Kamis, 25 November 2021 bertempat diruang pertemuan FH Universitas Tanjungpura Pontianak ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara FH UBB dan FH UNTAN. Dalam sambutannya Dr Dwi Haryadi menyampaikan terimakasih kepada FH UNTAN yang berkenan menjalin kerjasama dengan kami dan semoga langkah berikutnya kita dapat berkoordinasi untuk mengkonkritkan kerjasama dalam berbagai kegiatan tridarma perguruan tinggi. Sementara Dekan FH UNTAN Dr. Sy Hasyim Azizurrahman., SH.M.Hum. juga menyampaikan terimakasih, semoga PKS ini menjadi jalan untuk kita dapat bekerjasama dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian, publikasi dan implementasi MBKM. Setelah selesai penandatanganan PKS dilanjutkan dengan diskusi perihal kurikulum MBKM dan Pengelolaan Kelembagaan dari masing-masing fakultas hukum.
Pembahasan kurikulum dan kelembagaan ini merupakan kegiatan dosen FH UBB yang bertridarma di FH PTN lain. Pembahasan ini dihadiri jajaran pimpinan di FH UNTAN mulai dari Dekan, para Wakil Dekan, Kaprodi S1, S2 dan Kenotariatan, Kepala Bagian, Koordinator dan staf.Dwi Haryadi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa FH UBB secara kelembagaan meliputi Dekan, WD, Kajur dan Sekjur serta Kalab, serta didukung oleh para tendik. Kita baru kelola S1 dan untuk program S2 sudah diusulkan disilemkerma semoga diakhir tahun ini bisa keluar persetujuan pendiriannya. Kemudian untuk kurikulum MBKM, FH UBB telah memulainya dari semester kemarin dan semester berjalan sekarang. Dari 8 program MBKM didominasi magang yang diikuti mahasiswa, selebihnya ada KKN Tematik, Kewirausahaan, riset dan lain-lain. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari FH UNTAN kemudian diskusi dan tanya jawab. Selesai pembahasan ada penyerahan 3 buah buku oleh Dekan FH UBB untuk menambah koleksi perpustakaan FH UNTAN. Sebaliknya Dekan FH UNTAN menyerahkan plakat dan Jurnal yang mereka miliki. Kegiatan dosen bertridarma ditutup dengan sesi podcast oleh Dwi Haryadi di roompodcast FH UNTAN yang dipandu oleh salah satu dosen mudanya Bapak Abu. Sesi podcast ini membincangkan berbagai persoalan hukum dimasyarakat sebagai bentuk sosialisasi guna memberikan pemahaman dan kesadaran hukum bagi publik.*