Fakultas Hukum UBB kembali melakukan kegiatan pengabdian kepada  masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Kali ini kegiatan mengambil tema Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Damar Melalui Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Berbasis Kearifan Lokal. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan kemampuan kepada para anggota BPD yang salahsatunya memiliki tugas pokok dan fungsi menyusun rancangan peraturan desa, khususnya yang berhubungan dengan kearifan lokal. Jadi tidak hanya menyusun peraturan desa yang bersifat rutin seperti pengesahan APBDes, dan lain-lain, tetapi juga menggali potensi lokal yang ada didesa sehingga dapat memberikan perlindungan dan pengembangan kearifan lokal serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kearifan lokal beragam jenisnya dan bisa sama atau berbeda-beda setiap desa. Kearifan bisa dari sisi keunikan geografis, memiliki sejarah, kekayaan flora dan fauna, potensi destinasi wisata, perlindungan mangrove, adat istiadat atau permainan tradisional dan lain sebagainya.

Acara sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber dari dosen FH UBB maupun yang menjadi mitra pengabdian, yaitu Camat Damar Ibu Marhayuni, S.AP, Kepala Bagian Hukum Setda Belitung Timur Bapak Suharman, SH, dan Direktur LEKSIKAL Babel Bapak Maswansyah, S.Si. Kegiatan dihadiri peserta dari anggota BPD sekecamatan Damar dari Desa Damar, Desa Mengkubang, Desa Burung Mandi, Desa Mempaya dan Desa Air Kelik. Bu Camat dalam presentasinya menyampaikan tugas pokok dan fungsi BPD serta potensi kearifan lokal yang ada di wilayah ini seperti Maras Taun, memiliki mangrove dan potensi wisata. Kemudian Kabag Hukum Setda Beltim menyampaikan makalah dengan judul Perspektif Peraturan Perundang-undangan Terhadap Eksistensi BPD dalam Perancangan Peraturan Desa. Beliau menyampaikan bagaimana alur dan proses penyusunan Raperdes beserta regulasinya. Sedangkan Direktur Leksikal Babel dalam materinya menitikberatkan pada peran strategis BPD sebagai mitra Kepala Desa harus mulai inisiatif menggali muatan lokal dengan melibatkan partisipatif dari masyarakat melalui musyawarah desa. Semisal tentang Perdes Pemeliharaan Pantun Melayu. Dalam perdes tersebut ada kewajiban dalam acara-acara formal maupun non formal untuk menggunakan pantun dalam sambutan. Begitu juga dengan pelembagaannya melalui dunia pendidikan yang ada didesa, dan lain sebagainya. Kemudian bisa juga perdes perlindungan lingkungan hidup seperti mangrove.

Sementara dari tim Dosen FH UBB menyampaikan bahwa dari hasil identifikasi Perdes yang ada di desa-desa Kecamatan Damar masih didominasi pada rutinitas Perdes yang bersifat administrasi, laporan kegiatan dan keuangan. Masih minim yang bersifat kearifan lokal. Oleh karenanya semoga setelah sosialisasi ini dapat mendorong BPD khususnya untuk inisiatif dan inovatif dalam pengusulan Raperdes yang berbasis kearifan lokal. Selesai pemaparan semua narasumber dilanjutkan dengan sesi tanyajawab dan diskusi dengan para peserta. Kemudian dilakukan serah terima X-Banner Bagan Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dari Ketua Tim PMTU kepada semua perwakilan 5 Desa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian Masyarakat Tingkat Universitas (PMTU) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung tahun 2020. Tim PMTU yang berasal dari Fakultas Hukum UBB terdiri dari Ketua Dr Dwi Haryadi, dan anggota Dr Sri Rahayu dan Muhammad Syaiful Anwar, SH. LL.M. Kegiatan ini juga melibatkan 3 (tiga) mahasiswa FH UBB yang berasal dari Belitung Timur, yakni Kelvin Effriandi, Aldi Herman dan Silvia Yuniarti.