Di penghujung tahun 2021, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV Tahun 2021, dilaksanakan mulai tanggal 13 November 2021 hingga 4 Desember 2021 secara online via zoom meeting. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PKPA merupakan pendidikan wajib yang harus diikuti oleh sarjana di bidang hukum yang ingin berprofesi sebagai seorang advokat. Pemateri yang akan menyampaikan materi terdiri dari akademisi dan praktisi, di antaranya adalah alumni FH UBB yang kini berprofesi sebagai advokat, yakni Hariyanto, S.H. dan Pahrozi, S.H., M.H., C.L.A.

Hariyanto, S.H., alumni FH UBB angkatan pertama ini menyampaikan materi tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Acara Hubungan Industrial pada Sabtu 13 November 2021. Diawali dengan pembahasan soal konsep ketenagakerjaan dan perselisihan hubungan indstrual, ia selanjutnya menyampaikan tentang sejumlah regulasi yang mendasari dasar penyelenggaraan ketenagakerjaan di Indonesia dan hukum acara hubungan industrial, termasuk sejumlah perubahan yang terjadi implikasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan ini harus kita pahami betul-betul, sebab banyak yang beranggapan bahwa UU Cipta Kerja itu mecabut UU Ketenagerjaan yang selama ini berlaku. Itu keliru, UU Cipta Kerja hanya mengubah beberapa bagian saja,” katanya.

Sejumlah dinamika yang terjadi dalam ranah praktik juga disampaikan oleh lulusan terbaik FH UBB angkatan pertama ini, termasuk bagaimana mekanisme dalam menentukan besaran upah yang akan diberikan kepada pekerja. Selanjutnya secara detail, ia menyampaikan materi yang selama ini menjadi isu sentral di ketenagakerjaan, di antaranya adalah tentang upah, status pekerja dan kontrak kerja, perjanjian kerja, serikat pekerja dan hak pekerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, uang pergantian hal, dan tentunya adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, alumni FH UBB yang lain yang juga berprofesi sebagai advokat, Pahrozi, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan materi tentang Hukum Peradilan Agama II dengan pokok bahasan pembuktian, repblik, duplik, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum. Materi disampaikan pada Sabtu 20 November 2021. Sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan hukum acara peradilan agama, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

“Kompetensi absolut pengadilan agama adalah kekuasaan pengadilan agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya serta asas personalitas keislaman menjadi dasar kompetensi absolut pengadilan agama dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syari’ah,” jelas alumni yang kini lebih banyak menjalankan profesinya di Jakarta ini.

Ia menambahkan, syarat untuk mengajukan sebuah gugatan adalah adanya kepentingan hukum (sengketa) yang melekat pada penggugat, dalam hal ini maka tidak semua orang dapat mengajukan gugatan. Orang yang tidak mempunyai kepentingan langsung dapat memperoleh kuasa dari orang yang kepentingannya dilanggar untuk mengajukan sebuah gugatan. Proses pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dilakukan dengan tahapan-tahapn yang diatur dalam hukum acara perdata, dan hal ini dilakukan setelah hakim tidak dapat mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. (*)