Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa (PERDES Desa Bakam Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka
TIM Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung hadir dalam melakukan penyatuan pemahaman baig Perangkat Desa Bakam rangka meningkatkan kapasitas dalam menyusun Peraturan Desa ( Perdes) dengan tema yang diusung Sosialisasikan Penyusunan Peraturan Desa bagi Warga Desa Bakam Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari senin tanggal 07 Okotber 2024 pada Pukul 09.00- Selesai Berlokasi di Gedung Posyandu Bugenvile, Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka dalam kegiatan di hadiri sebanyak 30 orang dari unsur perangkat desa, BPD Perwakilan masyarakat.
Kegiatan Bina Desa tersebut dilaksanakan oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang terdiri atas Rahmat Robuwa S.H., M.H., dan Yoko Tani S.H., M.H. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung berupaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat Desa Bakam mengenai pentingnya Penyusunan Perdes.
Dalam kegiatan Tim FH UBB memaparkan berangkat dari Dasar Hukum, Teknik dan subtansi mengenai tata cara menyusun naskah akademik, serta mekanisme penyusunan Perdes yang baik dan benar. Dalam Sosialisasi ini terjadi diskusi menarik terkait membedah cara Penyusunan PERDES yang baik dan benar dalam penyusunan Peraturan Desa. Dalam diskusi ini ada pertanyaan yang menarik dari salah satu warga yang hadir terutama bagaimana seharusnya desa bisa menyusun perdes sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini di jawab oleh oleh narasumber bahwa kunci harus ada indentifikasi lebih mendalam mengenai kebutuhan serta telaah Peraturan Perundang-Undangan serta disusun kemudian di rapatkan dengan para pihak melihat urgensi Perdes yang disusun.
Tentu dengan Kehadiran Tim akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung diharapkan mampu memberikan Pemahaman secara teori dan teknik dalam Penyusunan Perdes ini memberikan pemahaman mendalam bagi BPD dan perangkat desa mengenai pentingnya menyusun regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tetap mengandalkan asas kepastian hukum.
Selain aspek teknis perancangan hukum, tim juga menekankan krusialnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan aturan. Perdes yang ideal dirancang untuk merespons kebutuhan nyata warga, sehingga pelibatan aspirasi masyarakat Desa Bakam menjadi kunci utama agar aturan yang disahkan nantinya dapat diterima, dipatuhi, dan dijalankan dengan efektif di lapangan.
Melalui sinergi antara Tim FH UBB dan Pemerintah Desa Bakam ini, diharapkan proses pembentukan hukum di tingkat desa dapat berjalan lebih terstruktur dan akuntabel. Pendampingan ini menjadi modal penting bagi Desa Bakam dalam melahirkan regulasi lokal yang mampu menjaga ketertiban, mendorong kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakatnya dan bagi Fakultas Hukum Universitas Sendiri menjadi bagian kehadiran Universitas di masyarakat untuk berkoloborasi dan harapan kedepan kegiatan ini akan tetap berlanjut di Desa-desa yang lainnya