Sabtu, 13 November 2021, Fakultas Hukum UBB kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkata ke-IV. Acara ini dilaksanakan secara daring, melalui media Zoom. Acara ini dibuka oleh Rektor UBB, dihadiri pula Dr. Dwi Haryadi, S.H., M,H., selaku Dekan FH UBB serta Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Derita Prapti Rahayu, dan Ketua Panitia PKPA FH UBB, Darwance, S.H., M.H., serta segenap sivitas akademika FH UBB. Dalam Laporannya, ketua panitia menjelaskan bahwa antusiasme peserta cukup tinggi. “Pelaksanaan PKPA Tahun 2021 ini, menggunakan full daring, namun hal tersebut tidak mengurangi kualitas PKPA. Hal ini dikarenakan mayoritas pengajar dalam PKPA ini merupakan praktisi yang berkompeten dibidangnya, salah satunya Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Ketua Pengadilan TUN Pangkalpinang, Ketua PT Bangka Belitung, dan para praktisi advokat yang secara keahlian dan pengalamannya sudah tidak diragukan lagi” ujar Darwance dalam sambutannya.
“PKPA ini merupakan angkatan kesekian kalinya, FH UBB menyelenggarakan PKPA, yang tujuannya membekali keilmuan yang lebih baik saat menjadi advokat nantinya. Diharapkan para peserta PKPA FH UBB akan siap menjadi advokat yang terbaik dalam bidangnya kelak” pungkas Dekan FH UBB dalam sambutannya. PKPA dibuka secara resmi oleh Rektor UBB, Dr. Ibrahim, M.Si. “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini merupakan hasil kerjasama antara FH UBB dengan DPN Peradi, dimana dalam pendidikan ini peserta akan ditempa dengan baik agar menjadi Advokat di masa depan” ujar Rektor UBB. Dalam kesempatan itu juga, dihadiri oleh perwakilan DPN Peradi yakni Harlen Sinaga, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa “PKPA ini merupakan satu tahap dalam proses menjadi advokat, officium nobile adalah profesi mulia dan terhormat yang dijalankan oleh seorang Advokat” ungkap Sekretaris Jenderal DPN Peradi.
PKPA FH UBB ini diikuti 20 orang peserta yang berasal dari berbagai daerah, baik dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun dari luar Babel. Adapun tujuan dari PKPA FH UBB ini adalah menjadikan para calon advokat yang handal, professional dan berintergritas berbasis pada kompetensi mumpuni dibidangnya baik secara moral, mental dan intelektual. Advokat sendiri merupakan salah satu profesi yang kerap menjadi idaman bagi para lulusan sarjana hukum. Menjadi seorang advokat sendiri juga memerlukan keterampilan dan kemampuan yang mumpuni untuk memahami hukum baik yang tertulis atau tidak tertulis demi terciptanya keadilan. Hal ini dikarenakan advokat merupakan sebuah merupakan profesi terhormat (officium nobile). Kompetensi dan kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Lulus Ujian Profesi Advokat sebagaimana tertuang dalam Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.