Program Cerudik Hukum (Cerita Isu, Diskusi, & Kajian Hukum) yang digagas oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) kembali digelar. Bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Cerudik Hukum edisi kali ini mengangkat tema “Etika Profesi, Integritas dan Penegakkan Hukum”, Rabu 29 Agustus 2020 bertempat di Aula Gedung Rektorat, Kampus Terpadu UBB. Hadir langsung sebagai narasumber yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Ranu Mihardja, S.H., M.Hum., dipandu oleh Kepala Laboratorum FH UBB Darwance, S.H., M.H. Hadir sebagai peserta, yakni jajaran pimpinan di tingkat universitas dan fakultas, pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dosen dan mahasiswa di lingkungan FH UBB.
“Ini merupakan kunjungan Pak Kajati yang kesekian kali ke kampus kita. Kami merasa tersanjung dengan kehadiran Kajati Babel sebagai narasumber dalam kegiatan Cerudik Hukum ini. Cerudik itu kalau bahas Bangka itu maknanya kurang lebih kepo atau mau tahu urusan orang lain. Akan tetapi oleh teman-teman di Laboratorium FH UBB, maknaya diubah menjadil lebih positif, yakni ingin mengetahui atau mendiskusikan permasalahan-permasalahan tentang hukum,” kata Rektor UBB Dr. Ibrahim, M.Si. dala, sambutannya sekaligus membuka acara.
Ia menambahkan, keberadaan Ranu Mihardja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang baru bertugas selama 7 (tujuh) bulan di Babel, beliau telah melakukan 71 inovasi perubahan di wilayah Babel, serta meningkalkan satu kenangan yang tak terlupakan oleh civitas UBB. Ini peninggalan positif karena Ranu Mihardja akan berpindah tugas kembali ke pusat sebagai inspektur Kejaksaan Agung RI.
“Atas nama Universitas Bangka Belitung dari seluruh civitas mengucapkan terima kasih, karna walaupun baru tujuh bulan bertugas di Bangka Belitung kami merasakan peninggalan yang luar biasa yaitu satu gedung yang selama ini tidak pernah kita sentuh, hari ini telah selesai dan bisa dilanjutkan ke proses berikutnya,” tutur Rektor UBB.
Ranu Miharjda dalam paparannya menjelaskan penegakkan hukum dalam pemberantasan koropsi. Menurutnya profesi penegak hukum harus sesuai dengan kompetensinya, dan itu tidak bisa dinilai oleh siapa pun, serta seorang penegak hukum kalau tidak memahami koropsi dan tidak memiliki integritas juga akan sia-sia melaksanakan penegakan hukum. Menurutnya, profesi penegak hukum tidak bisa dinilai oleh siapa pun, karena ia melaksanakan tugas sesuai dengan profesi yang bersangkutan, kalau profesi itu tidak dimiliki oleh penegak hukum terkait dengan kompetensinya tidak mungkin bisa melaksanakan penegakkan hukum dengan baik.
“Integritas itu bersumber dari hati sanubari manusia itu sendiri. Namun pada intinya integritas untuk menghindari dari perbutan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dibatasi oleh etika. Etika disitu merupakan suatu acuan, jadi etika profesi adalah seorang profesional dalam menjalankan tugasnya itu selalu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itulah yang dijadikan dasar, tetapi tidak cukup itu. Harus memiliki integritas tinggi, integritas ini tidak ada jualnya, tidak ada sekolah khusus dimana pun, karna integritas datangnya langsung dari hati sanubari masing-masing penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Ranu Mihardja, integritas itu akan terlihat dari pola pikir, ucapan dan kelakuan sesorang yang akan dinilai oleh publik salah satunya kejujuran. Tujuan dari integritas itu sendiri adalah salah satu kunci keberhasilan, membuat manusia bisa memimpin dan dipimpin, melahirkan tingkat kepercayaan, serta reputasi.
“Untuk menjadikan UBB menjadi perguruan tinggi yang modern, handal dan dibanggakan oleh masyarakat Bangka Belitung pada khusunya, tentunya antara etika, integritas dan penegakkan peraturan harus bersama-sama dan tidak bisa dipisahkan, serta berpedoman pada tusi dan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing yang telah ditentukan. (*)