Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila harus menjadi filter bagi setiap regulasi baik dipusat maupun daerah. Jadi tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum Indonesia. Demikian disampaikan Dr Ani Purwanti, SH. M.Hum, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan  Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia dihadapan civitas FH UBB. Lebih lanjut disampaikan juga bahwa BPIP memiliki beberapa Deputi yang memiliki fungsi penguatan dan pengembangan nilai-nilai Pancasila dan dapat bekerjasama dengan akademisi termasuk FH Universitas Bangka Belitung.

Pada kesempatan ini, Dr. Dwi Haryadi, SH. MH selaku Dekan FH UBB dalam sambutannya menyambut baik kunjungan BPIP dan siap untuk bekerjasama dan menjadi mitra BPIP untuk penguatan dan pengembangan nilai-nilai Pancasila dilingkungan kampus maupun kepada masyarakat luas. Kegiatan tridarma perguruan tinggi berupa pendidikan, penelitian dan pengabdian oleh para dosen dapat disinergikan dengan tugas dan fungsi yang ada di BPIP, seperti workshop untuk dosen-dosen pengampu mata kuliah Pancasila, kajian dan penelitian nilai-nilai Pancasila terhadap regulasi daerah dan kegiatan pengabdian dengan sosialisasi kepada masyarakat atau pendidikan karakter Pancasila disekolah-sekolah. Sebagaimana tahun 2019, FH UBB sudah bekerjasama dengan BPIP terkait analisis dan evaluasi dua Undang-Undang dan satu Peraturan Daerah. Semoga kedepan kerjasama dalam berbagai bidang tersebut dapat terus terjalin.

Pada kegiatan Deputi didampingi oleh beberapa staf BPIP RI dan dihadiri pula oleh Ketua Jurusan Dr Derita Prapti Rahayu, Sekretaris Jurusan Toni SH MH, Kepala Laboratorium Darwance SH MH, Ketua LKBH Dr Faisal, serta para dosen dan Kabag TU FH UBB serta para staf.