POLITIK HUKUM TERKAIT PERAMPASAN ASET
Dalam ranah perampasan aset, seharusnya Negara sudah mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang terbukti secara sah didapat dari hasil tindak pidana. Karena untuk memiskinkan para koruptor atau penguasa yang korupsi, Undang-Undang tentang Perampasan Aset dapat menjadi senjata rakyat untuk merampas aset dari hasil tindak pidana. Jika berbicara aset yang terbukti secara sah didapat dari hasil tindak pidana artinya merupakan aset dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yag sah/legal. Tindak Pidana Pencucian Uang atau biasa disingkat TPPU diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf c, bahwa harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan yang disebutkan, dapat dirampas asetnya dan diberikan kepada kas Negara.
Adapun unsur esensial dalam TPPU terdapat dalam pasal 3, 4, dan 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana dalam pasal 3 memiliki unsur perbuatan aktif transaksi, pengetahuan asal usul harta kekayaan, dan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana. Lalu pasal 4 yaitu perbuatan aktif menyembunyikan atau menyamarkan dan pengetahuan awal asal usul harta kekayaan hasil dari tindak pidana. Selanjutnya pasal 5, yaitu perbuatan pasif transaksi serta pengetahuan asal usul harta kekayaan.
TPPU juga memiliki 3 karakteristik, antara lain :
1. Placement: Suatu upaya menempatkan sebuah dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana menjadi sebuah obyek surat berharga.
2. Layering: Upaya mentransfer atau memindahkan sejumlah dana dari hasil tindak pidana.
3. Integration: Upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk kedalamsistem keuangan melalui penempatan atau transfer dana, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang halal. Contoh : pembelian asset rumah atau membuka usaha.
Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilakukan penyidikan dengan adanya tindak pidana awal, yang mana upaya penegak hukum untuk merampas aset dari hasil tindak pidana dan dikembalikan ke kas Negara.
Adapun tujuan dari perampasan aset adalah memulihkan kembali kerugian Negara karena tindak pidana, pencegahan tindak pidana, efek jera, keadilan bagi masyarakat, pencegahan TPPU dan pendanaan terorisme, serta adanya kepastian hukum. Maka dari itu, Negara harus segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan diberlakukan dengan pembuatan hukum baru dalam rangka mencapai tujuan Negara.
(Penulis: Muhammad Manfaluthfi Riyadi)