Kamis, 11 Juni 2020, Polemik Pengesahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) belakangan mendapat tanggapan kritis baik itu pegiat lingkungan hidup, aktivis mahasiswa, dan juga akademisi kampus. Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH-UBB) melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang diketuai Dr. Faisal. SH.MH, menginisiasi untuk menyuarakan nalar kritis terhadap pengesahan UU Minerba.

LKBH FH-UBB berkerjasama dengan P3KHAM (Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia) Universitas Sebelas Maret, kerjasama ini dilakukan menggelar WEBINAR NASIONAL dengan topik “Mengupas Pengesahan UU Minerba dalam Kajian Kebijakan, Adminitrasi Negara, Lingkungan Hidup, dan Kearifan Lokal”.

Hadir sebagai Narasumber Dr. Jadmiko Anom Husodo. SH.MH (Kepala P3KHAM UNS) dalam narasinya fokus pada kajian kebijakan prolegnas UU Minerba. UU yang baik harus mengikuti dinamika perkembangan masyarakat, tidak bisa UU didasarkan dengan asumsi, pembentukannya harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Pendek kata saya mencurigai adanya bau tak sedap di dalam proses pembentukan UU Minerba, kata penutup dari kesimpulan Doktor Jadmiko.

Hadir juga dalam Webinar itu peneliti pertambangan FH-UBB yang memang sebagai dosen sudah cukup lama menggeluti penelitian tambang rakyat  yaitu Dr. Derita Prapti Rahayu. SH.MH. Sebagai peneliti pertambangan, beberapa formulasi norma baru yang dibangun dalam UU Minerba justru bukan semakin menguatkan sebaliknya melemahkan. Misal saja pada ketentuan Pasal 8 yang telah dihapus sehingga Pemerintah Daerah tidak lagi mempunyai kewenangan. Hal ini berimplikasi pada kewenangan Pemerintah Kab/Kota dicabut dan dirubah menjadi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, artinya disini diserahkan kepada kewenangan dalam UU Otonomi Daerah, sementara kewenangan Pemda tidak ada perihal urusan izin tambang dalam UU Otda, pada bagian inilah Doktor Ita mengatakan salah satu problem dalam UU Minerba yang baru disahkan itu bermasalah, hal ini juga disampaikan ketika ia mengisi Seminar Online yang diselenggarakan oleh BEM FH Unwahas.

Sementara itu, Doktor Purnawan Dwikora Negara. SH. MH menyimpulkan dalam narasi diskusinya bahwa UU Minerba justru melemahkan lingkungan itu sendiri, dan ini akan mengancam sumber daya alam, padahal dalam konteks kearifakan lokal, masyarakat lokal melihat SDA sebagai sebuah ruang hidupnya tidak sekedar materi.

Kandidat Doktor Andi Fajar Asti mengajak seluruh komponen akademisi untuk mendorong UU Minerba yang baru ini dilakukan proses Judicial Review (JR), karena jika kita meilhat beberapa Pasal dalam UU Minerba ini jauh dari paradigma ekologis, pendapat saya ini ada beberapa hal; (1) Tidak adanya jaminan reklamasi oleh perusahaan, penyertaan jaminan reklamasi itu harus ada, tidak cukup dengan MOU, karena ini tidak ada kekuatan hukumnya. (2) Dalam teori lingkungan ada dikenal PDB hijau (perusahaan wajib menghitung biaya kerusakan lingkungan pada saat perusaaan akan beroperasi).

Sebelum acara ini digelar, Dekan FH-UBB memberikan sambutan dengan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mau terlibat sukseskan agenda ini. Kami sadar betul, sebagai kampus peradaban yang secara locus bermukim di daerah tambang timah memiliki tanggungjawab moral dan akademik untuk mendorong suara publik menelisik dan mengkritisi jika ada pasal-pasal dalam UU Minerba yang tidak berkeadilan, ungkap Dr. Dwi Haryadi. SH.MH dalam sambutannya.

Dalam kesempatan Webinar ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi. SH. MM memberikan Keynote Speaker dalam fokus kajian hukum Adminitrasi Negara dan Lingkungan Hidup dalam melihat pengesahan UU Minerba. Pada bagian pendahuluan Prof Ayu mengatakan jika negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada di wilayah Hukum NKRI melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis Sumber dayaMineral dan/atau energi Batubara.