Kamis, 11 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Babel mengadakan diskusi forum jasa konstruksi. Diskusi digelar di Sun Hotel Pangkalpinang dengan menghadirkan narasumber akademisi fakultas hukum Dr. Derita Prapti Rahayu. SH.MH pakar hukum keperdataan bidang perjanjian dan kontrak. Selain Dr. ita, forum diskusi tersebut hadirkan narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum Bapak Eko Lesmono, dan Praktisi Teknik Bapak Fadillah Sobri. ST.M.Eng.

Dr. Derita Prapti paparkan materi antisipasi sengketa kontrak kerja konstruksi; keadilan dan kepastian hukum. Ketika berbicara kontrak kerja konstruksi berarti bicara perjanjian berdasar 1313 KUHPerdata, jika sudah sah perjanjian maka berlaku asas pacta sund servanda (perjanjian berlaku sebagai UU bagi para pihak yang mengikatkan dirinya), Ujar Doktor yang juga mengajar hukum perikatan dan perjanjian.

Ia menambahkan, dalam pelaksanan kontrak sering terjadi ketidaksesuaian dengan asumsi pada saat kontrak, sehingga harus ada klausul penyelesaian sengketa yang berisi menentukan bagaimana penyelesaian sengketa dan menentukan forum yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.

Dimana Dr ita menyampaikan saat ini sudah diatur dalam pasal 88 UU 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi. Penyelesaian dengan musyawarah mufakat, (diseleseikan dengan “ngopi”) efektif, terjaga kerahasiaan dan silaturahmi terjaga.

Apabila berhasil baru melalui upaya dengan melibatkan pihak ketiga yaitu dengan  mediasi kalau gagal juga dengan konsiliasi dan jika gagal juga dg upaya terakhir yaitu arbitrasi, ujar Dr. Derita .UU tersebut ini menghadirkan adanya dewan sengketa yang dibentuk oleh para pihak pada saat pembuatan kontrak untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi