Dalam rangka menunjang kegiatan akademik di kampus, Laboratorium Fakulas Hukum Universitas Bangka Belitung megadakan kegiatan bertajuk FH UBB Webinar Series. Sesuai dengan namanya, webinar ini akan dilaksanakans secara berseri, setiap seri mengangkat tema yang berbeda sesuai dengan program kekhususan yang ada di FH UBB, yakni hukum pidana, hukum keperdataan, hukum tata negara, dan hukum internasional. Pada FH UBB Webinar Series #1 Hukum Pidana, tema yang diangkat yakni tentang “Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Acara ini berlangsung Jum’at 17 Juli 2020, pukul 13.30 – 15.30, via Zoom Meeting, diikuti oleh 200 lebih peserta dari berbagai perguruan tinggi dan institusi dari seluruh penjuru Indonesia.

“Ini merupakan webinar series yang pertama yg digarap oleh Laboratorium Hukum FH UBB. Dimulai dengan bidang pidana, bicara persoalan perlindngan korban, baik secara teoritik maupun praktis. Oleh karenanya, narasumber yang dihadirkan juga dari kalangan akademisi maupun praktisi. Apresiasi kepada Laboratorium FH UBB yang terus berusaha menginisasi kegiatan-kegiatan yang membangkitkan atmosfir keilmuan, semoga terus berlanjut pada webinar berikutnya dengan bidang atau isu hukum lainnya,”kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dalam sambutannya seraya mengucapkan terimakasih kepada seluruh narasumber yang berdia meluangkan waktunya di acar ini.

Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Maneger Nasuition, M.A. (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Ketua Asosiaasi Laboratorium Hukum Indonesia dan Dosen FH Universitas Indonesia), Dr. Ufran, S.H., M.H. (Direktur Cyber Center For Law Studies dan Dosen FH Universitas Mataram), dan Dr. Faisal, S.H., M.H. (Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dan Dosen FH Universitas Bangka Belitung). Acara ini dipandu oleh Kepala Laboratorium FH UBB Darwance, S.H., M.H. sebagai host dan Dosen FH Universitas Bangka Belitung Ndaru Satrio, S.H., M.H. sebagai moderator.

“Dalam waktu yang panjang, perhatian kriminologi dan sistem peradilan pidana ditujukan kepada pelaku tindak pidana. Kepentingan korban sering diabaikan. Ketika terjadi kejahatan, korban tidak mendapat perlindungan, kepentingannya diambil alih negara, ketika menuntut dan menjatuhkan pidana kepentingan korban kurang diperhatikan. Sebaliknya, hak-hak tersangka /terdakwa/ terpidana mendapat banyak perhatian dalam sistem peradilan pidana, misalnya dalam KUHAP. Kriminologi terlalu terfokus pada pelaku (pelaku sentris). Korban kurang mendapat perhatian. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan, dan ini bisa dilihat dari pengaturan tentang korban di KUHAP,” terang Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. yang mendapat kesempatan menyampaikan pemaparan paling pertama.

Ditambahkan oleh Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia (ALHI) ini, perlu penanganan yang peka terhadap kebutuhan korban untuk  meningkatkan kepercayaan korban terhadap sistem peradilan pidana, misalnya cara bertanya, bukti fisik yang dikumpulkan, lingkungan yang berempati, dan informasi yang komprehensif tentang proses yang disediakan untuk melindungi kepentingan korban. Dalam sistem peradikan pidana sekarang, korban diposisikan sebagai saksi tanpa diberi kesempatan untuk memilih apakah mereka bersedia atau tidak untuk bisa men-share informasi tersebut, tanpa ditanyakan apa yang dia inginkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami, kepentingannya diwakili oleh negara melalui jaksa yang hanya fokus membalas kejahatan tersebut dengan hukuman buat pelaku.

“Kesimpulannya, perhatian kriminologi dalam  sistem peradilan pidana  masih  ditujukan kepada pelaku tindak pidana. Korban diposisikan sebagai saksi tanpa diberi kesempatan untuk ditanyakan apa yang dia inginkan untuk  mengembalikan kerugian yang dia alami, kepentingannya diwakili oleh negara melalui jaksa yang hanya fokus membalas kejahatan tersebut dengan hukuman buat pelaku. Selain itu, KUHAP tidak mengatur tentang Korban dan hak korban-korban secara khusus akan tetapi  diatur didalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yang notabene bukan termasuk kedalam    sistem peradilan pidana  Indonesia. RKUHAP sudah mulai mengatur tentang korban dan hak-haknya,” tutup Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A. mengatakan, perlindungan perspektif hukum pidana Indonesia sudah diatur dalam beberapa regulasi, di antaraNYA adalah Pasal 50-68 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa dari berbagai kemungkinan pelanggaran HAM. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong DPR dan Pemerintah melahirkan aturan yang melindungi saksi dan korban, yang kemudian ditandai dengan disahkannya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Setelah 8 tahun diundangkan, dilakukan revisi dengan disahkannya UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Bagaimana kehadiran Negara melindungi Saksi dan Korban? Membentuk LPSK. Lembaga negara yang melindungi saksi dan korban pada proses peradilan pidana agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian secara bebas, tanpa ancaman dari pihak tertentu. Memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Ia menambahkan, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, hak korban di antaranya adalah memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pernyataan yang menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, mendapat informasi mengenai putusan pengadilan, mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan, dirahasiakan identitasnya, mendapat identitas baru, mendapat tempat kediaman sementara,, mendapat tempat kediaman baru. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapat penasihat hukum, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, dan mendapat pendampingan.

Direktur Cyber Center For Law Studies Dr. Ufran, S.H., M.H. Dalam sebuah masyarakat yang berkomitmen pada martabat manusia sebagai dasar moral dan politik, satu-satunya justifikasi SPP yang meyakinkan terletak pada kontribusinya bagi perlindungan martabat manusia dan hak asasi manusia. Menurutnya, ada beberapa cara meningkatkan keberlakuan hak-hak korban, yakni paradigm shift to victims rights model, deep understanding to human dignity, facilitating restorative justice, serta standing, remedy and judicial review Dengan tegas ia mengatakan bahwa sistem peradilan pidana berkenaan dengan perlindungan hak-hak korban yang perlu ditingkatkan lebih banyak lagi. Diperlukan pergeseran paradigmatic dari memandang korban sebagai alat melayani negara menjadi pemegang hak yang memiliki martabat manusia.

“Korban harus diakui sebagai pihak yang sehat yang memiliki hak khusus dalam sistem peradilan pidana. Sistem keadilan restoratif harus diadopsi secara aktif sejauh bermanfaat bagi hak-hak korban,” pungkas Dosen Pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Dosen Pidana di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitunf Dr. Faisal, S.H., M.H. menyampaikan urgentinya melindungi korban, yakni victim surveys, oriented toward konventional crime victims, dan offender oriented. Victim surveys, yakni terdapat potensi informasi dari korban kejahatan utk memperjelas dan melengkapi penafsiran kita atas statistik kriminal (terutama data statistik dari kepolisian) ini dilakukan melalui survei tentang korban kejahatan victim surveys. Oriented toward konventional crime victims, bahwa sakin disadari bahwa di samping korban kejahatan konvensional (kejahatan jalanan) tidak kalah pentingnya untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada korban kejahatan non konvensional (kejahatan korporasi, kejahatan kerah putih, dan kejahatan penyalahgunaan kekuasaan).

“Dalam konteks offender oriented sistem peradilan pidana dianggap terlalu banyak memberi perhatian kepada permasalahan dan peranan pelaku kejahatan. Realita kebijakan legislasi perlindungan korban perspektif sistem peradilan pidana,  dalam KUHP Pasal 14 c ayat (1) offender oriented, dalam KUHAP Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1),  Pasal 100 (2) adanya pembatasan relatif tidak memadai. Di Luar Ketentuan KUHP dan KUHAP, seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Perlindungan Konsumen, UU Pengelolaan LH, dan lain-lain,” tutup Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ini (*).