaan bikrokrasi, serta transformasi ekonomi.

Lebih khusus di bidang hukum, terhadap berbagai kendala regulasi bakal disederhanakan. Beberapa pihak berharap misi pemerintah di bidang hukum ini proses penegakan hukum berjalan secara bersih dan terpercaya. Selain itu, publik pun tentu berharap hal tersebut bisa direalisasikan, yakni hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada (Hukumonline, 20 Oktober 2019). Masih dalam hal deregulasi, pemerintah di antaranya memutuskan untuk membuat sebuah undang-undang bermetodekan Omnibus Law, di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, RUU Perpajakan, dan sejumlah RUU lain yang dikatakan sudah dipersiapkan pula oleh pemerintah.

Langkah pemerintah dalam memadukan beragam aturan yang sudah pernah ada sebelumnya dalam satu wadah yang sama bermetodekan Omnibus Law umpamanya, ternyata mendapat reaksi yang beragam dari publik. Beberapa pihak misalnya melihat metode itu tidak cocok diterapkan di sistem hukum Indonesia yang selama ini secara praktik mengarah pada sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system). Di samping itu, lebih pada persoalan substantif, beberapa RUU Omnibus Law, ternyata berpotensi melahirkan persoalan baru, di antaranya mereduksi undang-undang yang sudah ada sebelumnya sehingga pengaturan menjadi kacau-balau, serta isinya yang dinilai hanya mengakomodasi kepentingan pihak tertentu saja. Ini hanya beberapa persoalan yang tampak oleh publik.

Apa yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak, terutama oleh pemerintah, dalam konteks reformulasi hukum harus didukung. Beragam persoalan yang kemudian muncul di Sebagai ilmu, hukum bukanlah bidang yang bisa berdiri sendiri. Oleh karenanya, dibutuhkan kontribusi dari cabang ilmu yang lain dalam memperbaiki kualitas hukum sebagai norma. Hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta hasil kajian dari berbagai bidang ilmu pengetahuan mutak diperlukan saat ini. Sebab, mencari formulasi hukum yang ideal demi mewujudkan cita-cita nasional, bukan perkara mudah. Perlu kehati-hatian langkah, ketelitian dan kejelian sebelum akhirnya tujuan itu dapat dicapai. Pada gilirannya, rakyat sebagai episentrum tujuan adanya hukum, dapat merasakan sekaligus keadilan, manfaat, dan kepastian di bidang hukum. Oleh karenanya, penting dilaksanakan sebuah forum akademis untuk mencari formulasi yang dimaksud.

 

Term of Reference (ToR)Download )

FormulirDownload )

Template Makalah (Hasil Penelitian) Download )

Template Makalah (Hasil Pemikiran, Ide dan Gagasan)​ Download )

Template Makalah (Hasil Pengabdian) Download )