Sering sekali KPPU RI (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) kolaborasi dengan Fakultas Hukum UBB. Ini bukan kali pertama. Kami dari keluarga besar FH UBB sangat apresiasi atas kerjasama yang tak pernah terputus ini. Dengan hadirnya KPPU menjadi kesempatan mahasiswa untuk menanyakan langsung prihal kontroversi sempat langkanya minyak goreng. Kemudian bagaimana peran KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Isue ini dapat digali oleh mahasiswa di kuliah umum ini, ujar Winanda Kusuma. SH. MH Kepala Laboratorium Hukum UBB yang memberikan sambutan mewakili Dekan FH UBB.
Kuliah Umum yang berlangsung di ruang Vicon FH UBB menghadirkan langsung salah satu Komisioner KPPU RI Bapak Dr. Drs. Chandra Setiawan. MM., Ph.D. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Bapak Chandra merupakan putra daerah Bangka Belitung yang sudah cukup lama berkiprah di nasional sebagai Komnas HAM dan KPPU dua periode. Salah satu narasumber lainnya adalah Wirazilmustaan. SH.MH. Kuliah umum ini dipandu oleh Bunga Permatasari. SH. MH sebagai moderator.
Dimensi pengawasan KPPU terhadap pelaku usaha yang dapat berujung mendorong rekomendasi memberikan sanksi adminitrasi misalnya pencabutan izin jika pelaku usaha melanggar undang-undang. Aspek yang diawasi KPPU adalah mewujudkan kemitraan antar UMKM agar meningkatkan posisi tawar terhadap UMKM yang sedang berkembang, Ungkap Chandra. Hadirnya KPPU diharapkan dapat mengawasi penyalahgunaan kemitraan pelaku usaha. Karena ada yang dilarang pelaksanaan kemitraan, yaitu pelaku usaha besar dan menengah dilarang memiliki usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang menjadi mitranya. Yang dimaksud memiliki disini ialah peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan atau aset/kekayaan yang dimiliki usaha mikro, kecil, dan atau menegah oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan kemitraan, Ungkap Komisioner yg menjabat KPPU ini selama dua periode. Silahkan kepada siapapun dapat melaporkan ke KPPU terhadap kasus kemitraan serta KPPU akan merahasiakan identitas pelapor.
Selanjutnya paparan dilanjutkan oleh Wirazilmustaan. SH.MH mengenai Peran strategis KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM. KPPU dapat memberikan penilaian terhadap perjanjian atas praktik monopoli pelaku usaha. Prinsip dasar kemitraan pelaku usaha yang harus dibangun saling menguntungkan secara ekonomi. Prinsip kemitraan berikutnya yang harus diperhatikan adalah kesetaraan agar dapat menciptakan kemandirian. Peran strategis KPPU yaitu membina, mengawasi dan menegakkan serta dapat memberikan saran dan pertimbangan yang ada hubungannya dalam dunia pelaku usaha.