Pelatihan praktik hukum (PETITUM) yang diadakan oleh LKBH UBB bekerja sama dengan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung pada tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2020, pada hari pertama kegiatan di bidang Hukum Pidana, hari kedua di bidang Hukum Keperdataan, dan hari ketiga di bidang Hukum Tata Negara. Kegiatan ini melibatkan narasumber ekternal dan internal. Petitum ini bermanfaat bagi mahasiswa sebagai penunjang untuk memasuki dunia kerja selain itu juga dapat diaplikasikan di kehidupan bermasyarakat serta salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bentuk tambahan keahlian untuk para mahasiswa yang tidak hanya berkutat dengan teori namun juga dengan praktik. Di bidang Hukum Keperdataan terdapat dua narasumber eksternal yaitu dari Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kesempatan ini, Bapak Yokeu Adi Nursahid, S.H., M.Kn memberikan materi terkait dasar-dasar perancangan kontrak dan prosedur dalam pembuatan akta jual beli oleh Notaris. Disamping itu Bapak Fachrizal , S.H., M.Kn memberikan materi terkait perancangan kontrak secara garis besar dan membahas problematika di masyarakat yang berkaitan dengan kontrak dan perjanjian.
Setelah pemaparan materi dari narasumber eksternal, ada juga narasumber dari pihak internal yang berasal dari dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, narasumber pertama adalah Ibu Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., MH beliau adalah dosen Fakultas Hukum Bidang Keperdataan sekaligus ketua jurusan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, beliau memaparkan tentang sistematika kontrak sedangkan narasumber kedua Bapak Reko Dwi Salfutra, S.H., MH memaparkan materinya lebih menekankan pada asas-asas perjanjian non adjudikasi sebagai penyelesaian sengketa kontrak.
Kedepannya diharapkan kegiatan petitum ini dapat diadakan setiap tahunnya untuk penambahan keilmuan setiap mahasiswa dalam bidang hukum baik secara teori maupun praktik.