Sejumlah praktisi menjadi pemateri di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) Angkatan IV Tahun 2021, kerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Hal ini bertujuan agar peserta pendidikan selain mendapatkan materi secara teoritis, juga dapat mendapatkan pengalaman praktis yang dilakoni langsung oleh praktisi. Salah satu pengajar di antaranya adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., yang menyampaikan materi tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 27 November 2021, via Zoom Meeting.
Hakim MK Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. di awal pemaparannya mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kewenangan MK diatur dalam  Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun 2003, dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi  memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan  hasil Pemilu,” tambahnya.
Dilanjutkan oleh Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Dalam perkembangannya pelaksanaan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 50 memuat ketentuan yang menyatakan bahwa UU yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional berdasarkan putusan No. 066/PUU-II/2004 (Pengujian UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin). Mahkamah Konstitusi juga berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU dengan pertimbangan bahwa perpu menimbulkan norma hukum baru yang kekuatan berlakunya sama dengan UU.
“Kewenangan MK dalam pengujian undang-undang (judicial review) ada pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Pengujian formil merupakan pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil (Pasal 2 ayat (3) PMK No. 2 Tahun 2021). Sedangkan pengujian materiil merupakan pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021),” sambungnya.
Hal lain yang disampaikan adalah tentang pemohon dan objek pengujian dalam perkara pengujian UU, pemberian kuasa dalam beracara di MK, sistematika format permohonan dalam pengujian undang-undang, syarat “anggapan” adanya kerugian konstitusional (Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021), tata cara pengajuan permohonan di MK, teknis pengajuan permohonan online, pemeriksaan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sifat putusan Mahkamah Konstitusi, dan amar putusan Mahkamah Konstitusi. (*)