Penyelenggaraan Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) II Tahun 2020 Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) memasuki tahun kedua. Sesuai dengan namanya, kegiatan ini mengintegrasikan antara seminar nasional dan presentasi makalah oleh para pemilik ide, konsep, dan gagasan, serta para peneliti dan pengabdi dari berbagai instansi dari seluruh Indonesia.

Pada sesi seminar nasional yang dihadiri lebih 370 peserta ini, hadir sebagai keynote speaker yakni Hakim Mahmakah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., serta para narasumber yang terdiri dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Dra. Sulstyowati Irianto, M.A., Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Asep N. Mulyana, Peneliti Senior Hakim Konstitusi/ Fasilitator Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Dr. Irfan Nur Rachman, S.H., M.H., dan Dosen FH Universitas Bangka Belitung Dr. Faisal, S.H., M.H., dipandu oleh Dosen FH Universitas Bangka Belitung Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H. Acara dibuka lansung oleh Rektor UBB Ibrahim, Rabu (09/09).

“Kegiatan ini dirancang untuk dapat memberikan rekomendasi atas cita hukum Indonesia dalam proses pembangunan, termasuk pembangunan di bidang hukum itu sendiri. Hal ini penting dilakukan di tengah-tengah upaya pemerintah melakukan proses pembangunan dengan sejumlah tantangan dan hambatan yang dihadapi yang pada gilirannya kemudian memerlukan suatu formulasi yang penting untuk dibahas secara bersama-sama, tidak hanya oleh para sarjana hukum tetapi juga oleh bidang-bidang ilmu yang lain supaya pembangunan yang dimaksud bisa menyasar seluruh aspek dan terintegrasi,” terang Darwance, ketua panitia Serumpun II Tahun 2020.

Dalam sambutannya saat pembukaan acara Dekan FH UBB Dwi Haryadi mengatakan bahwa persoalan hukum di Indonesia mengalami dinamika yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Sesuai dengan amanat konstitusi, hukum berposisi sebagai panglima. Hanya saja dalam praktiknya ada beberapa hal yang jutru keluar dari jalur yang sudah ditetapkan. Itu sebabnya, sambung Dwi Haryadi, melalui acara ini akan pihaknya mencoba untuk memfasilitasi gagasan melalui para keynote speaker, para narasumber maupun pemakalah di sesi presentasi.

“Kami berharap, ide-ide dan gagasan-gagasan yang disampaikan terkait dengan bagaimana kita kemudian melahirkan cita hukum Indonesia yang memang sesuai dengan ideologi Pancasila serta konstitusi kita,” tambahnya.

Rektor UBB Ibrahim mengapresiasi tema yang diangkat dalam Serumpun tahun ini. Menurutnya, ini merupakan tema yang sangat menarik, karena kalau berbicara persoalan hukum maka selalu berbicara pada isu-isu yang ini nyaris menjadi isu abadi karena hampir setiap ruang dan waktu kita berbicara soal cita-cita keadilan hukum. Ia menambahkan, hampir setiap lokasi dan kegiatan kita selalu berdiri pada debat-debat yang seringkali lebih tidak berkesudahan ketimbang isu-isunya bisa dituntaskan secara bersama-sama. Hal ini karena menyangkut soal persepsi, tafsir, dan tentu saja pada dimensi yang lebih luas menyangkut praktik-praktik yang seringkali berbeda pada satu locus dengan locus yang lain.

“Cita-cita hukum yang berkeadilan tentu saja adalah cita-cita semua orang. Hari ini kita memasuki sebuah sesi keilmuan yang menarik karena akan mengkontestasikan gagasan dan pemikiran untuk tidak mengatakan bahwa kita harus mencari gagasan-gagasan yang tertandardisasi dari sisi prinsip moralitas hukum ketika kita berhadapan dengan aspek hukum di tingkat lokal, naisonal, dan dimensi yang lebih luas pada tataran praksis dan juga pada tataran teoritis,” tandas Ibrahim.

Mengawali penyampaiannya sebagai keynote speaker, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Arief Hidayat mengatakan soal konsep negara hukum. Ia menyatakan, negara hukum merupakan sebuah kesepakatan bersama. Hanya saja, masih menjadi pertanyaan adalah negara hukum yang mana dan berdasarkan apa, itu juga ada banyak persepsi. Jawabannya adalah negara hukum yang berwatak Pancasila. Menurutnya, inilah yang sebetulnya harus dibangun bangsa ini.

“Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 sudah mengatakan itu. Intinya, penyelenggaraan negara Republik Indonesia tidak hanya sekadar negara hukum, tetapi negara hukum yang demokratis. Ada negara hukum yang tidak demokratis, ada negara hukum yang otoritarian.Makanya hukum itu tidak dapat dibangun dengan prinsip-prinsip, misalnya prinsip dominasi mayoritas, dan tidak bisa juga dengan tirani minoaritas. Hukum yang dibangun harus berdasarkan demokrasi yang berdasarkan Pancasila, bukan sekuler tapi berke-Tuhan-an yang Maha Esa,” tegasnya.

Setelah seminar nasional, acara dilanjutkan dengan sesi call for paper. Ada 42 judul makalah yang akan dipresentasikan, terbagi ke dalam 3 ruangan via Zoom Meeting. Makalah-makalah ini merupakan hasil pemikiran, ide, konsep, hasil penelitian, dan pengabdian para akademisi dan juga peneliti yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya dari Universitas Pelita Harapan Kampus Medan, Universitas Riau, Universitas Jambi, Universitas Muhammadiyah Metro, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Universitas Pelita Harapan Kampus Karawaci, Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Universitas Semarang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Airlangga, STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat Bangka, serta dari Universitas Bangka Belitung sendiri.

Pada sesi presentasi, terpilih 3 pemakalah terbaik, yakni Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H. dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan judul “Menciptakan Cita Hukum Menuju Indonesia Maju Melalui Omnibus Law”, Amanda Fitri Yana dari Fakultas Hukum UPH Kampus Medan dengan judul “Kebijakan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia: Tantangan dan Manfaat Perspektif Keadilan Bermartabat di Masa Pandemi Covid-19”, dan Andi Najemi, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Jambi dengan judul “Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Anak   Penyalahguna Narkotika Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Anak“.(*)