Pelaksanaan FH UBB Webinar Series memasuki seri kedua . Mengangkat tema di bidang hukum keperdataan, yakni “Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen di Era Global”, sejumlah akademisi dan praktisi hadir sebagai narasumber. Acara ini berlangsung Jum’at 17 Juli 2020, pukul 13.30 – 15.30, via Zoom Meeting, diikuti oleh 200 lebih peserta dari berbagai perguruan tinggi dan institusi dari seluruh penjuru Indonesia.

“Upaya perlindugan Hak Kekayaan Intelektual  dan perlindungan konsumen masih menumbulkan beberapa persoalan. Diskusi ini jadi media sosialisasi sekaligus mencari formula solusi bersama,” kata Dekan FH Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. di awal acara.

Mereka yang hadir sebagai narasumber adalah adalah Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKPN) Republik Indonesia Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., IPC., CLA, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda yang juga dosen di FH Universitas Widyagama Samarinda Dr. Yatini, S.H., M.H.,dosen FH Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Dr. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, S.H., M.H., dosen sekaligus Ketua Jurusan di FH Universitas Bangka Belitung Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H. Acara ini dipandu oleh Kepala Laboratorium FH UBB Darwance, S.H., M.H. sebagai host dan Dosen FH Universitas Bangka Belitung Rafiqa Sari, S.H., M.H. sebagai moderator.

“Intelektual manusia, berupa ide, gagasan, olah pikir manusia berubah menjadi kekayaan intelektual, yakni produk atau proses hasil perwujudan ide/gagasan intelektual manusia. Supaya mendapatkan perlindungna hukum, harus mendaftarkan/ mencatatkan hasil olah pikir sesuai persyaratan. Hak eksklusif yang diberikan negara sebagai penghargaan atas karya (kreativitasnya) yang dikenal dengan HKI. HKI itu jenisnya macam-macam, sepeti hak cipta, merek, paten, desain industry, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), perlindungan varietas tanaman (PVT), lalu ada indikasi geografis (IG)” terang Dr. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, S.H., M.H. yang mengawali pemaparan soal HKI.

Dikaitkan dengan perlindungan, Dr. Mieke menyampaikan HKI erat kaitannya dengan produk yang berkualitas dan bereputasi. Merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa. Konsumen mampu membedakan/mencirikan dengan mudah antara produk yang asli dengan produk-produk yang identic. Merek mampu menarik perhatian pembeli terhadap roduk produk baru yang mungkin akan bermanfaat bagi mereka. Konsumen yang merasa puas dengan suatu produk tertentu akan membeli atau memakai kembali produk tersebut di masa yang akan datang.

Sementara itu. Dr. Yatini, S.H., M.H. mengatakan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, variasi produk barang dan jasa, serta perluasan transaksi barang dan jasa (e-commerce), konsumen bebas memilih sehingga haknya sebagai konsumen terpenuhi. Di sisi lain, konsumen menjadi obyek aktivitas pelaku usaha, yakni iklan, promosi, cara penjualan, penerapan perjanjian standar yang merugikan. Menurutnya, secara substantif UUPK lebih didominasi pengaturan perilaku pelaku usaha daripada pengaturan hak & kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

“Oleh karena itu, perlu optimalisasi pelembagaan perlindungan konsumen, harmonisasi perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen (materiel & formil), serta optimalisasi peran BPKN,” tegasnya.

Dosen yang juga Ketua Jurusan di FH Universitas Bangka Belitung Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H. menyoroti soal perubahan cara berhukum di tengah pandemi pada era globalisasi perspektif perlindungan konsumen. Situsi yang menjadi tidak normal harus tetap melindungi kepentingan konsumen. BPKN dengan demikian tetap harus menjalankan fungsinya, seperti jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan saat mengkonsumsi produk.

“Termasuk juga penanganan keluhan, jaminan informasi yang benar, jelas dan jujur, serta konsumsi dang anti rugi,” katanya.

Mengawali pemaparannya dengan video beberapa permasalahan konsumen yang pernah ditangani secara kelembagaan oleh BPKN RI, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., IPC., CLA menyampaikan banyak hal berkaitan dengan upaya perlindungan konsumen yang sudah dilakukan oleh BPKN RI selama ini, di antaranya adaalah masalah sertifikat di Grand Imperial. Dari perspektif perlindungan konsumen, ia mengatakan terdapat dua isu sentral kaitannya antara hak atas kekayaan intelektual dengan konsumen. Pertama, UU Hak Cipta dan akses terhadap ilmu pengetahuan (acces to knowledge), khususnya dalam hal materi pendidikan, software computer, film, dan music. Kedua, UU Paten dan akses tehadap pelayanan kesehatan (acces to medicine), khususnya untuk produk farmasi berupa obat-obatan, seperti obat penyakit HIV-AIDS.

“Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obatan Anti Retroviral,” tutupnya. (*)