GKMI

Berdasarkan Permendikbud No 50 tahun 2014, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mengacu pada Pasal 52 ayat 2 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Pada konteks ini, suatu perguruan tinggi berperan penting secara otonom di dalam penyelenggaraan penjaminan mutu dan pengembangan budaya mutu di lingkungan masing- masing. Oleh karenanya, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) juga berkomitmen di dalam menumbuhkembangkan budaya mutu.

Dengan model manajemen penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP), FH UBB secara berkala harus melakukan proses perencanaan hingga peningkatan mutu kerjanya sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui tahapan PPEPP akan berlangsung secara berkesinambungan dalam pencapaian mutu yang diharapkan. Agar SPMI di tingkat Fakultas dapat terlaksana, Dekan membentuk Tim Gugus Kendali Mutu Internal Fakultas (GKMI-F) dan Tim Gugus Kendali Mutu Internal Jurusan (GKMI-J)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikaTinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universtias Bangka Belitung
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dann Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40087/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Bangka Belitung Periode Tahun 2020-2024

 

Tujuan Kebijakan SPMI:

  • Pedoman dasar untuk pencapaian visi dan misi
  • Manifestasi komitmen sivitas akademika terhadap budaya mutu akademik di FH UBB
  • Pedoman dasar dan acuan dalam penetapan manual mutu, standar mutu, dan prosedur mutu
  • Pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) FH UBB dan media komunikasi tentang SPMI yang berlaku

 

Fungsi Kebijakan SPMI:

  • Bagian dari upaya meningkatkan mutu akademik dan menumbuhkan budaya mutu di FH UBB
  • Sistem untuk mewujudkan visi dan misi FH UBB
  • Sistem untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) FH UBB dan media komunikasi tentang SPMI yang berlaku

 

Asas Pelaksanaan SPMI:

Asas yang dikembangkan di dalam pelaksanaan SPMI berlandaskan pada semangat kebersamaan dalam pencapaian prestasi untuk membangun peradaban sebagaimana motto UBB, yaitu Unggul Membangun Peradaban

 

Tim Gugus Kendali Mutu Internal Fakultas Hukum

Ketua     :    Dr. Derita  Prapti Rahayu, S.H., M.H.

Anggota :    Dr. Faisal, S.H., M.H.

                  Rahmat Robuwan, S.H., M.H.

                  Rafiqa Sari, S.H., M.H.

 

Daftar Dokumen Mutu

  1. Kebijakan Mutu FH UBB 2017
  2. Manual Mutu FH UBB 2017
  3. Manual Pelaksanaan Standar FH UBB 2017
  4. Kebijakan Mutu FH UBB 2021
  5. Manual Mutu FH UBB 2021
  6. Prosedur Mutu Audit Internal Fakultas Hukum 2021