Dinamika penegakan hukum terus berkembang seiring perkembangan masyarakatnya. Tidak bisa kita pungkiri bahwa penerapan hukum acara pidana juga mengalami perkembangan. Apalagi dengan munculnya perbuatan yang digolongkan dalam klasifikasi tindak pidana dan munculnya lembaga-lembaga baru yang dibuat untuk menciptakan penegakan hukum yang mumpuni. Untuk meningkatkan pemahaman terkait hukum acara pidana LKBH Universitas Bangka Belitung membuat event berupa pelatihan yang bertajuk Pelatihan Praktik Hukum (PETITUM).

PETITUM di hari pertama pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 berjalan dengan sukses. Acara yang dilaksanakan via daring ini dibuka dengan sambutan dari rektor UBB Dr. Ibrahim, M.Si, kemudian disambung dengan sambutan dari dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. Adapun beberapa sambutan juga disampaikan oleh Ketua Pengwil INI (Yuli Kemala, S.H., Sp.N), dan Kepala Kanwil Kemenkumham Prov. Kep. Bangka Belitung (Drs. Anas Saeful Anwar, Bc. IP., M.Si).

Tampil sebagai host A. Cery Kurnia dan moderator di setiap sesinya. Sesi pertama dimoderatori oleh Rio Armanda Agustian, S.H., M.H. dan di sesi berikutnya ada Winanda Kusuma, S.H., M.H. sebagai moderatornya. Adapun narasumber yang mengisi acara ini adalah Jumli Jamalidin, S.H dan Ibrohim, S.H dari PERADI dan Toni, S.H., M.H. serta Ndaru Satrio, S.H., M.H. yang merupakan dosen FH UBB. PETITUM ini mendatangkan narasumber yang mempunyai latarbelakang yang berbeda. Dua narasumber berlatar belakn sebagai praktisi dan dua narasumber lagi berlatar belakang sebagai akademisi. Bukan tanpa alasan acara PETITUM ini mendatangkan narsumber yang mempuyai latar belakang yang berbeda. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa dapat melihat sebuah objek tidak hanya dari satu sudut pandang saja, akan tetapi mahasiswa juga dapat melihat objeknya melalui kacamata yang lain.Tentunya sudut pandang praktik dan juga sudut pandang teori.

Narasumber yang pertama Jumli Jamalidin, S.H menyampaikan materi tentang penyelesaian perkara dalam hukum acara pidana. Beliau menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara pidana melalui tahapan pra adjudikasi dan tahapan adjudikasi. Tahapan pra adjudikasi meliputi penyelidikan dan penyidikan di kepolisian serta pra penuntutan dan penuntutan di kejaksaan. Terkait tahapan adjudikasi meliputi pemeriksaan di pengadilan.

Narasumber yang kedua, Ibrohim, S.H menyampaikan materi tentang strategi dan teknik beracara dalam peradilan pidana. Beliau menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan hukum, teknis wawancara harus diperhatikan pada pertemuan awal dengan klien. Wawancara itu bersifat tertutup dan rahasia. Dalam proses wawancara itu mengikuti suatu bentuk dan teknik tertentu agar tercapai maksud dari Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) dan UU Advokat khususnya antara lain tentang sumpah dan kepribadian Advokat.

Narasumber yang ketiga, Toni, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang penangguhan penahanan. Beliau menyampaikan tata cara penahanan baik yang dilakukan oleh penyidik maupun oleh penuntut umum atau oleh hakim ialah dengan jalan memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3 yaitu dengan surat perintah penahanan oleh penyidik atau penuntut umum dan dengan surat penetapan oleh hakim. Surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut : 1) Identitas terdakwa yang jelas; 2) Menyebutkan alasan penahanan; 3) Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan kepadanya; 4) Memuat secara jelas dimana tempat tersangka/terdakwa ditahan.

Narasumber yang terakhir yaitu Ndaru Satrio, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang teknik dan cara merumuskan tindak pidana. Akademisi ini menyampaikan ada beberapa teknik atau cara dalam merumuskan tindak pidana, yaitu: 1) perumusan yang hanya memberikan kualifikasi/nama yuridisnya tanpa menentukan unsur-unsurnya; 2) perumusan yang hanya menentukan unsur-unsurnya, tanpa memberikan kualifikasi/nama yuridisnya; 3) Perumusan yang selain memberikan kualifikasinya/nama yuridisnya juga menentukan unsur-unsurnya.