Petitum (Pelatihan Praktik Hukum) yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung masuk dalam tahapan Materi Hukum Kenegaraan dengan dihadiri jumlah peserta terbatas sekitar 50 orang. Acara Petitum Hukum Kenegaraan tersebut, menghadirkan berbagai pihak yang berkompeten di bidangnya, salah satunya dari unsur Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Bapak Muhammad Iqbal SH., MH, dan Bapak Yanto Majid, SH MH.

Materi pertama diberikan oleh Bapak Muhammad Iqbal, SH,. MH, yang mengetengahkan tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan Permasalahannya. Dalam paparannya menyebutkan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan oleh semua Pemerintah Daerah untuk menunjang kinerja pemerintahan yang baik. Hal tersebut mengharuskan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas 5 (lima) tahapan yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan (penetapan), Pengundangan. Beliau mengungkapkan bahwa ”Setiap tahapan pembentukan Perda harus didahului melalui penelitian yang dituangkan dalam sebuah Naskah Akademik, apabila tidak melalui tahapan naskah akademik tersebut dapat dikatakan rancangan peraturan tersebut cacat secara formil” ungkapnya saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta Petitum.

Dalam kesempatan ini pula, Bapak Yanto Majid memberikan materi terkait Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk implementasi kebijakan yang secara garis besar bermuara pada beberapa kesimpulan diantaranya adalah dalam pembentukan suatu peraturan membutuhkan dukungan politik sebagai komitmen para pengambil kebijakan, adanya standar mutu yang jelas sebagai pedoman yang sama sehingga memiliki standar mutu yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder yang terkena regulasi. Aspek lain yang perlus diperhatikan adalah mengembangkan sebuah struktur kelembagaan agar kualitas peraturan semakin baik, kemudian adanya konsultasi public terhadap stakeholders sebagai bentuk keharusan dalam metode RIA ini. Beliau mengungkapkan bahwa “dalam pembuatan sebuah peraturan, tidak lupa juga melakukan komunikasi informasi kepada stakeholder sehingga kualitas, transparansi serta akuntabilitas dari setiap proses pembuatan peraturan, kemudian membangun keahlian dan keterampilan di kalangan regulator agar lebih cepat menyerap dan menyelesaikan permasalahan yang setiap semakin kompleks” ungkapnya pada sesi tanya jawab.

Selepas pihak dari Kekemkumham memberikan materinya, kemudian dilanjutkan oleh materi dari internal Fakultas Hukum UBB. Pemateri dari internal FH UBB di gawangi oleh Rahmat Robuwan, S.H., MH dan Muhammad Syaiful Anwar, SH., LL.M yang memaparkan tentang Implementasi Hukum Acara Tata Usaha Negara (HAPTUN). Bapak Rahmat Robuwan menjelaskan bahwa konsep TUN berkaitan secara utuh dengan pola administrative yang secara teori dan pelaksanaannya berpengaruh pada pola dan system administrative atau tata usaha Negara. Secara gamblang Pemateri pertama menjelaskan konsep TUN dalam dimensi teori dan aplikasinya dalam dunia hukum. Bapak Rahmat Robuwan menjelaskan bahwa “TUN merupakan hal penting yang harus dipahami dan diketahui oleh para calon sarjana hukum” ujar Dosen HTN FH UBB tersebut. Selepas pemateri pertama, kemudian pemteri kedua dari M. Syaiful Anwar, SH., LL.M yang menjelaskan tentang terapan hukum acara TUN berkaitan dengan Surat Kuasa dan Surat Gugatan TUN. Ilmu terapan ini merupakan lanjutan dari konsep teoritik dan aplikasi langsung dari Tata Usaha Negara.

Dalam petitum ini, dijadikan sebagai bahan untuk memasuki dalam dunia kerja kedepannya dan sebagai syarat Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bentuk tambahan keahlian untuk para mahasiswa yang tidak hanya berkutat dengan teori namun juga dengan praktik. Hal ini akan dilaksanakan secara setiap tahun sebagai agenda pelaksanaan yang dilakukan kerjasama antara LKBH FH UBB, Laboratorium Hukum FH UBB dengan Pihak Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kemenkumham, dan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Acara Petitum ini dilaksanakan secara marathon dari tanggal 21 – 23 Juli 2020 dari pukul 08.00-16.00 wib. Yang diawali dengan adanya Pretest dan Posttest untuk setiap materi dari acara Petitum tersebut. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan keilmuan hukum yang diperoleh di bangku kuliah dan diperdalam melalui praktik di kegiatan Petitum tersebut. Diharapkan acara Petitum ini selalu dihadirkan setiap semester untuk penambahan keilmuan mahasiswa dalam bidang aplikasi problematika hukum.