SIAPKAH INDONESIA NEW NORMAL?

Opini Babelpos, 3 Juni 2020

M. Syaiful Anwar, S.H., LL.M

Dosen HTN FH UBB / Anggota PWPM Babel

 

Negara sejatinya dalam rumpun khazanah historis, berimplikasi dalam bentuk lembaga yang bertanggungjawab atas keadaan masyarakatnya. Indonesia mentasbihkan diri sebagai sebuah negara yang memiliki tujuan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam paragraf empat yang menyebutkan bahwa “…Pemerintahan Negara Indonesia yang  melindungai segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bersarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan…”. Secara eksplisit, hal tersebut menjelaskan bahwa negara secara tidak langsung menjadi lembaga terdepan dalam melayani rakyatnya dengan mengedepankan kepentingan bersama.

Indonesia sendiri dalam bentuk negara kesatuan, terbagi menjadi daerah-daerah atau wilayah. Secara nyata pemerintahan daerah (baik provinsi, kabupaten maupun kota) memiliki hak untuk mengatur urusan sendiri yang terbatas dan harus mengakomodir kebijakan dari pemerintah pusat sebagai bahan acuan dalam mengambil kebijakan. Dalam suasana Covid-19 ini, berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah, salahsatunya adanya kebijakan pemerintah pusat berkenaan dengan New Normal. New Normal merupakan kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, perlu kiranya daerah mulai mempersiapkan kebutuhan akan strategi, kebijakan dan peluang sarana dan prasarana untuk menunjang dan melaksanakan arahan New Normal tersebut.

Istilah New Normal ini sudah dibahas oleh para cendekiawan dan para ahli dibidangnya dan dituangkan dalam berbagai media sebagai sosialisasi dan edukasi pemahaman kepada masyarakat terkait New Normal tersebut. Berbagai daerah di Indonesia telah membuat aturan terkait penerapan New Normal sambil seiring berjalan dengan melakukan tindakan pencegahan atas penyebaran corona virus di masyarakat. Masyarakat diharapkan mengikuti aturan terkait New Normal tersebut dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah mulai disadari dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Dalam terjemahan bebas, New Normal sendiri diartikan sebagai percepatan penanganan COVID-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, atau dengan kata lain perubahan perilaku untuk menjalankan aktivitas normal menyesuaikan dengan pola hidup yang berlangsung. Skenario New Normal dijalankan dengan memperhatikan serta mempertimbangkan observasi dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kesiapan wilayah terkait keamanan dan status kesehatan di daerah atau wilayah tersebut. Menurut Prof. Dr. Rahayu Surtiati selaku pakar atau ahli bahasa dari Universitas Indonesia, dalam penjelasannya bahwa Badan Bahasa sudah memberikan istilah Indonesianya yaitu Kenormalan Baru. Kata Normal sebetulnya dalam  bahasa Inggris sudah dijadikan nomina makanya jadi New Normal. Badan Bahasa kemudian membuat padanannya menjadi Kenormalan. Karena kalau normal adjektiva kata sifat, jadi Kenormalan Baru. (Detiknews, “Tentang New Normal di Indonesia”).

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa terdapat 4 Provinsi dan 25 kabupaten/kota yang tengah bersiap menuju New Normal. Penerapan New Normal ini bersamaan dengan dijalankannya protokol kesehatan yang didampingi oleh Polri dan TNI sebagai babak baru pelaksanaan New Normal. New Normal ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru dengan secara perlahan dan pasti akan menjadi sebuah budaya apabila secara terus menerus dan massive dilaksanakan sebagai bagian dari perilaku masyarakat di Indonesia. Daerah sebagai garda terdepan dalam arus mobilisasi masyarakat, setidaknya bersiap untuk melaksanakan New Normal tersebut. Kapasitas daerah dalam menajalankan yang dilihat dari sumber daya manusia, sumber pendanaan, sarana dan prasarana pendukung serta sumber-sumber lain yang mendukung terciptanya New Normal ini harus disiapkan secara matang dan cermat guna menekan sebaran virus dan berjalannya roda ekonomi masyarakat. Pelaksanaan New Normal tersebut, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu melalui Pertama, Indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar bawah (R0), Kedua, Indikator sistem kesehatan, Ketiga, Kapasitas pengujian test Covid-19 terhadap masyarakat. Dalam Press Rilisnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Maniarfa menjelaskan bahwa ketiga syarat tersebut dalam mutlak diperlukan dan cukup mendasar dalam syaratnya.

Menurut hemat penulis, dalam kebijakan atas New Normal ini terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut, diantaranya perihal persiapan daerah akan sarana dan prasarana New Normal, pelaksanaan New Normal dalam sektor tertentu terlebih dahulu dan konsep perubahan budaya di masyarakat akan protokol kesehatan. Persiapan daerah akan sarana dan prasarana New Normal, harus dipersiapkan secara matang dan terukur khususnya di daerah-daerah yang secara struktur wilayah dan geografisnya dekat dengan pusat. Hal ini perlu dilakukan agar semua wilayah-wilayah yang terkena wabah ini menjadi skala prioritas atas penanganan Corona ini sehingga menuju pada New Normal bisa dijalankan di masing-masing daerah penyokong daerah perkotaan. Hal ini penting untuk diperhatikan karena daerah-daerah yang secara umum melakukan urbanisasi ke kota untuk mencari penghidupan pasca pandemi ini, diperlukan persiapan yang matang oelh tiap-tiap daerah. Oleh sebab itu, persiapan daerah untuk hadapi new nromal mutlak diperlukan.

Pelaksanaan New Normal dalam sektor tertentu, hal ini dimaksudkan pada pelaksanan New Normal tidak dibuka secara bersamaan semua sektor, namun diharapkan menggunakan skala prioritas. Dapat dimisalkan sektor industri terlebih dahulu, yang secara berkelanjutan berdampak pada sektor-sektor lain. Apabila sektor industri berjalan sehingga ekonomi skala mikro maupun makro merangkak naik. Oleh sebab itu, diharapkan melalui pembatasan sektoral dalam pelaksanaan New Normal bisa dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan.

Konsep perubahan budaya di masyarakat akan protokol kesehatan, perubahan budaya masyarakat akan protokol kesehatan ini perlu dibarengi dengan pengawasan ketat oleh para stakeholder yang berkaitan dengan pencegahan virus tersebut khususnya di daerah-daerah yang secara angka sebaran virus masih tinggi sehingga dengan penanganan yang serius serta cepat, agar angka terjangkitnya masyarakat bisa terus menurun sehingga bisa dimulainya pelaksanaan New Normal di tengah masyarakat. Berjalannya New Normal ini bersandar pada perubahan pola pikir dan pola tindakan masyarakat itu sendiri akan sadarnya dengan kesehatan. Hal ini penting untuk dilakukan sesegera mungkin agar percepatan pemulihan atas virus corona ini bisa berjalan dan menuju pada pelaksanaan New Normal yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

Negara melalui Pemerintahnya dari mulai pusat sampai daerah, secara massive diharapkan melaksanakan sosialisasi dan pelaksanaan protokol kesehatan New Normal agar penyebaran virus tersebut bisa dikendalikan dan diturunkan potensi penyebarannya sehingga masyarakat bisa menghadapi virus corona ini dengan bentuk atau cara perubahan tingkah laku masyarakat. Diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah agar kebijakan New Normal ini dijadikan sebagai cara untuk menghadapi pandemi corona ini dan sebagai cara pertanggungjawaban negara dalam melindungi warga negaranya dalam menghadapi situasi dan kondisi seperti sekarang ini. Mari kita semua mendukung program pemerintah dalam menghadapi pandemi ini agar kita bisa menyongsong New Normal Indonesia.