Persaingan usaha yang mengakibatkan praktek monopoli pasar tentu saja sangat sering ditemui didalam lingkungan bisnis. Oleh karenanya KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) hadir sebagai solusi dari persaingan usaha tidak sehat. Kantor Wilayah II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengadakan sebuah Webinar dengan tema "Peran Komisi Persaingan Usaha Dimasa Pandemi Covid 19" Pada Kamis, 02/07/2020 dimulai dari pukul 13:00 WIB sampai dengan selesai. Tujuannya sebagai upaya preventif dalam menelaah persaingan usaha yang terjadi pada masa pandemi Covid 19. Dikarenakan dalam beberapa waktu kebelakang sempat terjadi kelangkaan terhadap alat kesehatan berupa masker.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan menghadirkan 3 orang narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Wahyu Bekti Anggoro, S.H.,M.H sebagai Kepala Kanwil II KPPU Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung. Dan narasumber dari akademisi ada Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H., yang merupakan Ketua Jurusan Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung dan Wirazilmustaan, S.H.,M.H., sebagai Dosen Fakultas Hukum UBB. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UBB, Dr. Dwi Haryadi yang mengapresiasi kegiatan ini dan berterimakasih kepada KPPU mengingat pengawasan persaingan usaha harus tetap dilakukan terlebih dimasa pandemi.
Webinar menggunakan aplikasi Zoom diikuti oleh banyak peserta dari berbagai daerah. Dengan pandangan yang beragam para narasumber tetap berusaha memberikan padangan yang solutif. "Dikarenakan situasi new normal dalam menghadapi Covid 19, sangat disarankan apabila terjadi sengketa persaingan usaha, penyelesaiannya dilakukan melalui Komisi Pengawasan Persaingan Usaha" ujar Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H. Kemudian penyelesaian sengketa melalui KPPU lebih efektif saat masa pandemi Covid 19 dikarenakan jangka waktu penyelesaian perkara melalui KPPU lebih pasti ketimbang penyelesaian melalui Peradilan Umum.