Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyambangi bumi Serumpun Sebalai Provinsi Bangka Belitung khususnya Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Adapun kedatangan DPD RI ini Bersama tim ahli Perancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Rancangan Penyusunan Perubahan UU Kepariwisataan yaitu Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H.,M.H. dan Lintang Ayu Nugrahanig Tyas, S.ST. Par.Msc. Dihadiri pula dari perwakilan DPD Provinsi Bangka Belitung Andarta Ferryadi, S.T.,M.T. Penelitian ini terjadi karena UU Pariwisata yang lama sudah usang dan perlu dilakukan revisi melalui undang-undang yang baru. Dekan FH UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa bidang pariwisata bisa dijadikan potensi penunjang ekonomi. Setelah itu maka, dilanjutkan dengan diskusi dengan para stakeholder yang terdiri dari akademisi, OPD Kepariwisataan, Asosiasi Kepariwisataab dan LSM yang bergerak di bidang Kepariwisataan. Adapun diskusi ini bisa menjadi bahan masukan untuk revisi UU Kepariwisataan.