Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi seiring revolusi digital di era ini membawa berbagai dampak ikutan yang berkelanjutan bagi kehidupan berbangsa di Indonesia. Sebagai negara dengan pengguna internet terbesar didunia, perkembangan pesat media sosial adalah keniscayaan IPTEK dan harus diantisipasi dengan baik demi menjaga keberlangsungan pembangunan nasional khususnya dibidang sumber daya manusia.
Era bonus demografi yang memuncak pada 2040 memberi ruang demokrasi pada generasi muda yang kian mendominasi suara. Pentingnya peran generasi muda ini selaras dengan tanggung jawab dan upaya pemerintah dalam bidang pendidikan dan revolusi mental. Disisi lain, media sosial berpotensi menjadi antitesis yang dapat berakibat sebaliknya, dengan maraknya berbagai bentuk penyalahgunaan termasuk tindak kriminalitas, black campaign dalam kepentingan politik, dan berkembangnya berbagai konten yang dapat mendegradasi moralitas generasi.
Dalam visi membangun peradaban yang berkarakter, Komunitas Informasi dan Komunikasi Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan webinar bertajuk “Media Sosial Dalam Demokrasi dan Konstitusi” yang dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021 pukul 13.00-16.00 melalui ruang media Zoom Meeting.
Kegiatan ini diisi oleh tiga narasumber utama, yakni Ibu Me Hoa, S.H.,M.H selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan Aktivis Media Sosial, Bapak Allan Fatchan Ghani Wardhana, S.H.,M.H selaku Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Bapak Rio Armanda Agustian, selaku bidang Ligitasi LKBH Korpri Prov.Bangka Belitung. Selain itu, kata pengantar dan sambutan diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr.Dwi Hariyadi, S.H.,M.H serta Pembina K-PIKHM FH UBB Bapak Rahmat Robuwan, S.H.,M.H. Dalam kegiatan ini, sebanyak 100 partisipan aktif turut menghadiri ruang Zoom dan berdiskusi secara interaktif. Siaran langsung juga ditayangkan melalui media sosial instagram.
Pemaparan materi dari ketiga narasumber dibagi dalam tiga urgensi untuk memantapkan pemahaman peserta terkait media sosial. Secara khusus, Ibu Me Hoa memaparkan perihal demokrasi dan dinamika politik, Bapak Allan dengan materi terkait konstitusionalisme dan integritas nasional serta Bapak Rio Armanda menjelaskan dimensi hukum dan peraturan perundang-undangan terkait media sosial, termasuk problematika UU ITE. Untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan materi, sesi diskusi juga diberikan dan menampung lima pertanyaan terkait pola penggunaan media sosial, potensi dan ancaman dunia maya, Virtual Police, pasal karet UU ITE dan penanggulangan kejahatan internet di Indonesia. Bagi setiap peserta yang hadir, panitia menyediakan e-sertifikat sebagai bentuk apresiasi.
Kedepanya, Komunitas Pusat Informasi dan Komunikasi Hukum Mahasiswa berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan yang kreatif dan berkemanfaatan akademis demi meningkatkan kapasitas kemahasiswaan dan masyarakat umum terkait dinamika hukum dalam realitas sosial di Indonesia.