Melalui kegiatan Professorship/Dosen Tamu (PDT), Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengundang Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai dosen tamu. Kegiatan dilaksanakan Kamis, 2 Desember 2021, di Ruang Video Conference FH UBB itu dilaksanakan dalam 2 sesi, yakni sesi 1 kuliah umum dengan tema “Sejarah dan Pembaruan Hukum Pidana”, dan sesi 2 dengan tema “Pelatihan Penulisan Jurnal Internasional Bereputasi”. Acara ini dilaksanakan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan dan dibuka oleh Wakil Dekan 1 Dr Derita Prapti Rahayu, SH. MH.


Pada sesi 1 acara dipandu oleh Ndaru Satrio. S.H., M.H. Prof. Topo Santoso, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Sejarah Hukum Pidana Indonesia sangat panjang dan unik. Dengan melandaskan pada sejarahnya, hukum pidana dipengaruhi oleh negara-negara yang pernah menjajah. Belanda misalnya produk hukumnya sampai sekarang masih kita gunakan, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie atau sering kita sebut KUHP. Terkait pembaharuan hukum pidana, ada perubahan yang cukup signifikan dalam RUU KUHP yang kini dalam proses penyempurnaan. Acara diselingi pertanyaan dan diskusi serta closing statement bahwa masyarakat Indonesia harus senantiasa optimis dengan perancang RUU KUHP. Para ahli pidana yang diberikan amanah untuk menyelesaikan draft RUU KUHP telah bekerja dengan sangat keras. Berdoa saja, semoga dalam waktu dekat Indonesia segera mempunyai KUHP produk masyarakat Indonesia.


Pada sesi 2, hadir sebagai peserta ada para dosen Jurusan Hukum FH UBB, serta dosen undangan yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Ekonomi (FE). Pada sesi ini, guru besar yang pernah menjadi dekan di FH UI ini menyampaikan tentang penulisan jurnal internasional bereputasi, seperti bagaimana memetakan masalah, menentukan metodologi, menuangkannya dalam bentuk hasil dan pembahasan, serta yang tidak kalah penting adalah menyampaikan kebaharuan (novelty) dalam sebuah jurnal.


“Masalah besar yang sering dihadapi dan dilakukan oleh penulis jurnal hukum adalah kurang dalam saat menganalisis, bahkan cenderung memindahkan bunyi undang-undang. Selain itu, selama ini kita sering terjebak pada teori-teori tertentu. Itu tidak salah, Cuma sebaiknya kita mulai keluar dari teori-teori yang selama ini selalu dijadikan sebagai rujukan setiap kali menulis jurnal. Masalah lain, yakni dalam penyusunan judul, tidak atraktif,” tandasnya pada kegiatan yang diakhiri dengan diskusi dengan para peserta.


Terkait kegiatan ini, Dekan FH UBB, Dr Dwi Haryadi SH MH menyampaikan bahwa Kegiatan ini sangat bermanfaat tentunya secara keilmuan karena para mahasiswa dan dosen mendapatkan materi langsung dari seorang guru besar yang selama ini kita akui kompetensinya baik dari sisi hukum pidana maupun dalam pengalaman penulisan jurnal mengingat beliau Peer reviewer dibeberapa jurnal. Semoga ditahun mendapat kegiatan serupa dapat kita selenggarakan kembali.