Bekerjasama dengan Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan Cerita Isu dan Kajian Hukum (Cerudik Hukum) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung kembali digelar dengan tema ‘Keterbukaan Informasi Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Efektifitas Hukum, Senin, 24 Agustus 2020 melalui Zoom Meeting. Hadir sebagai narasumber, yakni Syawaludin, M.H. (Ketua KID Kepulauan Bangka Belitung), Ita Rosita, S.P. (Anggota Bidang Advokasi, Sosialsiasi dan Edukasi KID Kepulauan Bangka Belitung), dan Sugesti Sukardi, M.Pd.I (Anggota Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID Kepulauan Bangka Belitung),dimoderasi langsung oleh Kepala Laboratorum FH UBB Darwance, S.H., M.H. Acara dibuka langsung oleh Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S,H., M.H., dihadiri lebih dari 100 orang peserta dari seluruh Indonesia.
“Tema yang diambil cukup menarik dan strategis. Mengapa? Karena keberadaan KID pun menjadi sangat strategis karena informasi saat ini siapa yang menguasi informasi maka dialah yang akan maju,”kata Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dalam sambutannya membuka acara.
Ditambahkan olehnya, informasi tersebut kemudian menjadi sangat penting dan bahkan menjadi bagian dari hak asasi manusia. Jadi, sudah bergeser eranya dari Orde Baru di mana informasi bisa ditutupi. Hari ini sudah ada undang-undangnya, sudah ada lembaganya, tinggal bagaimana implementasi soal keterbukaan informasi itu sendiri.
Ketua KID Kepulauan Bangka Belitung Syawaludin, M.H. mengatakan sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi, dan terwujudnya good governance. Esensi Hak Asasi Manusia dalam Kebebasan Memperoleh Informasi Publik bahwa Hak Asasi Manusia bersumber dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Jaminan dan Perlindungan HAM tertuang dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 A- 28J. Landasan operasional diatur dalam UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM, yakni hak mengembangkan diri yaitu yakni hak mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala sarana tersedia.
“Secara sederhana dapat dideskripsikan UU KIP mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari setiap badan publik, dan badan publik wajib menyediakan dan meberikannya. Apabila masyarakat selaku pemohon informasi tidak mendapatkan informasi publik yang dimintainya atau tidak puas atas pelayanan badan publik, dapat mengadukannya ke Komisi Informasi,” jelasnya.
Anggota Bidang Advokasi, Sosialsiasi dan Edukasi KID Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita, S.P. menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Di samping itu, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.
“Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Untuk itu perlu dibentuk uu keterbukaan informasi public,” tandasnya.
Sugesti Sukardi, M.Pd.I., Anggota Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID Kepulauan Bangka Belitung dalam pemaparannya menyampaikan pemohon maupun termohon dalam konteks persidangan sengketa publik di komisi informasi mempunyai hak-hak tertentu yang harus diberikan menurut undang-undang dan dijamin diberikannya hak-hak tersebut sesuai dengan hak asasi manusia. Hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia.
“Badan publik berkewajiban menjamin hak-hak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya. (*)