Fakultas Hukum UBB Gelar Bina Desa di Tanjung Niur, Bahas Penyakit Masyarakat
Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) melaksanakan kegiatan Bina Desa di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada 10 Mei 2023. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penyakit Masyarakat (Narkoba, Perkawinan Perceraian, dan KDRT)” sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial yang dapat memengaruhi kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas perangkat desa, ketua RT/RW, serta warga Desa Tanjung Niur. Melalui kegiatan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung memberikan pemahaman mengenai berbagai permasalahan sosial, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, perkawinan dan perceraian, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya, dampak, serta aspek hukum dari persoalan-persoalan tersebut.
Kegiatan Bina Desa tersebut dilaksanakan oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang terdiri atas Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., Bunga Permatasari, S.H., M.H., dan Ndaru Satrio, S.H., M.H. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung berupaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat Desa Tanjung Niur dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan masyarakat dan keluarga yang lebih aman, harmonis, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk kekerasan.
Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya penggunaan zat terlarang serta pentingnya mengetahui dan memahami ketentuan hukum yang mengatur penyalahgunaan narkotika. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Selain itu, kegiatan juga membahas persoalan perkawinan dan perceraian, khususnya mengenai pentingnya menjaga kesucian dan kesakralan perkawinan serta memenuhi berbagai persyaratan hukum dalam melangsungkan perkawinan. Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat membantu masyarakat mempertimbangkan berbagai aspek secara matang dalam kehidupan perkawinan sehingga dapat meminimalkan terjadinya perceraian dan berbagai persoalan yang dapat timbul dalam kehidupan keluarga.
Materi lainnya membahas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghapus segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, dalam kehidupan rumah tangga. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk mencegah, mengenali, dan mengambil langkah yang tepat ketika terjadi kekerasan dalam lingkungan keluarga.