Pancasila merupakan paradigma politik hukum nasional. Sebagai dasar ideologi negara, maka pancasila harus dijadikan paradigma (kerangka berfikir, sumber nilai dan orientasi arah) dalam pembangunan hukum, termasuk semua upaya pembaruannya. Demikian disampaikan Dr. Dwi Haryadi (Dekan FH UBB) yang mengutip pernyataan dari Prof Mahfud MD dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh BPIP RI bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 6 Agustus 2020. Pada kesempatan tersebut Dwi Haryadi juga menyampaikan bahwa Pasal 2 UU No 12/2011 sudah menggariskan sengan jelas dan tegas bahwa“Pancasila Merupakan Sumber Segala Sumber Hukum Negara”. Dalam penjelasannya juga dijabarkan bahwa Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. BPHN RI sendiri menurutnya sudah menjadikan Pancasila sebagai dimensi utama dan pertama dari 6 dimensi dalam memfilter setiap peraturan perundangan-undangan yang ada. Oleh karena dilevel daerah, regulasi ditingkat provinsi maupun kabupaten kota, apakah itu Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
.jpeg)
BPIP telah membuat beberapa indikator nilai-nilai pancasila dalam pembentukan peraturan
perundang-udangan pada tahun 2019 yang lalu. Indikator Sila Pertama terdiri dari:
- Perlindungan dan penghormatan kepada setiap orang untuk percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaannya secara berkeadaban.
- Perlindungan terhadap setiap orang untuk saling menghormati pilihan agama atau kepercayaan serta kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama atau kepercayaannya.
- Semangat ketuhanan yang welas asih dan toleran dalam kehidupan intra dan antar-agama atau kepercayaan.
- Pelarangan perbuatan kekerasan dan pemaksaan keyakinan agama atau kepercayaan kepada orang lain.
- Pergaulan dan kerjasama antar pemeluk agama dan/atau penganut kepercayaan yang berbeda-beda untuk terbinanya kerukunan hidup bersama.
- Nilai kebenaran, keluhuran budi dan satunya pikiran, perkataan dan perbuatan sebagai landasan etika publik.
- Peran dan kewajiban negara dalam membina, mengayomi, dan menciptakan kerukunan dan kedamaian antar dan intra umat beragama dan kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indikator Sila kedua:
- Pengakuan dan perlakuan manusia sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Pengakuan persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban antar sesama manusia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan.
- Pengembangan sikap saling mencintai, tenggang rasa dan tepa selira terhadap sesama manusia.
- Nilai-nilai kemanusiaan dan gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Penghormatan terhadap hak dasar manusia baik sebagai individu, maupun sebagai warga masyarakat.
- Perlindungan kepada setiap orang dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan demi martabat kemanusiaan.
- Kesadaran bahwa Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia, oleh karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Peran dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Indikator Sila Ketiga:
- Setiap orang untuk mencintai Tanah Air dan bersedia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Pengutamaan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Setiap orang rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
- Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Pemuliaan dan pemajuan potensi diri dan hasil karya yang dimilikinya untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Semangat gotong-royong demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Semangat memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Peran dan kewajiban negara dalam menciptakan persatuan bangsa dalam kebhinnekaan dan menjaga kesatuan wilayah Negara Republik Indonesia.
Indikator Sila Keempat:
- Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Setiap warga negara menghormati perbedaan pendapat dan tidak boleh memaksakan pendapat dan kehendaknya kepada orang lain.
- Permusyawaratan yang dibimbing oleh hikmat kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
- Iktikad baik dan rasa tanggung jawab dalam menerima dan melaksanakan hasil keputusan dalam permusyawaratan.
- Partisipasi aktif setiap warga negara dalam politik dan pembangunan secara proporsional dan betanggung jawab.
- Setiap putusan yang diambil dalam permusyawaratan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Aspirasi dan kehendak rakyat yang disampaikan dalam sistem perwakilan melalui lembaga permusyawaratan.
- Peran dan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak rakyat melalui sistem perwakilan dalam lembaga permusyawaratan.
Indikator Sila Kelima:
- Ikatan sosial yang menjadi modal sosial dalam memperkuat persatuan dan perekonomian nasional melalui sistem gotong-royong.
- Sikap/perilaku suka menolong dan menjauhi sikap/perilaku yang merugikan orang lain.
- Kemandirian dalam berbudaya untuk memperkuat identitas dan jati diri bangsa.
- Kegiatan perekonomian yang efektif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan untuk menciptakan kemadirian bangsa dan kesejahteraaan rakyat.
- Perlindungan terhadap karsa, cipta dan karya masyarakat.
- Pola hidup hemat, sederhana dan berbagi.
- Semangat kerja keras dan profesional.
- Peran dan kewajiban negara dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Narasumber lain dalam seminar ini ada Asisten I Setda Pemprov Babel, Kepala Biro Hukum, Staf Khusus BPIP, Deputi BPIP Dr. Ani Purwanti, SH. M.Hum, Biro Hukum BPIP dan dari Kanwil Kumham Babel. Peserta terdiri dari bagian hukum dikabupaten/kota, akademisi dan unsur lainnya.
.jpeg)