Sebagai kekuasaan yang menjadi penyeimbang kerja pemerintahan dan sebagai upaya mewujudkan lembaga perwakilan rakyat, baik di daerah maupun pusat, yang mampu menjawatahkan nilai demokrasi serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta untuk menunjang proses penyelenggaraan negara berlangsung tertib dan teratur maka setiap anggota lembaga perewakilan harus bersifat negarawan bijak yang memiliki moral luhur beretika, dan patuh terhadap hukum dalam menjalanlan tugas karena sejatinya dia adalah wakil rakyat dari rakyat itu sendiri dan dapat menjadi contoh baik bagi rakyat. Olehkarenanya, lembaga perwakilan dituntut memiliki etika dalam wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dan keterwakilan, baik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Etika politik menunjukkan perlu adanya instrumen dan indikator akuntabilitas, dan dalam tataran ideal warga negara di Indonesia berhak untuk menuntut tanggung jawab anggota lembaga perwakilan sebagai daulat rakyat. Dengan demikian regulasi hukum yang kokoh dan kuat dalam mengatur mengenai etika anggota lembaga perwakilan merupakan keniscayaan. Sebagai aspek legalisasi dan penguatan baik formal maupun materiil dalam orientasi membangun etika profesionalisme yang mapan, sesuai norma, dan tataran ideal warga negara Indonesia.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Etika Anggota Lembaga Perwakilan adalah sebuah jawaban guna menjaga harkat dan martabat lembaga perwakilan. Untuk itu Badan Keahlian DPR RI melakukan uji konsep dan pengumpulan data sebagai bentuk aspirasi akademisi dalam membentuk RUU tentang Etika Anggota Lembaga Perwakilan yang lebih komperhensif dan kontemporer pada hari Senin 11 Juli 2019 di Ruang Seminar, Gedung Babel II, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB). Hadir dari Badan Keahlian DPR RI yakni Dr. Lidya Suryani Widyati, S.H., M.H. sebagai ketua tim, Dr. Laily Fitriani, S.H. ,M.H. sebagai anggota tim, Yeni Handayani, S.H.,M.H. sebagai anggota tim, dan Zulfikar, S.Sos. sebagai anggota tim sekaligus Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan Dewan. Pada acara tersebut hadir pula Wakil Dekan II FH UBB Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum. dan Dosen Hukum Tata Negara FH UBB Rahmat Robuwan, S.H.,M.H. yang bertindak sebagai penanggap.

Tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum. dan Rahmat Robuwan, S.H., M.H. terdiri dari beberapa pasal yang tersusun dalam suatu matrikyang diharapkan menjadi pertimbangan dalam pembentukan RUU ini.Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa perlu adanya kejelasan bahasa yang lebih baku dan beberapa kalimat yang dibutuhkan penjelasan lebih luas di bagian penjelasan RUU sehingga RUU akan terbangun secara kontruktif dan komprehensif.

Sementara itu, Rahmat Robuwan, S.H., M.H. cenderung membahas dalam konstitutinal perspektif dan teori-teori ketatanegaraan yang dikorelasikan dengan independensi Mahkamah Kehormatan Dewan, urgensi forum previlegiatum, serta kedudukan DPR dan DPD yang berbeda dengan DPRD dalam orientasi negara Kesatuan Republik Indonesia.Oleh karna itu, masih perlu untuk mengkaji pasal demi pasal khususnya mengenai penggunaan bahasa hukum dan rancangan penjelesan RUU yang akan diajukan sehingga tidak menjadi multitafsir dan tereduksi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

“Berkaitan dengan naskah akademik pada dasarnya sudah sangat komprehensif dan lengkap. Namun, ada beberapa catatan khususnya mengenai Bentuk Kelembagaan Penegakan Etika Lembaga Perwakilan, Forum Previlegiatum, serta  mengenai penegasan kedudukan lembaga perwakilan Indonesia yakni DPR dan DPD diwilayah Pemerintahan Pusat sedangkan DPRD merupakan wilayah Pemerintahan Daerah dengan Bingkai NKRI,” tambah Rahmat Robuwan, S.H., M.H. (*)