FH UBB Webinar Series yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) sudah memasuki seri yang ketiga. Pada seri Hukum Tata Negara ini, dibahas soal pemilihan kepada daerah secara serentak di masa pandemi. Acara ini berlangsung Jum’at 24 Juli 2020, pukul 13.30 – 15.30, via Zoom Meeting, diikuti oleh 200 lebih peserta dari berbagai perguruan tinggi dan institusi dari seluruh penjuru Indonesia.
Mengusung tema “Pilkada Serentak Sebagai Konsolidasi Demokrasi di Masa Pandemi”, hadir sebagai narasumber di antaranya Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan, S.Ag., dosen yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) FH Universitas Kristen Satya Wacava (UKSW) Salatiga Jawa Tengah Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., Dosen FH Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ibu Chandra Negara, S.H., M.H., dan Dosen FH UBB Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M. Acara ini dipandu oleh Kepala Laboratorium FH UBB Darwance, S.H., M.H. sebagai host dan Dosen FH Universitas Bangka Belitung Rahmat Robuwan, S.H., M.H. sebagai moderator.
Dalam sambutannya Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. berharap dari diskusi ini didapatkan beberapa cacatan penting sehingga bisa memberikan masukan terutama kepada penyelenggara pilkada. Dari diskusi ini pula diharapkan dapat memberikan hal-hal terbaik dalam penyelenggaraan pilkada bulan Desember 2020 nanti sehingga didapatkan pula hasil yang maksimal.
“Terimakasih kepada para narsumber yang sudah berkenan berbagi ilmu di forum ini, juga kepada para peserta yang ikut berpartisipasi,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan, S.Ag menyebutkan sejak dilanjutkannya tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang lalu, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan persiapan-persiapan penyelenggaraan pengawasan yang akan dilakukan dalam mengawal proses demokrasi lokal ini. Ia mengakui, pelaksanaan pilkada serentak ini mungkin masih menyisakan kekhawatiran di publik atau di tingkat elemen masyarakat terkait dengan kualitas pilkada di tengah pandemi Covid-19. Hal ini didasarkan pada soal bahwa memilih pempimpin adalah wajib, tetapi menjaga kesehatan pun merupakan suatu hal yang wajib juga untuk dilakukan di masa pandemi ini.
“Artinya, soal kesehatan masyarakat yang tidak bisa diabaikan di dalam situasi pandemi hari ini karena pada setiap interaksi atau pun kegiatan baik yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu tentu di dalam setiap tahapan itu akan ada interkasi secara langsung kepada masyaraklat sehingga ini dapat kita khawatirkan akan munculnya klaster baru di dalam penyelenggaraan pilkada ini. Ini merupakan suatu bentuk tantangan juga bagi Bawaslu Kepuluana Bangka Belitung dalam pelaksaan pilkada serentak di provinsi ini,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa persiapan pelaksanaan yang sudah rancang dalam kegiatan pilkada serentak 2020 ini. Pertama adalah mempersiapkan aparatur penyelenggara. Berikutnya melakukan penguatan secara kelembagaan. Ini mutlak dilakukan karena menyangkut bagaimana teknis pengawasan di masa pandemi. Pihaknya harus mendesain bagaimana pengawasan itu bisa maksimal dilakukan ketika ada laranga berkumpul atau bertemu secara langsung.
“Artinya ada suatu hal yang harus kami lakukan terutama pemanfaatan media teknologi informasi. Di sisi lain ini juga tantangan bagi kami di mana tidak semua daerah di 4 kabupaten yang akan pilkada itu semuanya terjangkau dengan fasilitas jaringan atau sinyal internet. Daerah blank spot harus kami sikapi. Kami harus menyiapkan video atau audio tutorial untuk aparatur penyelenggara sebagai pembelajaran untuk penguatan kapasitas di jajaran kami di tingkat bawah. Berikutnya, kami mendorong berbagai elemen masyarakat baik itu ormas, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, dan lains ebagainya untuk bekerjasama dengan Bawaslu,” tandasnya.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) sekaligus dosen di FH UKSW Salatiga Jawa Tengah Dr. Umb Rauta, S.H., M.H. menyampaikan ada beberapa area permasalahan pilkada tahun 2020, yakni electoral law, electoral process dan electoral law enforcement. Problem umumnya adalah money politic, pelanggaran administrasi (peserta), sengketa pilkada (peserta vs penyelenggara dan antar peserta), tindak pidana (peserta, pemilih, penyelenggara), pelanggaran kode etik (penyelenggara), disharmoni antar penyelenggara (KPUD dan Bawaslu), serta netralitas ASN. Terkait pilkada di masa Covid-19, kesehatan dan keselamatan warga merupakan prinsip yang menjadi perhatian utama.
“Adanya jaminan keseimbangan antara perwujudan hak politik (warga negara) dan hak hidup (hak kesehatan). Pilkada tidak sekedar arena dan tontonan perebutan kekuasaan secara formalistic, namun mesti diupayakan tontonan yang menarik daria spek substantive, dengan menjalankan asas-asas pemilu. Pilkada dalam keadaan darurat tidak menjadi alasan pembenar menurunnya kualitas penyelenggaraan dan partisipasi pemilih,” katanya.
Oleh sebab itu, menurutnya perlu kerja kolaboratif antara penyelenggara, pemerintah, paslon, parpol, pemilih, organisasi non pemerintah, dan lain-lain untuk sukses penyelenggaraan dan sukses kualitas demokrasi. Selain itu, perlu diupayakan budaya hukum masyarakat melalui kedisiplinan dalam mentaati peraturan perundang-undangan dan protokal kesehatan. Wilayah atau daerah tertentu yang masuk zona merah, perlu antisipasi pilkada lanjutan tidak serentak.
Sementara itu, dosen FH Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. menilai kontestasi kandidat di masa pandemi akan sedikit banyaknya terpengaruh pada keadaan pandemi. Menurutnya, ada asumsi bahwa kondisi seperti ini adalah saat yang tepat untuk mengubah budaya kontestasi yang sebelumnya kepada konvensional dalam berkampanye, yaitu mobilisasi masa dan saat ini harus mensiasati dengan membangun narasi yang inovatif disalurkan melalui media digital.
“Perubahan dinamika kontestasi, yakni dampak resesi terhadap politik yang, pertarungan ide bukan lagi pertarungan logistic, dan ada kecenderungan pembagian alat kesehatan. Pertanyaannya, apakah regulasi sudah mengamodir yang hal yang terakhir ini? Meskipun demikian, ia melanjutkan, ada beberapa persoalan yang masih tersisa, di antaranya adalah dinasti politik dan era kotak kosong, absolutism peran DPP partai politik, dan lebih baik curang dengan selisih yang jauh,” paparnya.
Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M., dosen FH UBB dalam pemaparannya mengatakan Pilkada masa pandemi berdampak pada bahan-proses-hasil yang pada gilirannya berimplikasi pada legitimasi pemilihan kepala daerah tersebut. Bahan dimaksudkan adalah perangkat, sarana dan prasarana terkait pilkada. Proses berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Sedangkan Hasil merupakan out put dari pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu, diperlukan strategi dalam pengawasan, yakni pengawasan yang partisipatif.
“Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah & upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. Lalu, penindakan terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat & tepat terhadap temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Kada, dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain atau kelompok strategis masyarakat,” katanya kepada 200-an peserta FH UBB Webinar Series #3 Hukum Tata Negara. (*)