Selain mengajar dan melakukan penelitian, dosen juga berkewajiban melakukan pengabdian dimasyarakat. Melalui LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), dosen Fakultas Hukum, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dan Darwance, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan pengabdian yang bertujuan mencegah kenakalan remaja yang mulai marak di Belitung Timur dengan beragam jenisnya. Dengan tema “Transformasi Generasi Milenial Laskar Pelangi Melalui Komunitas Pelajar Anti Kenakalan Remaja”. Ada beberapa sekolah yang dijadikan sebagai lokasi kegiatan, salah satunya adalah SMA Negeri 1 Manggar.

        Kegiatan di SMA Negeri 1 Manggar dilaksanakan pada Selasa (02/07/2019), berupa FGD dan deklarasi KOMPAK (KOMunitas Pelajar Anti Kenakalan remaja). FGD menghadirkan dua pemateri, yakni Linda, S.Si.T. (Kepala Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur) dan dari Polres Belitung Timur.

        Ketua Pengabdi Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pengabdian dan mendapatkan pendaan dari UBB melalui LPPM. Latar belakang kegiatan berawal dari keprihatinan kami selaku akademisi atas mulai munculnya kenakalan remaja di Belitung Timur. Terlebih disini sudah ada Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Penanggulangan Kenakalan Remaja. Implementasi ini butuh sinergi semua apihak. Oleh karenanya kami dari perguruan tinggi mencoba mengambil peran melalui upaya pencegahan sekaligus mengajak sinergi semua stakeholder terkait untuk menguatkan kembali komitmen bersama dengan menandatangani deklarasi dukungan terhadap KOMPAK. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Kepala SMANSA Manggar yang telah bersedia menjadi mitra kegiatan ini.

        Sementara itu, Kepala Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pembersayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur Linda, S.Si.T dalam pemaparannya mengatakan kenakalan remaja merupakan salah satu persoalan yang kini dihadapi oleh Kabupaten Belitung Timur. Terkait hal ini, ia pun menyampaikan data persoalan anak yang masuk ke Dinas Sosial Pembersayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur. Pada tahun 2017 ada 7 kasus (4 laki-laki, 3 perempuan), 2018 8 kasus (4 laki-laki, 4 perempuan), dan 2019 ada 5 kasus (2 laki-laki, 3 perempuan). “Kalau kita lihat, ada kenaikan dari tahun ke tahun. Apalagi pagi ini ada lagi laporan yang masuk,” tegasnya. Ia menambahkan, usia SMP dan SMA merupakan usia rentan, usia di mana mereka sedang mencari identitas diri, sehingga rawan terpengaruh  oleh pihak lain yang memicu terjadinya bentuk permasalahan social pada generasi melenial, yaitu kenakalan remaja. Disampaikan olehnya, kenakalan remaja disebahkan dua faktor utama, yakni faktor internal dan eksternal. Faktor  internal misalnya krisis identitas diri akibat perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja sehingga memungkinkan terjadinya bentuk integrasi. Faktor eksternal, misalnya keluarga bermasalah, perceraian orang tua, dan kurangnya komunikasi antar anggota keluarga Hal ini bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pola didikan yang salah di keluarga pun seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama atau penolakan  terhadapat  terhadap jati diri dan lingkungan.

 

         “Oleh karena itu, ada beberapa cara untu mengatasi kenakalan remaja, di antaranya dukungan dari keluarga, guru, dan teman sebaya untuk memperbaiki diri. Orang tua harus berusaha menciptakan suasana yang kondusif, harmonis, dan memperbanyak komiunikasi terhadap anak. Arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul, dan seperti apa yang baik dan ideal. Selain itu, seorang remaja harus membentuk pengontrolan diri supaya tidak mudah terpengaruh oleh kebiasaan negatif dari teman sebaya melalui pendekatan agama,” tandasnya.

         Sementara itu, pemateri dari Polres Belitung Timur lebih menekankan kepada fenomena penyakit masyarakat (pekat) yang terjadi di wilayah hukum Belitung Timur. Disampaikan bahwa PEKAT merupakan segala tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-nomra yang berlaku dalam masy yang dilakukan dengan sadar atau tidak sadar. Ada beberapa bentuk pekat,di antaranya minuman keras (miras), narkoba, perkelahian pelajar, pornografi, prostitusi, dan perilaku seks di luar nikah, perjudian, dan kriminalitas.

 

          “Oleh karena itu, harus ada upaya penanggulangan, melalui upaya preventif, tindakan hukum, perundang-undangan harus kuat untuk menjerat para pelaku yang berkaitan penyakit-penyakit masyarakat/ penyakit social, serta rehabilitasi (khusus narkoba). Upaya preventif misalnya pembekalan agama, rumah tangga yang harmonis, komunikasi yang harmonis orang tua dan anak, orang tua sebagai teladan anak. Dalam tindakan hukum, perlunya dukungan semua elemen masyarakat tentang penegakan hukum baik itu narkoba, judi, prostitusi, miras, dan kriminalitas.

           Berkaitan dengan penanggulangan penyakit masyakarat, pihaknya menegaskan jika pemerintah masih memperhatikan sosial ekonomi, budaya, adat, kepentingan, belum maksimal. Oleh karena itu bila kita ingin menghilangkan penyakit masyarakat, pemerintah harus membuat undang-undang atau peraturan yang tegas agar para penegak hukum bisa melaksanakan ketingkat pengadilan.

 

Kegiatan FGD ditutup dengan penandatangan baliho dukungan terhadap deklarasi KOMPAK oleh stakeholder terkait, antaralain perwakilan dari Polres Belitung Timur, Kemenag, Kesbangpol, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Kepala Sekolah SMAN 1 Manggar, dosen FH UBB sekalgus pengabdi, dan seluruh siswa dan pengurus OSIS yang hadir. Penandatanganan ini bentuk komitmen bersama untuk mencegah kenakalan remaja di Belitung Timur (*)